Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 A REPUBUK INDONESIA Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
g. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
i. pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi pertahanan;
j. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; A
c. Direktorat C. d. e. f. o b. h. REPUBUK INDONESIA 4- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; Inspektorat Jenderal; Badan Sarana Pertahanan; Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan; Badan Pendidikan dan Pelatihan; Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan; Staf Ahli Bidang Politik; Staf Ahli Bidang Ekonomi; Staf Ahli Bidang Sosial; dan Staf Ahli Bidang Keamanan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f.koordinasi 1 J k. 1. m n. REPUBLIK INDONESTA
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 1 1
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 A Pasal 13 Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pertahanan;
d. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(7) Dalam A REPUBUK INDONESIA
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; A
c. pemberian REPUBUK INDONESIA
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
d. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BagianKelima A PRES]DEN REPUBUK INDONESIA Bagian Kelima Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Pasal 2O
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2 1 Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang potensi pertahanan;
d. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi pertahanan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. A
(5) Dalam REPUBUK INDONESIA
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (T) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Pasal 24
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 25 Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perarmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan; c.pemberian REPUEUK INDONESIA
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekuatan pertahanan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 2T
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A REPUBUK INDONESIA Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
g. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
h. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
i. pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi pertahanan;
j. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; A
c. Direktorat C. d. e. f. o b. h. REPUBUK INDONESIA 4- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; Inspektorat Jenderal; Badan Sarana Pertahanan; Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan; Badan Pendidikan dan Pelatihan; Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan; Staf Ahli Bidang Politik; Staf Ahli Bidang Ekonomi; Staf Ahli Bidang Sosial; dan Staf Ahli Bidang Keamanan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f.koordinasi 1 J k. 1. m n. REPUBLIK INDONESTA
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak
8 (delapan) biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok
jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau
sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan
administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
A
Pasal 13
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas
menyelenggarakan perllmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang strategi pertahanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
strategi pertahanan;
d. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang strategi pertahanan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(7) Dalam A REPUBUK INDONESIA
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan
pengelolaan anggaran pertahanan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; A
c. pemberian REPUBUK INDONESIA
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
d. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
6 (enam) direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BagianKelima
A
PRES]DEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang potensi pertahanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
potensi pertahanan;
d. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang potensi pertahanan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. A
(5) Dalam REPUBUK INDONESIA
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (T) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai
tugas menyelenggarakan perarmusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kekuatan pertahanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLtndang-undangan.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan; c.pemberian REPUEUK INDONESIA
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekuatan pertahanan;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal2T
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BagianKetujuh A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Bagian Ketujuh Inspektorat Jenderal
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantaltan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat. (21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam A REPUBUK INDONESIA
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Bagian Kedelapan Badan Sarana Pertahanan
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Sarana Pertahanan
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Sarana Pertahanan
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas
menyelenggarakan pengelolaan sarana pertahanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Sarana Pertahanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan
fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengelolaan sarana pertahanan ;
b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengelolaan sarana pertahanan ;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Sarana Pertahanan
(1) Badan Sarana Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam A REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. (lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71, subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kesembilan Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
PASAL 36
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 37
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
A REPUBUK INDONESIA Pasal 37 Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
PASAL 38
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang
pertahanan;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di
bidang pertahanan;
c. pemantartan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang
pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 39
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No248l89A
(7) Dalam REPUBUK INDONESIA (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. (lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71, subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan. Bagian Kesepuluh Badan Pendidikan dan Pelatihan
PASAL 40
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pendidikan dan Pelatihan
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala
Badan.
PASAL 41
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pendidikan dan Pelatihan
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang
pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-
undangan.
PASAL 42
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pendidikan dan Pelatihan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
c. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
d. pelaksanaan . A REPUBUK INDONESIA -L7-
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
PASAL 43
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pendidikan dan Pelatihan
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Sekretariat
Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbidang.
(lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
BagianKesebelas
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Kesebelas
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
PASAL 44
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
(1) Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 45
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi pertahanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi
pertahanan;
b. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi
pertahanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 47
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
(1) Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian A REPUBUK INDONESIA -t9- (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk pating banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. (lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl, subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keduabelas Staf Ahli
PASAL 48
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
PASAL 49
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang politik.
(2) Staf
A
(21 Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang sosial.
(41 Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 50
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
STAF KHUSUS
PASAL 51
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada .
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditujukan kepada . (41 Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan (2).
(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada , paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian. A
PASAL 52
BAB IV: STAF KHUSUS
REPUBUK INDONESIA Pasal 52
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri. (21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
PASAL 53
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 54
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan staf khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
PASAL 55
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 56
BAB IV: STAF KHUSUS
REPUBUK INDONESIA Pasal 56
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (21 Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
PASAL 57
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi staf khusus
tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai staf khusus
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi
tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
INSTANSI VERTIKAL
PASAL 58
BAB V: INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian di daerah apabila dipandang perlu dapat
dibentuk instansi vertikal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 59
BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
A
PASAL 60
BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
REPUBUK INDONESTA Pasal 60 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII TATA KERJA
PASAL 61
BAB VII: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 62
BAB VII: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 63
BAB VII: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintah di bidang pertahanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 64
BAB VII: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 65
BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.
(2) Prinsip
A
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
PASAL 66
BAB VII: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 67
BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 68
BAB VII: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VIII
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 69
BAB VIII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
A
PASAL 70
BAB VIII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 70
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB IX
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 71
BAB IX: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 72
BAB IX: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BABX A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA BAB X KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 73
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 74
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 75
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 76
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUB1JK INDONESIA