PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2024

SATUAN TUGAS PERCEPATAN SWASEMBADA GULA DAN BIOETANOL DI KABUPATEN MERAUKE, PROVINSI PAPUA SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-04-19
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang selanjutnya dalam Keputusan \rgas. A

PASAL 2

REPUBL|K INDONESIA Pasal 2 Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.

PASAL 3

Satuan Tugas mempunyai tugas:
a. menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan
serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan
dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol;
b. memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan
komoditas tebu;
c. mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan
atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan
kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah;
d. memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan
persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk
percepatan pembangunan dan
pengembangan
perkebunan tebu terintegrasi dengan industri;
e. memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang
dibutuhkan pelaku usaha untuk
percepatan
pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu
terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana
penunjang;
f. melakukan koordinasi dan
sinergi
antar
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam
rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan
pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku
usaha untuk percepatan pembangunan dan
pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan
industri beserta sarana dan prasarana penunjang; dan
g. memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah,
dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan
masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu
terintegrasi dengan industri.
A

PASAL 4

FRESIDEN
REI'UEUK INDONESIA
Satuan T\rgas
terdiri atas:
Pasal 4
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Anggota;
d. Anggota Pelaksana; dan
e. Sekretariat.

PASAL 5

Susunan Ketua dan Wakil Ketua Satuan T\rgas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. Ketua
Menteri Investasi lKepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan; dan
2. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala
Badan
Pertanahan Nasional.
b. Wakil Ketua

PASAL 6

Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c terdiri atas:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Menteri Keuangan;
c. Menteri Pertanian;
d. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
e. Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan
f.
Kepala Badan Karantina Indonesia.

PASAL 7

Susunan Anggota Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:

a. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Mitik Negara;

b. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; A c.Direktur

c. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;

d. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

e. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; f. Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

g. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;

h. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;

i. Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian; j. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

k. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

1. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

m. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;

n. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;

o. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;

p. Deputi Bidang Karantina T\rmbuhan, Badan Karantina Indonesia;

q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal; r. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis, Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal;

s. Deputi Bidang Pengembangan lklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

t. Jaksa FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA t. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Agung;

u. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kejaksaan Agung;

v. Gubernur Papua Selatan; dan

w. Bupati Merauke.

PASAL 8

(1) Untuk memperlancar tugas Satuan T\rgas dibentuk
sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan
teknis dan administrasi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di
Kementerian Investasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala sekretariat.

PASAL 9

Susunan organisasi sekretariat Satuan Tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Menteri
Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku
Ketua Satuan T\rgas.

PASAL 10

Satuan T\rgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada edikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

PASAL 11

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan
T\rgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman
Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 12

REPUBUK INDONESIA Pasal 12 Satuan Tlrgas melaksanakan tugas sejak Keputusan .