PERPRES NOMOR 150 TAHUN 2024

KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 84 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:150
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negerl.

2. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang luar negeri. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 SK No2227564 FEFUEIJK INDONESIA -3 Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

b. pengoordinasian, sinkronisasi, dan pengendalian dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. pengoordinasian dan pengendalian dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. perumusan, penJrusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

f. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No246805A BABIII .,. BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Asia Pasifrk dan Afrika;

c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;

d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;

e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;

f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;

g. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan;

h. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;

i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;

j. InspektoratJenderal;

k. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;

l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

m. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;

n. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pembangunan Manusia;

o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan

p. Staf Ahli Bidang Manajemen. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. SK No222758A Pasal 9 FR'ESIDEN EEPUBTJK INDONESIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mengoordinasikan penrmusan kebljakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan kebijakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

b. koordinasi kegiatan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

c. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana pada Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

f. koordinasi dan penyu.sunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

g. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL l1

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SK No2227564 FEFUEIJK INDONESIA -3 Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

b. pengoordinasian, sinkronisasi, dan pengendalian dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. pengoordinasian dan pengendalian dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. perumusan, penJrusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

f. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No246805A BABIII .,. BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Asia Pasifrk dan Afrika;
c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;
f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional;
g. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja
Sama Pembangunan;
h. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
j. InspektoratJenderal;
k. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
m. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pembangunan
Manusia;
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
p. Staf Ahli Bidang Manajemen.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. SK No222758A

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
FR'ESIDEN
EEPUBTJK INDONESIA
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mengoordinasikan
penrmusan kebljakan pada isu-isu prioritas lintas unit
organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri, serta menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik
Indonesia.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan kebijakan pada isu-isu prioritas lintas unit organisasi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

b. koordinasi kegiatan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

c. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

e. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana pada Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

f. koordinasi dan penyu.sunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

g. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal l1

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No246808A

(3) Dalam ]IEPUELIK INDONESIA

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (tima) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau sejumlah subbegian sesuai dengan kebutuhan.

(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. gagian Ketiga Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan keb[iakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika. SK No222760A

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
ll
REPUEUK INDONESTA
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan
antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan
antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan
di Asia Pasifik dan Afrika;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan
di Asia Pasifik dan Afrika;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7 (tqjuh) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagran.

(6) Direktorat SK No246807A REPUELIK TNDONESIA

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimalsud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentul"r, lqgian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sslagaimana dimaksud pada ayat

(5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
( 1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan,
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan,
dan antarkawasan di Amerika dan Eropa.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;

b. pelaksanaan SK No222762A REPUEUK INDONESIA

b. pelalsanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;

c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Amerika dan Eropa;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
(1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidat< dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidaf< dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan SK No246809A FEESIDEN REFUEUK INDONESIA _r0_

(9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan,
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam Iingkup kerja sama ASEAN;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keda sama ASEAN;

c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja samaASEAN;

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;

e. pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional;

f. pengelolaan SK No2216810A PI1ESIDEN RE:PUBUK INDONESIA

f. pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan
fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional
ASEAN{ndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
4 (empat) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimalsud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelalsana.
(3) Da1am hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi fagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sslagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
,168ll A
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai
tugas
perumusan, pelaksanaan
kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan multilateral;
b. pelaksanaan kebijalan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup kepentingan multilateral;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan multilateral;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
kepentingan multilateral;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat. SK No246812A

(2) Sekretariat REFUEUK INDONESIA _13_

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal s6lagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No245813A

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -t4- Pasal 30 Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas menyelenggaralan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup penguatan hukum dan perjanjian internasional.

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pembentukan dan penyempumaan norrna
hukum nasional dan perjanjian internasional,
koordinasi negosiasi pembentukan norma hukum
dan/ atau perjanjian internasional, serta pemberian
advokasi hukum;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pembentukan dan penyempurnaan norma
hukum nasional dan perjanjian internasional, negosiasi
pembentukan norma hukum dan/ atau perjanjian
internasional, serta pemberian advokasi hukum;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam tingkup
penguatan hukum dan perjanjian internasional;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri dalam lingkup pembentukan dan
penyempurnaan nonna hukum nasional dan perjanjian
internasional, koordinasi negosiasi pembentukan
norna hukum dan/ atau perjanjian internasional, serta
pemberian advokasi hukum;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
(l) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat.

(2) Sekretariat SK No222768A PITES|DEN REFUBUK INDONESIA

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.

(4) Bagian sebagais16114 dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
(1) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan dipimpin oleh Direktur Jenderal SK No246814A

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
EEPUEUK INDONESIA
Pasal 34
Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama
Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan
internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan
kerja sama pembangunan.

PASAL 35

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja
Sama Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait
perdagangan internasional, investasi, keuangan,
lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait
perdagangan internasional, investasi, keuangan,
lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pengembangan kerja sama ekonomi terkait
perdagangan internasional, investasi, keuangan,
lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pengembangan kerja sama ekonomi terkait
perdagangan internasional, investasi, keuangan,
lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 36

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
(1) Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat.

(2) Sekretariat SK No246815A J REFUEUK INDONESTA -t7-

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbag'an yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesembilan Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik

PASAL 37

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No246815A

PASAL 38

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 38 Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Pubtik mempunyai tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, dan diaspora Indonesia.

PASAL 39

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, dan
diaspora Indonesia;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik, dan
diaspora Indonesia;
c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup
pengelolaan informasi, diplomasi publik, dan diaspora
Indonesia;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengelolaan
informasi, diplomasi publik, dan diaspora Indonesia;
e. pelalsanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 40

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam
$K No222772A

REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan b"gran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagran Kesepuluh
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

PASAL 41

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

PASAL 42

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
tugas
perumusan, pelaksanaan
kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan
di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran,
fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara
Indonesia di luar negeri.

PASAL 43

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
SK No246817A PRES]DEN NEPUBLIK INDONESIA Pasal 43 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;

c. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran, fasilitas diplomatik, dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 44

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler karena tugas dan
fungsinya menjadi Kepala Protokol Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 45

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam SK No222774 A HTES|DEN REXIUEUK INDONESIA -2t-

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuq.n peraturan perundang-undangan. Bagran Kesebelas Inspektorat Jenderal

PASAL 46

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 47

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia. SK No246818A

PASAL 48

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
REFUELIK INDONESIA Pasal 48 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 49

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimalsud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Pembentukan SK No222887A

(7) PembentuLrt lagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keduabelas Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri

PASAL 50

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh
Kepala Badan.

PASAL 51

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, pen5rusunan, dan
pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar
negeri.

PASAL 52

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri menyelenggaralan fungsi:

a. pen)rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebljakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No245819A

PASAL 53

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
HTES|DEII
REFUBUK INDONESIA
Pasal 53
(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri terdiri atas
Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud ayal (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

PASAL 54

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
A

PASAL 55

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Staf Ahli
FNESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 55
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
politik, hukum, dan keamanan.
(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi
ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pembangunan
Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang sosial, budaya, dan pembangunan
manusia.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen dan
transformasi digital.
Bagian Keempatbelas
Pusat

PASAL 56

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Pusat
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.

PASAL 57

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Pusat
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) bidang, serta bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Bagian
A

FR'ESIDEN
REFUBUK INDONESIA
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan subb"gan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelimabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 58

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PASAL 59

BAB IV: PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Unsur pelaksana tugas pokok dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral merupakan Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional PBB dan/ atau Organisasi Internasional Non-PBB.

(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan Republik Indonesia berada di bawah koordinasi Kementerian.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan peraturan perundang- undangan. BABV SK No246822A PR.ESIDEN NEPUBLIK INDONESIA BAB V UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 60

BAB V: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

PASAL 61

BAB V: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI
STAF KHUSUS

PASAL 62

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling
banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

PASAL 63

BAB VI: STAF KHUSUS
Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri
dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian.

PASAL 64

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di
lingkungan Kementerian.
(21 Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 65

BAB VI: STAF KHUSUS
( 1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Masa SK No222892A REPUELIK TNDONESIA

(3) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.

(4) Pengangkatan staf khusus 6igstapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetqjuan Presiden.

(5) Pengangkatan staf khusus sebelum diterapkannya Peraturan u.

PASAL 66

BAB VI: STAF KHUSUS
(l) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 67

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Datam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.

PASAL 68

BAB VI: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi staf khusus tetap menerima gaji sebogai Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebaeai staf khusus dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVII SK No222893A IJELIK INDONESIA BAB VII TATA KERJA

PASAL 69

BAB VII: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 70

BAB VII: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 71

BAB VII: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang luar negeri secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. PaseJ 72 Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia menJrusun analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta men5rusun peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia.

PASAL 73

BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dan Perwalilan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip SK No222894A REFUEUK INDONESIA

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal T4 Semua unsur di lingkungan Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 75

BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 76

BAB VII: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VIII
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 77

BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris jenderal, pimpinan eselon I.a.

(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan strukhrral eselon I.b.

(3) Kepala biro, direktur, inspektur, kepala pusat, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala jenderal, direktur jenderal, inspektur dan kepala badan merupakan jabatan tinggr madya atau jabatan struktural SK No246823A FRES!DEN REPUELIK TNDONESIA

(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala subb"g€rn merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 78

BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(3) Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(5) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri. BAB Ix PENGELOI"AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 79

BAB IX: PENGELOI"AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 80

BAB IX: PENGELOI"AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
SK No222896A I l PNESlDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 80 Pendanaan dalam pelalsanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB X PENATAAN ORGANISASI

PASAL 81

BAB X: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktura-l eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 82

BAB X: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. SK No246824A BABXI REPUEUK IHDONESIA BAB xI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 83

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan 116 Tahun 2O2O tr-ntang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2721 sepanjartg berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang luar negeri, tetap melaksanalan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan banr dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB xII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 84

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 116 Tahun 2O2O tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2721, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

PASAL 85

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 116 Tahun 2O2O tentang Kementerian Luar Negeri (, dicabrut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 86

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal SK No246825A Agar Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik