PERPRES NOMOR 144 TAHUN 2024

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 54 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:144
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut

Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

2. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A REPUBUK INDONESIA Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (41 Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan

b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator
merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam
Kementerian Koordinator.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. A

(2) Tugas (21 T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan .

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

d. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;

f. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ; g.penyelesaian A REPUBUK INDONESIA

g. penyelesaian permasalahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;

j. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

PASAL 7

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;

b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

d. Kementerian Kebudayaan;

e. Kementerian Kesehatan;

f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

i. instansi lain yang dianggap perlu. (21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. A BABIII REPUBUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Susunan atas:

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
organisasi Kementerian Koordinator terdiri
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Keluarga dan Kependudukan;
c. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan;
d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan
Jati Diri Bangsa;
f. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana
dan Konflik Sosial;
g. Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola
Pemerintahan;
h. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan;
i. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas;
dan
j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan
Budaya.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
A

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
REFUBUK INDONESIA Pasal 10 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Keluarga dan Kependudukan

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi REPUBUK INDONESIA

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Naskah pasal.

PASAL 14

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan ang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

1. Pasal 4 ayal (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, a1;

3. Peraturan 39 Tahun 2024 tentang Penataan Ttrgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (a9l;

4. Peraturan . A REPUBUK INDONESIA

4. Peraturan 14O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (); Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN . TENTANG KEMENTERIAN PEMBANGUNAN MANUSIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut

Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

2. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 3 . . A REPUBUK INDONESIA Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (41 Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri Koordinator dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan

b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator. Pasal 5

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. A

(2) Tugas (21 T\rgas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan . Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

b. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

d. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;

f. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ; g.penyelesaian A REPUBUK INDONESIA

g. penyelesaian permasalahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;

j. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Pasal 7

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;

b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

d. Kementerian Kebudayaan;

e. Kementerian Kesehatan;

f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

i. instansi lain yang dianggap perlu. (21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. A BABIII REPUBUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Susunan atas: Pasal 8 organisasi Kementerian Koordinator terdiri

a. Sekretariat Kementerian Koordinator;

b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan;

c. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan;

d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan;

e. Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa;

f. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial;

g. Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan;

h. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan;

i. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas; dan

j. Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 9

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. A Pasal 10 REFUBUK INDONESIA Pasal 10 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi REPUBUK INDONESIA

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas dan Kependudukan Keluarga menyelenggarakan fungsi :

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan;

b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan;

c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas dan kependudukan keluarga;

d. pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan;

e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas dan Kependudukan Keluarga; dan

f. pelaksanaan. . A

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu
dan agenda pembangunan nasional di bidang
peningkatan kualitas kesehatan.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kualitas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
c. pengendalian
pelaksanaan
kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di
bidang
peningkatan kualitas kesehatan;
d. pelaksanaan .

Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan
REPUBUK INDONESIA

d. pelaksanaan pemantartan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kesehatan;

e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu
dan agenda pembangunan nasional di bidang
peningkatan kualitas pendidikan.

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kualitas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
,37 A
b. perumusan .

b. perLlmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
c. pengendalian
pelaksanaan
kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di
bidang
peningkatan kualitas pendidikan;
d. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan kualitas
pendidikan;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Peningkatan Kualitas Pendidikan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter
dan Jati Diri Bangsa

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter
(1) Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan
Jati Diri Bangsa berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan
Jati Diri Bangsa dipimpin oleh Deputi.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati
Diri Bangsa mempunyai tugas menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu
dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan
karakter dan jati diri bangsa.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter
A REPUBUK INDONESIA Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;

b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;

c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;

d. pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;

e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana
(1) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi . . A REPUBUK INDONESIA

(2) Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial dipimpin oleh Deputi.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana
Deputi Bidang Penanggulangan Bencana dan Konflik
Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di
bidang
penanggulangan bencana dan konflik sosial.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial;

b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial;

c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial;

d. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial;

e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial; dan

f. pelaksanaan . A REPUBUK INDONESIA

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Inspektorat
pengawasan
Koordinator.
mempunyal
intern di
tugas menyelenggarakan
lingkungan Kementerian

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantalran, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri Koordinator;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kesembilan
Staf Ahli

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
A

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
Pasal 3 1
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola
Pemerintahan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri Koordinator terkait dengan bidang hukum
dan tata kelola pemerintahan.
(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang pembangunan
berkelanjutan.
(3) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang sumber daya
manusia berkualitas.
(4) Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan
Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang ketahanan sosial,
ekologi, dan budaya.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator
sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA

PASAL 33

BAB IV: TATA KERJA
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

PASAL 34

BAB IV: TATA KERJA
,42 A REPUBUK INDONESIA Pasal 34 Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

PASAL 35

BAB IV: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan
pada proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian Koordinator.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu
dan agenda pembangunan nasional di bidang
pembangunan manusia dan
kebudayaan
antarkementerian/ lembaga diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator.

PASAL 36

BAB IV: TATA KERJA
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada n fungsi di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 37

BAB IV: TATA KERJA
(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian / lembaga yang terkait.

(2) Penerapan A REPUBUK INDONESIA (21 Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian dilakukan melalui:

a. rapat koordinasi menteri koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator;

b. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

c. forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (41 Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaan, pen5rusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan kementerian yang dikoordinasikan.

(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian.

(6) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (71 Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

(8) Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian perlu ditindaklanjuti, menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya.

(9) Menteri PRESTDEN REPUBUK INDONESIA

(9) Menteri Koordinator melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (lO)Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 38

BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Koordinator menJrusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator.

PASAL 39

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian
Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan
Kementerian Koordinator, antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.

PASAL 40

BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 41

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan A PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 42

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 43

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian
Koordinator dengan menerapkan sistem pemerintahan
berbasis elektronik dalam rangka mendukung
transformasi digital.

PASAL 44

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 45

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan . A REPUBUK INDONESIA

b. Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 46

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 47

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 48

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
A REPUBIJK INDONESIA Pasal 48 Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60) berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 49

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60), dialihkan, ditetapkan, danfatau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator. BAB VIII REPUBL|K INDONESIA BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:

a. sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan

b. transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

PASAL 51

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan , seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: a.sosial A REPUBUK INDONESIA

a. sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan

b. transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

(2) Pada saat Peraturan , aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:

a. sosial serta desa dan pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan b.transmigrasi A REPUBUK INDONESIA

b. transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 52

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 53

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 54

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA