PERPRES NOMOR 148 TAHUN 2024

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 128 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:148
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Sekretariat Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal4 A REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada arakan pemerintahan negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerrrmahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;

b. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil rakan pemerintahan negara;

c. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada rtinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan negara asing; A

d. pemberian REPUBUK INDONESIA

d. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, penyelesaian permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan , amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;

e. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri, serta penyelenggaraan kemitraan ;

f. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir;

g. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah;

h. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden;

i. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama;

j. pemberian A

j. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian;

k. pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;

l. koordinasi dan perLrmusan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian;

m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;

n. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

o. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;

p. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh uran perundang-undangan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Sekretariat Presiden; c.Sekretariat A

c. Sekretariat Wakil Presiden;

d. Sekretariat Militer Presiden;

e. Sekretariat Dukungan Kabinet;

f. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum;

g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;

h. Deputi Bidang Administrasi Aparatur;

i. Badan Teknologi, Data, dan Informasi;

j. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;

k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;

1. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan;

m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

n. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakah koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. A Pasal 10 PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian;

d. pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat;

e. pemberian dukungan prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;

f. pelaksanaan penyiapan dukungan strategis kepada Menteri;

g. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;

h. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 1 1

(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. A

(3) Dalam REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biro yang menangani fungsi umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 7 (tujuh) bagian.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Sekretariat 12

(1) Sekretariat ab kepada Menteri. (21 Sekretariat .

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris ari Presiden. Pasal 13 Sekretariat mberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat :

a. pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;

b. koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;

c. pelaksanaan. A REPUBUK INDONESIA

c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami ;

d. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;

e. koordinasi pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;

f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;

g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan / Suami Presiden;

h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;

i. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh . Pasal 15 Sekretariat :

a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan

b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media. Paragraf 1 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Pasal 16

(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Presiden. (21 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 A Pasal 17 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Sekretaris elaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden;

b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;

c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan istana- istana Kepresidenan;

d. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden;

e. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;

f. pengelolaan perpustakaan, museum, dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;

g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi dan tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;

h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden. Pasal 19 A REPUBUK INDONESIA Pasal 19

(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Paragraf 2 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Pasal 20

(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Presiden. (21 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi. Pasal 21 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Sekretaris tokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden. A Pasal 22 . -t2- Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi :

a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;

b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;

c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden. Pasal 23

(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. Pasal 24

(1) Di lingkungan Sekretariat an. (21 Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. A Bagian PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Keempat Sekretariat Wakil 25

(1) Sekretariat Wakil ab kepada Menteri. (21 Sekretariat Wakil iden.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Wakil ari Wakil Presiden. Pasal 26 Sekretariat Wakil alisis kebijakan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil rakan pemerintahan negara.

PASAL 2T

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada arakan pemerintahan negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerrrmahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;

b. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil rakan pemerintahan negara;

c. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada rtinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan negara asing; A

d. pemberian REPUBUK INDONESIA

d. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, penyelesaian permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan , amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;

e. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri, serta penyelenggaraan kemitraan ;

f. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta pemberian dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir;

g. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah;

h. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden;

i. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama;

j. pemberian A

j. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian;

k. pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;

l. koordinasi dan perLrmusan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian;

m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;

n. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

o. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;

p. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh uran perundang-undangan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Sekretariat Presiden; c.Sekretariat A

c. Sekretariat Wakil Presiden;

d. Sekretariat Militer Presiden;

e. Sekretariat Dukungan Kabinet;

f. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum;

g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;

h. Deputi Bidang Administrasi Aparatur;

i. Badan Teknologi, Data, dan Informasi;

j. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;

k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;

1. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan;

m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

n. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakah koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
A

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian;

d. pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat;

e. pemberian dukungan prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;

f. pelaksanaan penyiapan dukungan strategis kepada Menteri;

g. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;

h. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. A

(3) Dalam REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biro yang menangani fungsi umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 7 (tujuh) bagian.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Sekretariat Presiden

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Sekretariat ab kepada Menteri. (21 Sekretariat .

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris ari Presiden.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Sekretariat mberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat :

a. pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;

b. koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;

c. pelaksanaan. A REPUBUK INDONESIA

c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami ;

d. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;

e. koordinasi pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;

f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;

g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan / Suami Presiden;

h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;

i. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh .

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Sekretariat :

a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan

b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media. Paragraf 1 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Presiden. (21 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
A Pasal 17 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Sekretaris elaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden;

b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;

c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan istana- istana Kepresidenan;

d. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden;

e. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;

f. pengelolaan perpustakaan, museum, dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan;

g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi dan tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;

h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
A REPUBUK INDONESIA Pasal 19

(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Paragraf 2 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Presiden. (21 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Sekretaris tokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden. A

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
-t2- Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi :

a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;

b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;

c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Presiden.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas
paling banyak 2 (dua) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau
paling banyak 3 (tiga) subbagian.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Presiden
(1) Di lingkungan Sekretariat an. (21 Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. A Bagian PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Keempat Sekretariat Wakil Presiden

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Sekretariat Wakil ab kepada Menteri. (21 Sekretariat Wakil iden.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Wakil ari Wakil Presiden.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Sekretariat Wakil alisis kebijakan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil rakan pemerintahan negara. Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Sekretariat Wakil :

a. pemberian analisis kebijakan, dukungan data, dan informasi di bidang perekonomian, pariwisata, transformasi digital, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia, pemerintahan, dan pemerataan pembangunan kepada Wakil Presiden;

b. pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden;

c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil ;

d. koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; e.koordinasi A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA

e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;

g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil /Suami Wakil Presiden;

h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil .

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Sekretariat Wakil :

a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital;

b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia;

c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan; dan

d. Deputi Bidang Administrasi. Paragraf 1 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden. (21 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital dipimpin oleh Deputi.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 30 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil alisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital kepada wakil rakan pemerintahan negara.

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital yang ditetapkan , berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;

b. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;

d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil presiden; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian,
Pariwisata, dan Transformasi Digital terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) asisten deputi.
A
(2) Asisten .

P[{ESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 2
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan
Sumber Daya Manusia

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden. (21 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil alisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia kepada Wakil rakan pemerintahan negara.

PASAL 35

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya; b.pengolahan PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -t7-

b. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;

d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil presiden; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

PASAL 36

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan
Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya
Manusia terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten
deputi.
(21 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 3
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan

PASAL 37

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil presiden.

(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan dipimpin oleh Deputi. A

PASAL 38

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
REPUBUK INDONESIA Pasal 38 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil alisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang pemerintahan dan pemerataan pembangunan kepada Wakil rakan pemerintahan negara.

PASAL 39

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal38, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan dan pemerataan pembangunan berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;

b. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pemerintahan dan pemerataan pembangunan yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;

d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

PASAL 40

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan
Pemerataan Pembangunan terdiri atas paling banyak
3 (tiga) asisten deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
A
(3) Untuk

PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 4
Deputi Bidang Administrasi

PASAL 41

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil Presiden. (21 Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 42

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil anggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden, serta pengelolaan dana operasional dan dana bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden.

PASAL 43

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

b. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden;

c. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/ Suami Wakil Presiden;

d. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; A e.pemberian REPUBUK INDONESIA

e. pemberian dukungan prasarar,a dan sarana serta hak keuangan bagi Staf Khusus Wakil Presiden;

f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;

g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;

h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil Presiden.

PASAL 44

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Wakil Presiden
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan. Bagian Kelima Sekretariat Militer Presiden

PASAL 45

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat Militer Presiden
(1) Sekretariat Militer ab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Militer esiden. A

(3) Sekretaris PlrESIDEN REPUBUK INDONESIA -2r-

(3) Sekretaris Militer s sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer ari Presiden.

PASAL 46

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat Militer Presiden
Sekretariat Militer mberian dukungan teknis dan administrasi kepada rtinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hat pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

PASAL 47

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat Militer Presiden
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Sekretariat Militer :

a. pemberian dukungan teknis dan administrasi personil Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

b. koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan non fisik bagi , termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;

c. pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden; A

d. pelaksanaan REPUEUK TNDONESIA

d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal batik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;

e. pembinaan personil dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil presiden, Sekretaris Kabinet, Staf Khusus , serta pembinaan prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di lingkungan Kementerian;

f. koordinasi penjadwalan agenda kegiatan esiden;

g. pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh .

PASAL 48

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat Militer Presiden
(1) Sekretariat Militer 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk pating banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. Bagian Keenam Sekretariat Dukungan Kabinet

PASAL 49

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
(1) Sekretariat Dukungan Kabinet berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Dukungan Kabinet dipimpin oleh Sekretaris
Dukungan Kabinet.
A

PASAL 50

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
REPUBUK TNDONESTA Pasal 50 Sekretariat Dukungan Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada araan pemerintahan melalui Menteri Sekretaris Negara.

PASAL 51

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Sekretariat Dukungan Kabinet menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;

c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;

d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah;

e. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh , penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, keprotokolan dalam sidang kabinet, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian;

f. pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya kepada Tim Penilai Akhir;

g. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi, sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, dan penyediaan prasarana dan sarana di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 52

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
Sekretariat Dukungan Kabinet terdiri atas:
a. Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak
Asasi Manusia;
A
b. Deputi

b. Deputi Bidang Perekonomian;
c. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan,
dan Pemberdayaan Masyarakat;
d. Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan;
e. Deputi Bidang Persidangan Kabinet; dan
f. Deputi Bidang Administrasi.
Paragraf 1
Deputi Bidang Politik, Hukum,
Keamanan, dan Hak Asasi Manusia

PASAL 53

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak
Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Dukungan Kabinet.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak
Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi.

PASAL 54

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi
Manusia mempunyai tugas membantu Sekretaris
Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian
dukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum,
keamanan, dan hak asasi manusia.

PASAL 55

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia yang mengalami hambatan; A

c. penyampalan REPUBUK INDONESIA

c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia;

d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia;

e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil , hukum, keamanan, dan hak asasi manusia; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.

PASAL 56

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak
Asasi Manusia terdiri atas paling banyak 4 (empat)
asisten deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 2
Deputi Bidang Perekonomian

PASAL 57

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan
Kabinet.
(2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.

PASAL 58

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu
Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan
pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang
perekonomian.
A

PASAL 59

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
REPUBUK INDONESIA Pasal 59 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan;

c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian;

d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian;

e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil ; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.

PASAL 60

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
(1) Deputi Bidang Perekonomian terdiri atas paling banyak
4 (empat) asisten deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 3
Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat

PASAL 61

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet.

(2) Deputi REFUBUK INDONESIA

(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

PASAL 62

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan
Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu
Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan
pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang
pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan
masyarakat.

PASAL 63

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat yang mengalami hambatan;

c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;

d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;

e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil , kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet. A

PASAL 64

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
Pasal 64
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan,
dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas paling
banyak 4 (empat) asisten deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 4
Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan

PASAL 65

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
(1) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan
Kabinet.
(2) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 66

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan
Kewilayahan mempunyai tugas membantu Sekretaris
Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian
dukungan manajemen kabinet di bidang pangan,
infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan.

PASAL 67

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi :

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;

b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan yang mengalami hambatan;

c. penyampalan . REPUBUK TNDONESTA

c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;

d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;

e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil , infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.

PASAL 68

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
(1) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan terdiri atas paling banyak
4 (empat) asisten deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Paragraf 5
Deputi Bidang Persidangan Kabinet

PASAL 69

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
(1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan
Kabinet.
(2) Deputi Bidang Persidangan Kabinet dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 70

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 70 Deputi Bidang Persidangan Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penjadwalan, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh , penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, keprotokolan dalam sidang kabinet, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian.

PASAL 71

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Deputi Bidang Persidangan Kabinet menyelenggarakan fungsi :

a. penyelenggaraan urusan administrasi, penjadwalan, dan pengelolaan agenda sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden;

b. pen5rusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh ;

c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh ;

d. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen Kepresidenan dan Kementerian;

e. pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta di lingkungan Kementerian;

f. penyelenggaraan keprotokolan dalam sidang kabinet;

g. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.

PASAL 72

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
A REPUBUK INDONESIA Pasal 72

(1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi.

(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 6 Deputi Bidang Administrasi

PASAL 73

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan
Kabinet.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal T4
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu
Sekretaris Dukungan Kabinet dalam koordinasi
pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi
di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.

PASAL 75

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet;

b. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; A c penyediaan. REPUBUK INDONESIA

c. penyediaan prasarana dan sarana, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet;

d. pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya kepada Tim Penilai Akhir; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.

PASAL 76

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Sekretariat Dukungan Kabinet
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak
3 (tiga) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga)
subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum
Pasal TT
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Deputi Bidang Pemndang-undangan dan Administrasi
Hukum dipimpin oleh Deputi.
A

PASAL 78

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Perundang-undangan
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 78 Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden, dan pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan , amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.

PASAL 79

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Perundang-undangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan analisis dalam penyiapanizinprakarsa penJrusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden;

b. pemantauan, analisis, dan pelaporan pen5rusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;

c. pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden; A

d. pelaksanaan

d. pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan Rancangan Keputusan , amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, dan kewarganegaraan Republik Indonesia, dan ekstradisi;

e. pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang perjanjian internasional dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;

f. pelaksanaan litigasi, analisis dan pen5rusunan pendapat hukum terhadap gugatan perdata dan tata usaha negara, serta gugatan arbitrase internasional kepada , permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan, serta permasalahan hukum lainnya;

g. pengundangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden;

h. pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan pendokumentasian Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 80

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Perundang-undangan
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum terdiri atas paling banyak 5 (lima) asisten deputi.

(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. A Bagian REPUBUK INDONESTA Bagian Kedelapan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan

PASAL 81

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 82

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri, serta penyelenggaraan kemitraan.

PASAL 83

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil , lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;

b. penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil , lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;

c. pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan kelembagaan kepada ; A

d. koordinasi PRES]DEN REPUBUK INDONESIA

d. koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan antara Presiden dan/atau Wakil , lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik;

e. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri;

f. penyelenggaraan kemitraan kementerian dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, badan hukum dan badan usaha, serta pihak swasta; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 84

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan terdiri atas paling banyak 4 (empat)
asisten deputi.
(2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat
dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Administrasi Aparatur

PASAL 85

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Administrasi Aparatur
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Administrasi Aparatur dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 86

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Administrasi Aparatur
Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta koordinasi pen5rusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 87

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Administrasi Aparatur
REPUBUK INDONESIA Pasal 87 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Deputi Bidang Administrasi Aparatur menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

b. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;

d. pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian;

e. pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 88

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Administrasi Aparatur
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas paling
banyak 4 (empat) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk 2 (dua) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kesepuluh
Badan Teknologi, Data, dan Informasi

PASAL 89

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Teknologi, Data, dan Informasi
(1) Badan Teknologi, Data, dan Informasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Teknologi, Data, dan Informasi dipimpin oleh
Kepala Badan.

PASAL 90

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Teknologi, Data, dan Informasi
A REPUBUK INDONESTA Pasal 9O Badan Teknologi, Data, dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data, serta keamanan data dan informasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 91

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Teknologi, Data, dan Informasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90, Badan Teknologi, Data, dan Informasi
menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem
teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan
Kementerian;
b. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan
infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data
di lingkungan Kementerian;
c. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan
keamanan data dan informasi di lingkungan
Kementerian'
d. pemberia., artrrrgan data dan informasi di lingkungan
Kementerian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 92

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Teknologi, Data, dan Informasi
(1) Badan Teknologi, Data, dan Informasi terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya pusat dapat dibantu
oleh subbagian yang melaksanakan fungsi
ketatausahaan.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli

PASAL 93

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik, pertahanan, dan keamanan.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, kemaritiman, pembangunan manusia, dan kebudayaan.

