PERPRES NOMOR 153 TAHUN 2024

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 52 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:153
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH, merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.

2. Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BPJPH berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Fresiden melalui menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) BPJPH dipimpin oleh Kepala.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk
halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SK No248202A FRESTDEN REPUBUK INDONESIA -3 Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPJPH menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebi'1akan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

c. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH;

d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPJPH;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPJPH; dan

f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi BPJPH terdiri atas:

a. Kepala;

b. Wakil Kepala;

c. Sekretariat Utama;

d. Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal;

e. Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal; dan

f. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. SK No248203A Bagian FR,ESIDEN REFUBUK INDONESIA Bagran Kedua Kepala

PASAL 6

BAB III: ORGANISASI | Bagian FR,ESIDEN - REFUBUK INDONESIA
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan tugas memimpin BPJPH.
(3) Ketentuan lebih Lanjut mengenai rincian tugas Wakil
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan BPJPH.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utsma menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan penJnrsunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;

b. koordinasi SK No248204A REPUBUK INDONESIA 5-

b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
(l) Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan
standardisasi halal.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal menyelenggarakan fungsi:

a. pemmusan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan standardisasi halal; c.penyusunan,.. SK No248205A

c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan standardisasi halal;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan standardisasi halal;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan standardisasi halal;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala. Bagran Keenam Deputi Bidang Registrasi dan Sertifrkasi Halal

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
(1) Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi ha1al.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang registrasi dan sertifikasi halal;

c. pen1rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi dan sertifikasi halal;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan sertifikasi halal;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi dan sertifikasi halal;

f. pelaksanaan SK No2482064 PNESIDEN REFUBUK INDONESIA

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala. B2gian Ketujuh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
(1) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan
Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan
Produk Halal dipimpin oleh Deputi.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan
Produk Halal mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan keb[jakan teknis di bidang
pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan keb[iakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;

c. penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala. SK No248207A Bagian FEESIDEN REPUBUK TNDONESIA Bagran Kedelapan Inspektorat

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - FEESIDEN
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada BPJPH,
dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - FEESIDEN
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan BPJPH.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - FEESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunEm kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPJPH;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BPJPH terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Kepala;

d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BPJPH;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No248208A Bagian Bagian Kesembilan Pusat

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesembilan - Pusat
(1) Di lingkungan BPJPH dapat dibentuk Pusat sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BPJPH.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Pusat.
Bagian Kesepuluh
Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan BPJPH sesuai dengan kebutuhan, yang
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagran Kesebelas
Unit Pelaksana Teknis

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan BPJPH dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang SK No248209A aparatur negara. Bagran Bagian Keduabelas Besaran Organisasi

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk b"glan yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayal (41 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 2 (dua) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
SK No248210A REPUEUK INDONESIA Pasal29 Inspektorat terdiri atas I (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
dan/ atau subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
BAB IV
TATA KER.IA

PASAL 31

BAB IV: TATA KER.IA
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 32

BAB IV: TATA KER.IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan BPJPH perlu didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan elisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan BPJPH.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPJPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala.

PASAL 33

BAB IV: TATA KER.IA
SK No2482llA PR,ESIDEN EEPUEUK INDONESIA _t2_ Pasal 33 Kepala menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 34

BAB IV: TATA KER.IA
BPJPH menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan BPJPH.

PASAL 35

BAB IV: TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan BPJPH dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan BPJPH, antarinstansi pemerintah
dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi.

PASAL 36

BAB IV: TATA KER.IA
Semua unsur di lingkungan BPJPH menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 37

BAB IV: TATA KER.IA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 38

BAB IV: TATA KER.IA
SK No248212A Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

PASAL 39

BAB IV: TATA KER.IA
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan jaminan
produk halal, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 40

BAB IV: TATA KER.IA
Dalam mendukung optimalisasi kebijakan
jaminan produk halal, disusun proses bisnis
penyelenggaraan jaminan produk halal secara terpadu dan
kolaboratif dengan mensinergikan peran BPJPH,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama, dan instansi terkait.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 41

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan
administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 42

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
A REFUBUK INDONESIA -L4- Pasal 42

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh turan perundang-undangan.

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 43

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat
menteri.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 44

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BPJPH, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 45

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPJPH
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 46

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi BPJPH ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.

b. Peraturan SK No2482t4A REPUEUK INDONESIA

b. Peraturan Badan setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur rregara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPJPH.

PASAL 47

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi BPJPH ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VNI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 48

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam Peraturan 12 Tahrlyr 2023 tentang Kementerian Agama (), dialihkan menjadi tugas dan fungsi BPJPH.

PASAL 49

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah, BPJPH memanfaatkan infrastruktur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(2) Pemanfaatan SK No248215A REFUEUK INDONESIA

(2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara BPJPH dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 50

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 12 Tahun 2023 lenlang Kementerian Agama (ll, yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 51

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama berdasarkan Peraturan 12 Tahun 2023 lentang Kementerian Agama (), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 52

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal SK No248216A Agar PRESTDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. or€rng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik