Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urus€u:r kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
2. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (4)wakil SK No247786A FtrESIDE}I REPUEUK INDONESIA (a) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator. Pasal 5
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(2) Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan . Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian; SK No248107A
b. perumusan . . , FHESIDEN FEFIJBUK INDONESIA
b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
d. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
f. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ;
g. penyelesaian permasalahan di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
i. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
j. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Pasal 7 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Koordinator juga menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas non pzrngan. SK No248l08A Pasal 8 FEFUBUK INDONESIA Pasal 8
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang perekonomian. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 9 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. SekretariatKementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara;
c. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi;
d. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital;
e. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral;
f. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata;
g. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; SK No248l09A
h. Staf REFUBUK INDONESIA
h. Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa;
i. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital;
j. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 10
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 11 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggar€rn Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; SK No248ll0A
f. koordinasi REPUBUK INDONESIA
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Pasal 13
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Deputi. Pasal 14 Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara, Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara; c.pengendalian SK No248lllA Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Pasal 16 EEFUEUK INDONESIA
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi; SK No248l12A
b. perumusan FEESIDEN EEPUELTK NDONESIA
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi keb{akan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keda sama ekonomi dan investasi;
c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Kelima Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Pasal 19
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital dipimpin oleh Deputi. Pasal 2O Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital. Pasal 21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
b. perumusan SK No248l13A REPUELIK INDONESTA
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lemba ga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi drgtal;
c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral. Pasa722
(1) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Deputi. Pasal 23 Pasd24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. perumusan SK No248114A REPUBUK INDONESIA
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang energi dan sumber daya mineral;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketqiuh Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Pasal 25
(1) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata dipimpin oleh Deputi. Pasal 26 Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata.
PASAL 2T
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Deputi Bidang Koordinasi
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (4)wakil SK No247786A FtrESIDE}I REPUEUK INDONESIA (a) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator
merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam
Kementerian Koordinator.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(2) Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan .
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian; SK No248107A
b. perumusan . . , FHESIDEN FEFIJBUK INDONESIA
b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
d. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
f. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ;
g. penyelesaian permasalahan di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
i. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
j. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
PASAL 7
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Koordinator juga menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas non pzrngan. SK No248l08A
PASAL 8
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
FRESIDEN
FEFUBUK INDONESIA
Pasal 8
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait
dengan bidang perekonomian.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. SekretariatKementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara;
c. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi;
d. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital;
e. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral;
f. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata;
g. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; SK No248l09A
h. Staf REFUBUK INDONESIA
h. Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa;
i. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital;
j. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggar€rn Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; SK No248ll0A
f. koordinasi REPUBUK INDONESIA
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Naskah pasal.
PASAL 14
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan ang Perekonomian;
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor L66, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Ta}rur^ 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, );
3. Peraturan 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah:un 2024 Nomor 249);
4. Peraturan 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (); SK No247735A MEMUTUSKAN: Menetapkan REFUBUK INDONESIA -2 MEMUTUSKAN: PERATURAN ANG PEREKONOMIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan :
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urus€u:r kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
2. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2
(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (4)wakil SK No247786A FtrESIDE}I REPUEUK INDONESIA (a) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator. Pasal 5
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(2) Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan . Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian; SK No248107A
b. perumusan . . , FHESIDEN FEFIJBUK INDONESIA
b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
d. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
f. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ;
g. penyelesaian permasalahan di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
i. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
j. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Pasal 7 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Koordinator juga menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas non pzrngan. SK No248l08A Pasal 8 FEFUBUK INDONESIA Pasal 8
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang perekonomian. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 9 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. SekretariatKementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara;
c. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi;
d. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital;
e. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral;
f. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata;
g. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; SK No248l09A
h. Staf REFUBUK INDONESIA
h. Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa;
i. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital;
j. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 10
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 11 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggar€rn Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; SK No248ll0A
f. koordinasi REPUBUK INDONESIA
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Pasal 13
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Deputi. Pasal 14 Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara,
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan pengembangan usaha badan usaha milik negara; c.pengendalian SK No248lllA Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
FRESIDEN
EEFUEUK INDONESIA
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang pengelolaan dan
pengembangan usaha badan usaha milik negara;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan
usaha badan usaha milik negara;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha
Milik Negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan
Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan
Investasi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan
Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan
investasi.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi; SK No248l12A
b. perumusan FEESIDEN EEPUELTK NDONESIA
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi keb{akan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keda sama ekonomi dan investasi;
c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi dan investasi;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Kelima Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
(1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi
Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi
Digital dipimpin oleh Deputi.
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital
mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi
digital.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
b. perumusan SK No248l13A REPUELIK INDONESTA
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lemba ga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi drgtal;
c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan ekonomi digital;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
(1) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya
Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya
Mineral dipimpin oleh Deputi.
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi
Pasd24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. perumusan SK No248114A REPUBUK INDONESIA
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang energi dan sumber daya mineral;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketqiuh Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Deputi Bidang Koordinasi
(1) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan,
dan Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan,
dan Pariwisata dipimpin oleh Deputi.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Deputi Bidang Koordinasi
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebljakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata. PasaJ2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
b. perumusan SK No248l15A ,(\r '/, REPUBI.IK INDONESIA -L2-
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian / lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
c. pengendalian kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri, ketenagakerjaan, dan pariwisata;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagran Kedelapan Inspektorat
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Deputi Bidang Koordinasi
(l) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Deputi Bidang Koordinasi
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Deputi Bidang Koordinasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelalsanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugas€rn Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. SK No248116A B"gian Kesembilan FAESIDEN REFUEUK INDONESIA Bagian Kesembilan Staf Ahli
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
(l) Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan
Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang regulasi, penegakan
hukum, dan ketahanan ekonomi.
(2) Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait
dengan bidang konektivitas dan pengembangan jasa.
(3) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan
bidang pembangunan daerah.
(5) Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya
Saing Ekonomi mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang produktivitas dan
daya saing ekonomi.
Bagran Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanErannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV SK No248l17A PTESTDEN EEFUBUK INDONESIA -L4- BAB TV TATA KER.IA
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunern nasional dan penugasan Presiden.
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 36
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan
pada proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian
antarkementerian/lembaga diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator.
PASAL 37
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada n fungsi di bidang perekonomian secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. SK No247787A
PASAL 38
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
FNESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 38
(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerap€rn proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian / lembaga yang terkait.
(2) Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang perekonomian.
(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
b. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (a) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaern, penyusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan kementerian yang dikoordinasikan.
(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/ atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian.
(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(7) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. SK No247788A
(8) Dalam REFUEUK INDONESIA -t6-
(8) Dafam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian perlu ditindaklanjuti, menteri dan/ atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya.
(9) Menteri Koordinator melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/ atau pimpinan lembaga sebaqaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 39
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
Kementerian Koordinator menlrusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator.
PASAL 40
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator,
antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain
yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
PASAL 41
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. SK No247789A
(2) Pengarahan REPUBIJK INDONESIA -t7-
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 43
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 44
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 45
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 46
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(l) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan SK No248l2l A
b. Peraturan REPUEUK INDONESIA
b. Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
PASAL 47
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 48
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O l.r;ntang Kementirian Koordinator Bidang Perekonomian () tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 49
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 641, dialihkan, ditetapkan, dan/ atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini. SK No247790A
(2) Dalam FA.ESIDEN REPUBUK INDONESIA
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 50
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan pengendalian pelaksanEran urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ( dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. agraria, tata ruang, dan pertanahan berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O20 tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian () dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
c. koperasi serta usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian () dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan d.pertanian SK No248123A EEFUBUK INDONESIA
d. pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
PASAL 51
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanEran urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanaman modal pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2O 19 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (); dan
b. ketenagalerjaan, perindustrian, perdagangan, dan badan usaha milik negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (), menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator.
PASAL 52
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari:
a. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265); dan SK No248l24A
b. Kementerian FRESTDEN REPUEUK INDONESIA -2r-
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 3T Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (), berdasarkan dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 53
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(l) Pada saat Peraturan , seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggurraan pemerintahan di bidang:
a. riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64) dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. agraria, tata ruarg, dan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64) dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
c. koperasi serta usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian () dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan d.pertanian SK No248t25A FNESIDEN REPUEUK INDONESIA
d. pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 64) dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
(2) Pada saat Peraturan , aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pe merintahan di bidang:
a. riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. agraria, tata rumg, dan pertanahan yang dilalsanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian () dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
c. koperasi serta usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 64) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan SK No248126A d.pertanian EEFUBUK INDONESIA
d. pertanian yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang pangan.
(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 54
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan , seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanaman modal pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 265); dan
b. ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, dan badan usaha milik negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (), melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian Koordinator.
(2) Pada saat Peraturan , aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: SK No248127 A
a. energr FNESIDEITI REFUEUK INDONESIA
a. energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanam€u1 modal pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (); dan
b. ketenagakerjaan, perindustrian, perdagangan, dan badan usaha milik negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator.
PASAL 55
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan 92 Tahun 2O19 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrun 2019 Nomor 265); dan
b. Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (), dinyatakan masih tetap berlaku sepErnjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 56
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 37 Tahun 2O2O tentarrg Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 57
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal SK No247791A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan ePublik