Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. 2, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (l) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakit menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakit menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 SK No247865A REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; , pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri ;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
j. pelaksanaan f. A j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. InspektoratJenderal;
j. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 SK No248154A REPUBUK INDONESIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyu.sunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan urnum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 13 SK No248155A REPUBUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penang€rnan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganErn konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan SK No248156A 7-
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Pasal 14 (l) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan administrasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan SK No248157A R.EFUBUK INDONESIA
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penam€ran nrpa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penetapan kawasan khusus dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pen5 rsunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penetapan perbatasan antardaerah, penetapan kawasan perkotaan, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan fasilitasi kecamatan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umurn dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat SK No248158A FITES|DEN REPUBUK INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; SK No248159A
f. pelaksanaan n FEESTDEN REPUBUK INDONESIA _10_
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 2L
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(l) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakit menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakit menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 SK No247865A REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; , pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri ;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
j. pelaksanaan f. A j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. InspektoratJenderal;
j. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 SK No248154A REPUBUK INDONESIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyu.sunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan urnum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 13 SK No248155A REPUBUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penang€rnan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganErn konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan SK No248156A 7-
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Pasal 14 (l) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan administrasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan SK No248157A R.EFUBUK INDONESIA
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penam€ran nrpa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penetapan kawasan khusus dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pen5 rsunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penetapan perbatasan antardaerah, penetapan kawasan perkotaan, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan fasilitasi kecamatan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umurn dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat SK No248158A FITES|DEN REPUBUK INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; SK No248159A
f. pelaksanaan n FEESTDEN REPUBUK INDONESIA _10_
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2l Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangu.nan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
c. pelaksanaan SK No248160A HTES|DEN REPUBUK INDONESIA
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencErnaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketujuh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 24 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 SK No24816lA PNES|DEN REPUEUK INDONESIA -L2- Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusErn kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, ke{a sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
d. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggErrEran administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; f.pemberian SK No2478674 PTESIDEN REFUEUK INDONESIA
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 27
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penJrusunan dan perencanaan anggaran daerah;
b. pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggunglawaban keuangan daerah;
c. manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
d. pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah;
e. pengelolaan kekayaan daerah;
f. pinjaman dan hibah daerah;
g. pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
h. fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah. Pasal 28 SK No248163A FITES|DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah;
d. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah;
f. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; C. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan bina keuangan daerah;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasal 29
(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 30 Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247868A
PASAL 3L
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SK No247865A REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; , pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri ;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
j. pelaksanaan f. A j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. InspektoratJenderal;
j. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 SK No248154A REPUBUK INDONESIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyu.sunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan urnum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 13 SK No248155A REPUBUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penang€rnan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganErn konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan SK No248156A 7-
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Pasal 14 (l) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan administrasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan SK No248157A R.EFUBUK INDONESIA
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penam€ran nrpa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penetapan kawasan khusus dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pen5 rsunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penetapan perbatasan antardaerah, penetapan kawasan perkotaan, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan fasilitasi kecamatan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umurn dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat SK No248158A FITES|DEN REPUBUK INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; SK No248159A
f. pelaksanaan n FEESTDEN REPUBUK INDONESIA _10_
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2l Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangu.nan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
c. pelaksanaan SK No248160A HTES|DEN REPUBUK INDONESIA
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencErnaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketujuh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 24 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 SK No24816lA PNES|DEN REPUEUK INDONESIA -L2- Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusErn kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, ke{a sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
d. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggErrEran administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; f.pemberian SK No2478674 PTESIDEN REFUEUK INDONESIA
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 27
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penJrusunan dan perencanaan anggaran daerah;
b. pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggunglawaban keuangan daerah;
c. manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
d. pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah;
e. pengelolaan kekayaan daerah;
f. pinjaman dan hibah daerah;
g. pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
h. fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah. Pasal 28 SK No248163A FITES|DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah;
d. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah;
f. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; C. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan bina keuangan daerah;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasal 29
(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 30 Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247868A Pasal 3l REPUEUK INDONESIA Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
d. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualiEkasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BagianKesepuluh A REPUEUK INDONESIA Bagan Kesepuluh Inspektorat Jenderal Pasal 32
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 33 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pelaksanaan pengawas€u'r intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawas€rn untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
g. pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Badan Strategi Keb[jakan Dalam Negeri Pasal 35
(1) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Strategi Kebljakan Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 36 SK No248166A F|lESIDEN REPUEUK INDONESIA -t7- Pasal 36 Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penlrusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri. Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pen1rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasal 38
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 39 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri. SK No248167A Pasal 40 NEFUEUK INDONESIA Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penlrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
c. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
d. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketigabelas Staf Ahli Pasal 41 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 42
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan kesatuan bangsa.
(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pemerintahan. SK No247869A (3)Staf REPUEIJK INDONESIA
(3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan pembangunan.
(5) Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital. Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 43 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 44 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 45 Unit pelaksana teknis ssfagaiman4 dimaksud dalam Pasal 44 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABV SK No247870A FNES|DEN REPUBUK INDONESIA BAB V TATA KER.IA Pasal 46 Menteri dalam menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 47 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 48
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 49 Menteri menyampaikan laporan kepada i bidang pemerintahan dalam negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 50 Kementerian men)rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 51 SK No248170A HTESIDEN FEPUBUK INDONESIA
PASAL 5L
BAB V: TATA KER.IA
Naskah pasal.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; , pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri ;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
j. pelaksanaan f. A j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
i. InspektoratJenderal;
j. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar
lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
SK No248154A REPUBUK INDONESIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyu.sunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan
urnum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
SK No248155A REPUBUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penang€rnan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganErn konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan SK No248156A 7-
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
(l) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan administrasi
kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan SK No248157A R.EFUBUK INDONESIA
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penam€ran nrpa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penetapan kawasan khusus dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pen5 rsunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penetapan perbatasan antardaerah, penetapan kawasan perkotaan, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan fasilitasi kecamatan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umurn dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
(1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat SK No248158A FITES|DEN REPUBUK INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; SK No248159A
f. pelaksanaan n FEESTDEN REPUBUK INDONESIA _10_
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2l
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan
pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangu.nan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
c. pelaksanaan SK No248160A HTES|DEN REPUBUK INDONESIA
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencErnaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketujuh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
SK No24816lA PNES|DEN REPUEUK INDONESIA -L2- Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusErn kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, ke{a sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
d. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggErrEran administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; f.pemberian SK No2478674 PTESIDEN REFUEUK INDONESIA
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penJrusunan dan perencanaan anggaran daerah;
b. pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan
pelaporan pertanggunglawaban keuangan daerah;
c. manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan
lain-lain pendapatan daerah yang sah;
d. pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga
keuangan daerah dan investasi daerah;
e. pengelolaan kekayaan daerah;
f. pinjaman dan hibah daerah;
g. pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
h. fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan
daerah.
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
SK No248163A FITES|DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah;
d. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah;
f. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; C. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan bina keuangan daerah;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247868A Pasal 3l REPUEUK INDONESIA
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi
kependudukan, penyelenggaraan integrasi data
kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi
sumber daya manusia pelaksana Administrasi
Kependudukan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi
data kependudukan secara nasional, dan standar
kualifikasi sumber daya manusia pelaksana
Administrasi Kependudukan;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di
bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara
nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia
pelaksana Administrasi Kependudukan;
d. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara
nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia
pelaksana Administrasi Kependudukan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara
nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia
pelaksana Administrasi Kependudukan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi
data kependudukan secara nasional, dan standar
kualiEkasi sumber daya manusia pelaksana
Administrasi Kependudukan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
BagianKesepuluh
A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Bagan Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di Kementerian dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. pelaksanaan pengawas€u'r intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawas€rn untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
e. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian dan
pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
g. pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Badan Strategi Keb[jakan Dalam Negeri
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Strategi Keb[jakan Dalam Negeri
(1) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Strategi Kebljakan Dalam Negeri dipimpin oleh
Kepala Badan.
PASAL 36
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Strategi Keb[jakan Dalam Negeri
SK No248166A F|lESIDEN REPUEUK INDONESIA -t7- Pasal 36 Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penlrusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
PASAL 37
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Strategi Keb[jakan Dalam Negeri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
a. pen1rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam
negeri;
c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang
pemerintahan dalam negeri;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang pemerintahan dalam negeri;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
PASAL 38
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin
oleh Kepala Badan.
PASAL 39
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri. SK No248167A
PASAL 40
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
NEFUEUK INDONESIA Pasal 40 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penlrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
c. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
d. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketigabelas Staf Ahli
PASAL 41
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 42
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan kesatuan bangsa.
(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pemerintahan. SK No247869A (3)Staf REPUEIJK INDONESIA
(3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan pembangunan.
(5) Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital. Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 43
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 44
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di Kementerian dapat dibentuk unit
pelaksana teknis.
PASAL 45
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis ssfagaiman4 dimaksud dalam Pasal 44 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABV SK No247870A FNES|DEN REPUBUK INDONESIA BAB V TATA KER.IA
PASAL 46
BAB V: TATA KER.IA
Menteri dalam menyelenggarakan perumusan dan
penetapan kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri
yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
PASAL 47
BAB V: TATA KER.IA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 48
BAB V: TATA KER.IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan elisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 49
BAB V: TATA KER.IA
Menteri menyampaikan laporan kepada i bidang pemerintahan dalam negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 50
BAB V: TATA KER.IA
Kementerian men)rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 51
BAB V: TATA KER.IA
SK No248170A HTESIDEN FEPUBUK INDONESIA Pasal 5l
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah serta dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
PASAL 52
BAB V: TATA KER.IA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 53
BAB V: TATA KER.IA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 54
BAB V: TATA KER.IA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. SK No247871A BABVI REPUEUK INDONESIA BAB VI PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 55
BAB VI: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 56
BAB VI: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 57
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 58
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
SK No247872A REPUEUK INDONESIA Pasal 58
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 59
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 60
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 114 Tahun 2O2l ter:tang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 286), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 61
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 114 Tahun 2O2l tentang Kementerian Dalam Negeri (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 62
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A u Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik Ditetefkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Hukum, ttd SK No247594A Djaman