(3) Staf REPUBUK INDONESIA

(3) Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum, hak asasi manusia, dan pemerintahan. (a) Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aparatur negara, reformasi birokrasi, dan transformasi digital.

(5) Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi politik dan kehumasan. Bagian Keduabelas Inspektorat

PASAL 94

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 95

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 96

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian'

e. pelaksanaan . A REPUBUK INDONESIA

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 97

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk 1 (satu) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Ketigabelas
Pusat

PASAL 98

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Pusat
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Kementerian
sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL 99

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Pusat
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang, serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. Bagian A REPUBUK INDONESIA Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 100

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
STAF KHUSUS MENTERI

PASAL 101

BAB IV: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling
banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.
(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

PASAL 102

BAB IV: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penugasan yang bersifat khusus selain
bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.

PASAL 103

BAB IV: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau non-pegawai negeri sipil.

(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.

(4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden. PasallO4 A REPUBUK INDONESTA

PASAL 104

BAB IV: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus, diangkat dalam
jabatan organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 105

BAB IV: STAF KHUSUS MENTERI
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Kementerian.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 106

BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

PASAL 107

BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian'

(2) Proses A REPUBUK INDONESIA

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 108

BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang kesekretariatan negara secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 109

BAB V: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 110

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

PASAL 111

BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 112

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. A

(2) Pengarahan REPUBUK INDONESIA

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 113

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 114

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 115

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 116

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. .

(2) Penataan REPUBUK TNDONESIA

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 117

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 118

BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kementerian, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Sekretaris Dukungan Kabinet, Deputi, dan Kepala Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(4) Sekretaris Kabinet setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(5) Kepala Istana Kepresidenan setinggi-tingginya merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.

(6) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(7) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 119

BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
A REPUBUK INDONESIA Pasal 1 19

(1) Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh , setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (a) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.

(5) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 120

BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Jabatan di lingkungan Kementerian diisi oteh aparatur sipil negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(2) Ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:

a. jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama tertentu di lingkungan Sekretariat Presiden; dan

b. jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Militer Presiden.

(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. BAB IX HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA

PASAL 121

BAB IX: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Jabatan di lingkungan Kementerian diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam A REPUBUK INDONESIA

(2) Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan. BAB X EVALUASI KELEMBAGAAN

PASAL 122

BAB X: EVALUASI KELEMBAGAAN
(1) Penataan organisasi Kementerian dilakukan berdasarkan
evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan
organisasi.
(2) Kementerian melakukan evaluasi kelembagaan unit
organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling kurang 3 (tiga)
tahun sekali.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 123

BAB XI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural
eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap
diberikan status jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.

PASAL 124

BAB XI: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal jabatan administrasi yang belum disetarakan
ke dalam jabatan fungsional dapat dilakukan
penyetaraan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu:
a. jabatan administrator ke jabatan fungsional ahli
madya; dan
b. jabatan pengawas ke jabatan fungsional ahli muda.
(3) Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki
disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang
diduduki sebelumnya.
BABXII
A

PIIESIDEN
REPUBUK INDONESIA
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 125

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan 68 Tahun 2O2I tentang Pemberian Persetujuan i/Kepala Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor lT3), tidak dimintakan persetujuan Presiden.

PASAL 126

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 127

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet yang diintegrasikan ke dalam Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan 139 Tahun 2024 tentang Penataan T\:gas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 () ditetapkan sebagai tugas dan fungsi Sekretariat Dukungan Kabinet di lingkungan Kementerian. A

PASAL 128

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
REPUBUK INDONESIA Pasal 128 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan 31 Tahun 2O2O tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 45); dan

b. Peraturan 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 95), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 129

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

a. Peraturan 31 Tahun 2O2O tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 45);

b. Peraturan 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 95); dan

c. Peraturan 68 Tahun 2O2l tentang Pemberian Persetujuan i/Kepala Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 1731, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 130

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDONESIA