Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut
Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
2. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. A (a) wakil REPUBUK INDONESIA (a) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator. Pasal 5
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
(2) Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan . Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan; A
b. perumusan . REPUBIJK INDONESIA
b. perLlmusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan ;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
d. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
f. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ;
g. penyelesaian permasalahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
j. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Pasal 7
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi; e.Kementerian A REPUBUK INDONESIA
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8 Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang;
c. Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas;
d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman;
f. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
g. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Transformasi Digital. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 9
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 10 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 11 A REPUBUK INDONESIA Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang. A Pasal 14.. REPUBUK INDONESIA Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerianf lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
d. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumrlsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas. A Pasal 17 REPUBUK INDONESIA Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
d. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konektivitas;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar. Pasal20 A REPUBUK INDONESIA Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
d. pelaksanaan pemantaLlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman Pasal 2 1
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman dipimpin oleh Deputi. Pasal22 Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman. Pasa123 A REPUBUK INDONESIA Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman menyelen ggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perLlmahan dan sarana dan prasarana permukiman;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketujuh Inspektorat Pasal24
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 25 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator. A Pasal 26 . . REPUBUK INDONESIA Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantatlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kedelapan Staf Ahli
PASAL 2T
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. A (a) wakil REPUBUK INDONESIA (a) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator
merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam
Kementerian Koordinator.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
(2) Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan .
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan; A
b. perumusan . REPUBIJK INDONESIA
b. perLlmusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan ;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
d. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
f. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ;
g. penyelesaian permasalahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
j. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
PASAL 7
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi; e.Kementerian A REPUBUK INDONESIA
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang;
c. Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas;
d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan
Sarana dan Prasarana Permukiman;
f. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
g. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
Transformasi Digital.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
A REPUBUK INDONESIA Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang dipimpin oleh Deputi.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan
Naskah pasal.
PASAL 14
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan ang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ;
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara (, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, a);
3. Peraturan 139 Tahun 2024 tentang Penataan T\-rgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (a9l;
4. Peraturan 4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (); MEMUTUSKAN: REPUBLIK INDONESTA Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN ANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang selanjutnya disebut
Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
2. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2
(1) Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. A (a) wakil REPUBUK INDONESIA (a) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri Koordinator dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan
b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator. Pasal 5
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
(2) Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan . Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan; A
b. perumusan . REPUBIJK INDONESIA
b. perLlmusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan ;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
d. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
f. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ;
g. penyelesaian permasalahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
j. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Pasal 7
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi; e.Kementerian A REPUBUK INDONESIA
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 8 Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang;
c. Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas;
d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman;
f. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan
g. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Transformasi Digital. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 9
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 10 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 11 A REPUBUK INDONESIA Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Pasal 12
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang. A Pasal 14.. REPUBUK INDONESIA Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerianf lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
d. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
(1) Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumrlsan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
konektivitas.
A
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas
REPUBUK INDONESIA Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang konektivitas;
d. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konektivitas;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar mempunyai
tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang infrastruktur dasar.
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar
A REPUBUK INDONESIA Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dasar;
d. pelaksanaan pemantaLlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan
Sarana dan Prasarana Permukiman berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan
Sarana dan Prasarana Permukiman dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan
Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan perumahan dan
Sarana dan Prasarana Permukiman mempunyai tugas
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang
pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana
permukiman.
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan
A REPUBUK INDONESIA Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman menyelen ggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perLlmahan dan sarana dan prasarana permukiman;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan perumahan dan sarana dan prasarana permukiman;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Ketujuh Inspektorat
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
A
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat
REPUBUK INDONESIA Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantatlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kedelapan Staf Ahli Pasal2T Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang
pembangunan daerah.
(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan
Transformasi Digital mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
Koordinator terkait dengan bidang pembangunan
berkelanjutan dan transformasi digital.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A BAB IV REPUBUK INDONESIA BAB IV TATA KERJA
PASAL 30
BAB IV: TATA KERJA
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
PASAL 31
BAB IV: TATA KERJA
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 32
BAB IV: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur
dan pembangunan kewilayahan antar kementerian/
lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator.
PASAL 33
BAB IV: TATA KERJA
Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada n fungsi di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 34
BAB IV: TATA KERJA
(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antarkementerian/lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/lembaga yang terkait. A
(2) Penerapan (2t (3) (41 (s) (6) (7) (8) (e) REPUBUK INDONESIA Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan. Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi menteri koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator;
b. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
d. konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaan, pen5rusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan kementerian yang dikoordinasikan. Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian. Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian perlu ditindaklanjuti, menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya. Menteri Koordinator melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8). Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (10)
PASAL 35
BAB IV: TATA KERJA
REPUBUK INDONESIA -t4- Pasal 35 Kementerian Koordinator men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator.
PASAL 36
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi, di lingkungan Kementerian Koordinator,
antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
PASAL 37
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
PASAL 38
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 39
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. A BABV REPUBUK INDONESIA _ 15_ BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 40
BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 41
BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 42
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
PASAL 43
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. A
(2) Besaran . REPUBUK INDONESIA -t6-
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 44
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan llmtrm, perumahan dan kawasan permukiman, dan perhubungan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2651, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
PASAL 45
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Sekretaris Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan 92 Ta}rwn 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265), dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 46
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. energi A REPUEUK INDONESIA -t7-
a. energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanaman modal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2OI9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2651, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. lingkungan hidup, kehutanan, kelautan, dan perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pangan; dan
c. ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 265) dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
PASAL 47
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, dan perhubungan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2651;
b. transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60); dan A
c. agrana REPUBUK INDONESIA
c. agraria, tata ruang, dan pertanahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator.
PASAL 48
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari:
a. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2651;
b. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60); dan
c. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), berdasarkan dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 49
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan , seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang: A
a. energl REPUBUK INDONESIA t9-
a. energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanaman modal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265l' dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. lingkungan hidup, kehutanan, kelautan, dan perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2OL9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265) dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pangan; dan
c. ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265ll dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Pada saat Peraturan , aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. energi, sumber daya mineral, pariwisata, dan penanaman modal yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. lingkungan A REPUBUK INDONESIA
b. lingkungan hidup, kehutanan, kelautan, dan perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang pangan; dan c ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265) dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator Bidang pemberdayaan Masyarakat.
(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 50
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan , seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang:
a. pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, dan perhubungan berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2651; A
b. transmigrasi PRESTDEN REPUBL|K INDONESIA -2r-
b. transmigrasi berdasarkan Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60); dan
c. agraria, tata ruang, dan pertanahan berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian Koordinator.
(2) Pada saat Peraturan , aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:
a. pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, dan perhubungan berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2651;
b. transmigrasi berdasarkan Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 60); dan c agraria, tata ruang, dan pertanahan berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator. A
PASAL 51
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
REPUBUK INDONESIA Pasal 51 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265);
b. Peraturan 35 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 6O); dan
c. Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan presiden ini.
PASAL 52
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 21lg Nomor 265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 53
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik