PERPRES NOMOR 152 TAHUN 2024

KEMENTERIAN AGAMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 80 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:152
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Agama yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3 (l) Dalam Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakit menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 SK No222901A r:IiEFIIIIil K INDONESIA Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu negara. Pasal 6 Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

g. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;

h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;

i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Fresiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d.Direktorat SK No222902A N,EPUBLIK INDONES

d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;

f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;

g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;

h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;

i. InspektoratJenderal;

j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; L Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan

m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 11 A Pasal 11

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subb"gian sesuai kebutuhan.

(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 SK No222904A REPUBLIK INOONES]A Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi fagian sebagaimana . dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam SK No222905A PUBLIK INDONESIA

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagai64na dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dan biaya penyelenggaraan ibadah haji;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji, dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah;

c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; SK No2229064

d. pelaksanaan l'trtrN INDONESIA

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sslagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) b"gian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Pasal 20 (l) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. x SK No222907A

(2) Direktorat K INDONESIA

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 2L

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(l) Dalam Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakit menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 SK No222901A r:IiEFIIIIil K INDONESIA Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu negara. Pasal 6 Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

g. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;

h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;

i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Fresiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d.Direktorat SK No222902A N,EPUBLIK INDONES

d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;

f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;

g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;

h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;

i. InspektoratJenderal;

j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; L Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan

m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 11 A Pasal 11

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subb"gian sesuai kebutuhan.

(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 SK No222904A REPUBLIK INOONES]A Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi fagian sebagaimana . dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam SK No222905A PUBLIK INDONESIA

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagai64na dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dan biaya penyelenggaraan ibadah haji;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji, dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah;

c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; SK No2229064

d. pelaksanaan l'trtrN INDONESIA

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sslagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) b"gian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Pasal 20 (l) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. x SK No222907A

(2) Direktorat K INDONESIA

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2l Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyaralat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasa722 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf, serta penyelenggaraan jaminan produk halal;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Is1am, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf;

c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf;

d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dar: wakaf, serta penyelenggaraan jaminan produk halal;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.

(5) Dalam SK No222908A REPUBLlK INDONESIA 10-

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (fl Dafam ha1 tugas dan fungsi direktorat sslagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 17) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 25 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

c. pembinaan SK No222909A ll-.Iil INDONESIA

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 27

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Datam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran y€rng menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. BagianKetujuh K SK No222910A REPUBL]K INDONESIA -t2- B,gian Ketujuh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katotik Pasal 28

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 29 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agzrlra dan pendidikan keagamaan Katolik;

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Iktolik;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 31

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam SK No2229llA NEPUELIK INDONESIA _13_

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagai11s114 dimalsud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subb"gan.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Pasal 32

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 33 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 34 SK No222912A REPUBLIK INOONESIA Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 33, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan kerga maan Hindu;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 35

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat A REPUBLTK INDONESIA 15-

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) PembentuL"l fegian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat l7l dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesembilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Pasal 36

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 37 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 39 SK No222914A PUBLIK INDONESIA Pasal 39

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesepuluh Inspektorat Jenderal Pasal 40 (l) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. SK No222915A Pasal 41 REPUBLTK INOONESIA -t7-

PASAL 4L

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SK No222901A r:IiEFIIIIil K INDONESIA Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

g. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;

h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;

i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Fresiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d.Direktorat SK No222902A N,EPUBLIK INDONES

d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;

f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;

g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;

h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;

i. InspektoratJenderal;

j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; L Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan

m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 11 A Pasal 11

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subb"gian sesuai kebutuhan.

(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 SK No222904A REPUBLIK INOONES]A Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi fagian sebagaimana . dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam SK No222905A PUBLIK INDONESIA

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagai64na dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dan biaya penyelenggaraan ibadah haji;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji, dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah;

c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; SK No2229064

d. pelaksanaan l'trtrN INDONESIA

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sslagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) b"gian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Pasal 20 (l) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. x SK No222907A

(2) Direktorat K INDONESIA

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2l Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyaralat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasa722 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf, serta penyelenggaraan jaminan produk halal;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Is1am, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf;

c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf;

d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dar: wakaf, serta penyelenggaraan jaminan produk halal;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.

