PERPRES NOMOR 142 TAHUN 2024

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAK ASASI MANUSIA, IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 48 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:142
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut

Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor 166, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, fl;

3. Peraturan 1 2 3 4 REPUEUK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN , HAK IMIGRASI, DAN PEMASYARAKATAN. Peraturan 139 Tahun 2024 tentang Penataan T\-rgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (a9l; Peraturan 4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (); Menetapkan KEMENTERIAN ASASI MANUSIA, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan :

1. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut

Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal3 A REPUBUK INDONESIA Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (41 Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri Koordinator dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan

b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

(2) T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan .

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A REPUBUK INDONESIA Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;

b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;

c. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;

d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;

e. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ; f. penyelesaian permasalahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;

h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator; i. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Pasal 7 A REPUBUK INDONESIA

PASAL 7

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 7 A

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
REPUBUK INDONESIA Pasal 7

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

a. Kementerian Hukum;

b. Kementerian Hak Asasi Manusia;

c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan

d. instansi lain yang dianggap perlu. (21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. SekretariatKementerianKoordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Hukum;
c. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia;
d. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan
Pemasyarakatan;
e. Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar
Lembaga;
f.
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi
Digital; dan
g. Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat A REPUBUK INDONESIA (21 Sekretariat Kementerian Koordinator Sekretaris Kementerian Koordinator. dipimpin oleh

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan,
dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10,
Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasikegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi
dan
penJrusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Hukum

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Hukum
(1) Deputi Bidang Koordinasi Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 A REPUBUK INDONESIA -7

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Hukum
Naskah pasal.

PASAL 13 A

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Hukum
REPUBUK INDONESIA -7 Pasal 13 Deputi Bidang Koordinasi Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum.

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Hukum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Hukum menyelenggarakan
fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
hukum;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
hukum;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang hukum;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Hukum; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia
(1) Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 16 A

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia
Pasal 16
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia mempunyai
tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia
menyelenggarakan fun gsi :
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
hak asasi manusia;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
hak asasi manusia;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang hak asasi manusia;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hak
Asasi Manusia; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan
A REPUBL|K INDONESIA Pasal 19 Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumu.san, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan
Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
keimigrasian dan pemasyarakatan;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
keimigrasian dan pemasyarakatan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Keimigrasian dan Pemasyarakatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Inspektorat

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 22 A REPUBUK INDONESIA

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat
Naskah pasal.

PASAL 22 A

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat
REPUBUK INDONESIA Pasal 22 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator
terkait dengan bidang kerja sama dan hubungan antar
lembaga.
(21 Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi
Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator
terkait dengan bidang sumber daya manusia dan
transformasi digital.
(3) Staf
A

(3) Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
reformasi hukum.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan
kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA

PASAL 27

BAB IV: TATA KERJA
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

PASAL 28

BAB IV: TATA KERJA
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 29

BAB IV: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

(2) Proses A REPUBUK INDONESIA -t2- (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan antarkementerian/lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator.

PASAL 30

BAB IV: TATA KERJA
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada n fungsi di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 31

BAB IV: TATA KERJA
(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/ lembaga yang terkait. (21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi dilakukan melalui: rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator; rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan; a b A

c. forum forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.

(4) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaan, penJrusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan kementerian yang dikoordinasikan.

(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi. (6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (71 Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi perlu ditindaklanjuti, menteri dan/atau pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya.

(9) Menteri Koordinatormelakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 32

BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Koordinator men5rusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator.
c
d
A

PASAL 33

BAB IV: TATA KERJA
REPUBUK INDONESTA Pasal 33

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

PASAL 34

BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 35

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 36

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. A BABV REPUBUK INDONESIA BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 37

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 38

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
Koordinator bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan
dengan:

PASAL 39

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
organisasi Kementerian Koordinator diatur

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. A

(2) Penataan PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -t6-

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 40

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 41

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 159), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator, kecuali fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum.

PASAL 42

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
REPUBUK INDONESIA -t7- Pasal 42 Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 159) yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum.

PASAL 43

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 159) menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator, kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum.

PASAL 44

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 73 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 159), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 45

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar