PERPRES NOMOR 147 TAHUN 2024

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 50 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:147
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Koordinator Bidang pangan, yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.

2. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator berada di bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, a\ Peraturan 139 Tahun 2024 tentang Penataan T\rgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (a9l; Peraturan 14O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (); 1 2 3 4 MEMUTUSKAN: REPUBUK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN ANG PANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasa1 1 Dalam Peraturan :

1. Kementerian Koordinator Bidang pangan, yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.

2. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator berada di bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan presiden.

(2) wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(4) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator. bawah dan A

(5) Ruang REPUBUK INDONESIA

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri Koordinator dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan

b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan. (21 Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan .

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu di bidang pangan termasuk tata niaga, kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor komoditas pangan;

b. perLlmusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan; A

c. pengendalian REPUBUK INDONESIA

c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan;

d. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasionat di bidang pangan;

e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; f. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ;

g. penyelesaian permasalahan di bidang pangan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan; i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator; j. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

PASAL 7

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Menteri Koordinator juga menyelenggarakan
koordinasi dan pengendalian atas pen5rusunan, penetapan,
dan pelaksanaan neraca komoditas pangan.

PASAL 8

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

a. Kementerian Pertanian;

b. Kementerian Kehutanan;

c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

e. Badan Pangan Nasional; f. Badan Gizi Nasional; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Instansi A REPUBUK INDONESIA

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pangan.

(3) Selain mengoordinasikan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator juga mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang tata niaga, ekspor dan impor, dan neraca komoditas pangan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. SekretariatKementerianKoordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi
Pangan;
c. Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan
Pertanian;
d. Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan
Keamanan Pangan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
f.
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan
Antar Lembaga;
g. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas; dan
h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian Koordinator
A REFUBUK INDONESIA Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi rata Niaga dan Distribusi pangan Pasal 13 Pasal 1 1 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi rata Niaga dan Distribusi pangan
Naskah pasal.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi rata Niaga dan Distribusi pangan
Naskah pasal.

PASAL 14

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan ang Pangan; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, a\ Peraturan 139 Tahun 2024 tentang Penataan T\rgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (a9l; Peraturan 14O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (); 1 2 3 4 MEMUTUSKAN: REPUBUK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN ANG PANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasa1 1 Dalam Peraturan :

1. Kementerian Koordinator Bidang pangan, yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.

2. Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator berada di bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Koordinator dipimpin oleh Menteri Koordinator. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian Koordinator, Menteri Koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan presiden.

(2) wakil menteri koordinator diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(4) Wakil menteri koordinator mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator. bawah dan A

(5) Ruang REPUBUK INDONESIA

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri Koordinator dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator; dan

b. membantu Menteri Koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 4 Menteri Koordinator dan wakil menteri koordinator merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator. Pasal 5

(1) Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan. (21 Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan . Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait isu di bidang pangan termasuk tata niaga, kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor komoditas pangan;

b. perLlmusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan; A

c. pengendalian REPUBUK INDONESIA

c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan;

d. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasionat di bidang pangan;

e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator; f. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh ;

g. penyelesaian permasalahan di bidang pangan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pangan; i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator; j. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. Pasal 7 Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Koordinator juga menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan neraca komoditas pangan. Pasal 8

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

a. Kementerian Pertanian;

b. Kementerian Kehutanan;

c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

e. Badan Pangan Nasional; f. Badan Gizi Nasional; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

(2) Instansi A REPUBUK INDONESIA

(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang pangan.

(3) Selain mengoordinasikan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Koordinator juga mengoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang tata niaga, ekspor dan impor, dan neraca komoditas pangan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 9 Kementerian Koordinator terdiri atas:

a. SekretariatKementerianKoordinator;

b. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan;

c. Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan Pertanian;

d. Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan;

e. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim; f. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga;

g. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas; dan

h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Koordinator Pasal 10

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. Pasal 11 A REFUBUK INDONESIA Bagian Ketiga Deputi Bidang Koordinasi rata Niaga dan Distribusi pangan Pasal 13 Pasal 1 1 Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;

b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

(1) Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan dipimpin oleh Deputi. Pasal 14 A REFUBUK TNDONESIA Pasal 14 Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Koordinasi rata Niaga dan Distribusi pangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daram
Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan
Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
b. perulmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang tata niaga dan
distribusi pangan;
d. pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Tata Niaga dan Distribusi Pangan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian
(1) Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian
A REPUBUK INDONESIA Pasal 17 Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumllsan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
b. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang usaha pangan dan pertanian;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan
pertanian;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang usaha pangan dan pertanian;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Usaha Pangan dan Pertanian; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan
dan Keamanan Pangan

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan
Keamanan Pangan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri Koordinator.
(21 Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan
Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan
A

PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 20
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan
Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi perLlmusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan
keamanan pangan.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daram
Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan
Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan
pangan;
b. perLrmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan
keamanan pangan;
d. pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang keterjangkauan dan keamanan
pangan;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Keterjangkauan dan Keamanan pangan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
A REPUBUK INDONESIA Pasal 23 Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang sumber daya maritim.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 21, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi dan koordinasi perrrmusan, penetapan,
dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga
yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang sumber daya maritim;
b. perumusan kebdakan dalam rangka sinkronisasi dan
koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang
terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional
di bidang sumber daya maritim;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/
lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang sumber daya
maritim;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang sumber daya maritim;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi
Sumber Daya Maritim; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Ketujuh
Inspektorat

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat
f. SK No2480604 REPUBUK INDONESIA Pasal 26 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
d. pen)rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris
Kementerian Koordinator.

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi digital dan hubungan antarlembaga. (21 Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang manajemen konektivitas.

(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ekonomi maritim. Bagian A REPUBUK INDONESIA -t2- Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan
kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA

PASAL 31

BAB IV: TATA KERJA
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

PASAL 32

BAB IV: TATA KERJA
Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 33

BAB IV: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian Koordinator didasarkan
pada proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian Koordinator.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang pangan antar
kementerian/lembaga diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator.

PASAL 34

BAB IV: TATA KERJA
A Pasal 34 Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada n fungsi di bidang pangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 35

BAB IV: TATA KERJA
(1) Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar kementerian/lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan kementerian/lembaga yang terkait.

(2) Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor di bidang pangan.

(3) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendatian dilakukan melalui:

a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar menteri koordinator;

b. rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

c. forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. konsultasi langsung dengan para menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (41 Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaan, penJrusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.

(5) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian. A

(6) Pelaksanaan. (7t (6) (8) (e) (10) REPUBUK INDONESIA Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian perlu ditindaklanjuti, menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya. Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8). Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 36

BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Koordinator menJrusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Koordinator.

PASAL 37

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator,
antarinstansi pemerintah dan lembaga lain yang
terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.

PASAL 38

BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 39

BAB IV: TATA KERJA
A

PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 41
Pasal 39
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 40

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Naskah pasal.

PASAL 41

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 39
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator
dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 42

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koordinator bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 43

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian Koordinator diatur dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural Eselon I; dan

b. Peraturan . . A REPUBUK INDONESIA

b. Peraturan Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.

PASAL 44

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 45

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:

a. kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2olg tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265); dan

b. pertanian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), menjadi tugas dan fungsi dan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator.

PASAL 46

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 46 Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari:

a. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 265); dan

b. Kementerian Koordinator Bidang perekonomian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), berdasarkan dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.

PASAL 47

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:

a. kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265); dan

b. pertanian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan Kementerian Koordinator. A

PASAL 48

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
REPUBUK INDONESIA Pasal 48 Pada saat Peraturan , aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang:

a. kehutanan, lingkungan hidup serta kelautan dan perikanan berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 265); dan

b. pertanian berdasarkan Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator.

PASAL 49

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan 92 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 265); dan

b. Peraturan 37 Tahun 2O2O tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 64), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 50

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLTK INDONESIA