(5) Dalam SK No222908A REPUBLlK INDONESIA 10-

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (fl Dafam ha1 tugas dan fungsi direktorat sslagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 17) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 25 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

c. pembinaan SK No222909A ll-.Iil INDONESIA

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 27

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Datam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran y€rng menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. BagianKetujuh K SK No222910A REPUBL]K INDONESIA -t2- B,gian Ketujuh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katotik Pasal 28

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 29 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agzrlra dan pendidikan keagamaan Katolik;

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Iktolik;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 31

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam SK No2229llA NEPUELIK INDONESIA _13_

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagai11s114 dimalsud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subb"gan.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Pasal 32

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 33 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 34 SK No222912A REPUBLIK INOONESIA Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 33, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan kerga maan Hindu;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 35

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat A REPUBLTK INDONESIA 15-

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) PembentuL"l fegian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat l7l dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesembilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Pasal 36

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 37 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 39 SK No222914A PUBLIK INDONESIA Pasal 39

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesepuluh Inspektorat Jenderal Pasal 40 (l) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. SK No222915A Pasal 41 REPUBLTK INOONESIA -t7- Pasal 4l Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 43

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesebelas SK No222916A Bagran Kesebelas Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasal 44

(1) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 45 Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dsp [6agamaan. Pasal 46 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan moderasi beragama;

b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;

c. pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan serta penguatan di bidang moderasi beragama;

d. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;

f. pelaksanaan administrasi Badan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 47

(1) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No222917A

(3) Dalam REPUEL]K INDONESIA

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi Baglan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) subbegian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keduabelas Staf Ahli Pasal 48 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 49

(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan keagamaan.

(2) Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang manajemen komunikasi dan informasi serta transformasi digital. (3)Staf SK No222918A EIil,FITEIIN K INDONESIA

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum dan hak asasi manusia. Bagian Ketigabelas Pusat Pasal 50

(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 51

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(2) Datam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Datam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(6) Pembentukan bagran dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 52 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No222919A BAB IV PUELTK INDONESIA -2L- BAB IV STAF KHUSUS Pasal 53

(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.

(2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada .

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditqjukan kepada .

(4) Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan (3).

(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.

(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.

(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya beralhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada , paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian. Pasal 54

(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri.

(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan y€rng bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.

(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 55

(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No222920A Pasal 56 Pasal 56

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil sslagairnana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.

(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah beralhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. BAB V INSTANSI VERTIKAL Pasal 58 (l) Untuk tugas dan fungsi Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 59 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 6O Pasal 6O Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB VII TATA KERJA

PASAL 6L

BAB VII: TATA KERJA
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d.Direktorat SK No222902A N,EPUBLIK INDONES

d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;

f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;

g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;

h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;

i. InspektoratJenderal;

j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; L Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan

m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
A

Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh)
biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah
subb"gian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan
administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
SK No222904A REPUBLIK INOONES]A Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi fagian sebagaimana . dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam SK No222905A PUBLIK INDONESIA

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagai64na dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan
umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dan biaya penyelenggaraan ibadah haji;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji, dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah;

c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; SK No2229064

d. pelaksanaan l'trtrN INDONESIA

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sslagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) b"gian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayal (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
(l) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. x SK No222907A

(2) Direktorat K INDONESIA

(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2l Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyaralat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama Islam,
pembinaan syariah, penerangan agama Islam,
pemberdayaan zakat dan wakaf, serta penyelenggaraan
jaminan produk halal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Is1am,
pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta
pemberdayaan zakat dan wakaf;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
urusan agama Islam, pembinaan syariah, penerangan
agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang urusan agama Islam, pembinaan syariah,
penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dar:
wakaf, serta penyelenggaraan jaminan produk halal;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.

(5) Dalam SK No222908A REPUBLlK INDONESIA 10-

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (fl Dafam ha1 tugas dan fungsi direktorat sslagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 17) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

c. pembinaan SK No222909A ll-.Iil INDONESIA

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Datam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran y€rng menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. BagianKetujuh K SK No222910A REPUBL]K INDONESIA -t2- B,gian Ketujuh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katotik

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelalsanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agzrlra dan pendidikan keagamaan Katolik;
c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Iktolik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Katolik;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan
agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam SK No2229llA NEPUELIK INDONESIA _13_

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagai11s114 dimalsud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subb"gan.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagran yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
mempunyai tugas
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
SK No222912A REPUBLIK INOONESIA Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 33, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan kerga maan Hindu;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 35

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat A REPUBLTK INDONESIA 15-

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) PembentuL"l fegian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat l7l dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesembilan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha

PASAL 36

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 37

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 38

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Buddha menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Buddha;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan
agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 39

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
SK No222914A PUBLIK INDONESIA Pasal 39

(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagran Kesepuluh Inspektorat Jenderal

PASAL 40

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
(l) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. SK No222915A

PASAL 41

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
REPUBLTK INOONESIA -t7- Pasal 4l Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 42

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 1, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 43

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesebelas SK No222916A Bagran Kesebelas Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PASAL 44

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas . . . - SK No222916A
(1) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 45

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas . . . - SK No222916A
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di
bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber
daya manusia agama dsp [6agamaan.

PASAL 46

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas . . . - SK No222916A
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan dan
pemberian rekomendasi kebijakan moderasi beragama;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan
sumber daya manusia agama dan keagamaan;
c. pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi
kebijakan serta penguatan di bidang moderasi
beragama;
d. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
agama dan keagamaan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang moderasi beragama dan
pengembangan sumber daya manusia agama dan
keagamaan;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 47

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas . . . - SK No222916A
(1) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No222917A

(3) Dalam REPUEL]K INDONESIA

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi Baglan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) subbegian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keduabelas Staf Ahli

PASAL 48

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

PASAL 49

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan keagamaan.

(2) Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang manajemen komunikasi dan informasi serta transformasi digital. (3)Staf SK No222918A EIil,FITEIIN K INDONESIA

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum dan hak asasi manusia. Bagian Ketigabelas Pusat

PASAL 50

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Pusat
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

PASAL 51

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Pusat
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Datam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) bidang serta bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Datam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) subbagian.
(6) Pembentukan bagran dan bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 52

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No222919A BAB IV PUELTK INDONESIA -2L- BAB IV STAF KHUSUS

PASAL 53

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.

(2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada .

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditqjukan kepada .

(4) Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan (3).

(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.

(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.

(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya beralhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada , paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.

PASAL 54

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri.
(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan y€rng
bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

PASAL 55

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No222920A

PASAL 56

BAB IV: STAF KHUSUS
Pasal 56
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai staf khusus, diaktifkan
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi
yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sslagairnana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 57

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah beralhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.
BAB V
INSTANSI VERTIKAL

PASAL 58

BAB V: INSTANSI VERTIKAL
(l) Untuk
tugas dan fungsi
Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal
Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi
vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 59

BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

PASAL 60

BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 6O
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 6l
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 62

BAB VII: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi
pada lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 63

BAB VII: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang agama secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 64

BAB VII: TATA KERJA
Kementerian menJ rsun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 65

BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait. SK No222922A

(2) Prinsip REPTJBLIK INDONESIA

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

PASAL 66

BAB VII: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 67

BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagais12114 dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 68

BAB VII: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VIII
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 69

BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon La.

(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. SK No222923 A

(3) Kepala REPUBLIK INOONESIA

(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala subbagran merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 70

BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Ix
PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 71

BAB IX: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal T2
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB X
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 73

BAB X: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan SK No2229AA

b. Peraturan PUELTK INDONESIA

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal T4

(1) Besaran organisasi Kementerian berdasarkan karakteristik tugas dan beban kerja. ditentukan fungsi serta

(2) Besaran organisasi ssfaga imana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, dan peran pemerintah. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 75

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 21), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BABxII SK No222925A REPUBLIK INOONESIA BAB XII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 76

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang agama yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan Peraturan 12 Tahun 2023 tentartg Kementerian Agama (Ll, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

PASAL 77

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

1. Sumber daya manusia yarLg melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan Peraturan 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (), beralih menjadi sumber daya manusia di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

2. Aset, anggaran, dan dokumen di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan Peraturan 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

3. Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen jaminan produk halal sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan n kementerian yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/ lembaga terkait.

PASAL 78

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
SK No222926A PUBLIK INDONESIA Pasal 78 Pada saat Peraturan , sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian asal, sampai dengan ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya lagi sumber daya manusia di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

PASAL 79

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupalan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; dan

b. Peraturan 12 Tahun 2O23 tentang Kementerian Agama (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 80

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

a. Peraturan 63 Tahun 201 I tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; dan

b. Peraturan 12 Tahun 2023 ter:tang Kementerian Agama (l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 81

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal SK No222927 A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik