PERPRES NOMOR 154 TAHUN 2024

BADAN PENYELENGGARA HAJI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 53 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:154
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh dukungan penyelenggaraan haji.

2. Kepda adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada tahan di bidang agarna.

(2) Badan dipimpin oleh Kepala.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian
dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;

b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;

c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;

d. koordinasi SK No222990A

d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;

e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;

f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan

g. pelaksanaan dukungan yang bersi-fat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Badan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri;
dan
f. Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Haji.
Bagian Kedua
Kepala

PASAL 6

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
(l) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. SK No248218A Bagran REFUEUK INDONESIA Bagian Ketiga Wakil Kepala

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan tugas memimpin Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Kepala.
Bagran Keempat
Sekretariat Utama

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Badan.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan penJrusunan rencana, progrzrm, kegiatan, dan anggaran;

b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, keda sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;

d. pembinaan SK No248219A PUBLIK INDONESIA

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan
haji dalam negeri.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. penlrusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;

c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang koordinasi pelayanan haji dalam negeri;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No222991A Bagian REPUELIK INOONESIA Bagran Keenam Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPUELIK INOONESIA
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Haji
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelayanan
haji luar negeri.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar
Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penJ rsunan kebijakan teknis di bidang koordinasi
pelayanan haji luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi
pelayanan haji luar negeri;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pelayanan haji luar negeri;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
(1) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. SK No2229924

(2) Deputi ifiFFIEtrN K INDONESIA

(2) Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji dipimpin oleh Deputi.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan
haji.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan
Evaluasi Penyelenggaraan Haji menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi
penyelenggaraan haji;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan
Inspektorat

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada Badan, dibentuk
Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
A

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
PUBLIK INDONES Pasa1 21 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 1, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penJ rsunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Badan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, re\riu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasEln untuk tqjuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Badan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagran Kesembilan
Pusat

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
(1) Di lingkungan Badan dapat dibentuk pusat sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi Badan.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala pusat.
Bagran Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Badan sesuai dengan kebutuhan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan SK No222986A Bagian NEPUEUK INDONESIA -9 Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - NEPUEUK INDONESIA
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Badan dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - NEPUEUK INDONESIA
Pembentukan unit pelaksana teknis sslngaimana dimaksud
dalam Pasal 25 6llstapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Begian Keduabelas
Besaran Organisasi

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - NEPUEUK INDONESIA
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.

(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dafam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagran. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subb"gan sesuai kebutuhan. SK No247917A

(7) Pembentukan REPUEUK INDONESIA

(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan subbag:an sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - NEPUEUK INDONESIA
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - NEPUEUK INDONESIA
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subb"gan yang menangani
fungsi ketatausahaan, jabatan fungsional, dan jabatan
pelaksana.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - NEPUEUK INDONESIA
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau
subbagian yang menEmgani fungsi ketatausahaan.
BAB IV
TATA KER.IA

PASAL 31

BAB IV: TATA KER.IA
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

PASAL 32

BAB IV: TATA KER.IA
SK No247919A REFUBUK INDONESIA Pasal 32

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Badan didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan ke{a yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

PASAL 33

BAB IV: TATA KER.IA
Kepala menyampaikan laporan kepada mberian dukungan penyelenggaraan ibadah haji secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang agerma.

PASAL 34

BAB IV: TATA KER.IA
Badan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Badan.

PASAL 35

BAB IV: TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Badan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembegr{ lain yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi. SK No2479204

PASAL 36

BAB IV: TATA KER.IA
FNES|DEN
REPUEUK INDONESIA
-L2-
Pasal 36
Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB IV: TATA KER.IA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 38

BAB IV: TATA KER.IA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

PASAL 39

BAB IV: TATA KER.IA
Dalam rangka melaksanakan dukungan penyelenggaraan
hqii, Kepala berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 40

BAB IV: TATA KER.IA
Dalam mendukung optimalisasi pemberian dukungan penyelenggaraan haji, disusrrn proses bisnis penyelenggaraan haji secara terpadu dan kolaboratif dengan mensinergikan peran Badan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan instansi terkait. SK No247921A BABV { FEFUBUI( NDONESTA BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 41

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris
pimpinan
eselon La.
dan deputi
madya atau
utama
tinggr
merupakan jabatan
jabatan struktural
(2) Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan inspektur
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan strultural eselon II.a.
(3) Kepala bagian dan kepala subdirektorat merupakan
jabatan administrator atau jabatan struktural eselon
IILa.
(4) Kepala subbagran merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 42

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris utama dan deputi diangkat dan diberhentikan oleh ntuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur, kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepa1a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 43

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil. SK No247923A

PASAL 44

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
REFUEUT INDONESIA -L4- Pasal 44

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 45

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala
dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai
formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan
Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia
pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI.IYA

PASAL 46

BAB VI: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI.IYA
(1) Kepala Badan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.

(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. SK No247924A BABVII BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 47

BAB VII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian
oleh Badan, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 48

BAB VII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 49

BAB VIII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Badan ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur nega"ra, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan.

PASAL 50

BAB VIII: PENATAAN ORGANISASI
SK No248172A A -t6- Pasal 5O

(1) Besaran organisasi Badan ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sslagaimana dimaksud pada ayat (1)juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 51

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini, dapat menggunakan sumber daya manusia yang tersedia di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan mendasarkan pada kebutuhan.

PASAL 52

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dafam melaksanakan tugas dan fungsi pemberian
dukungan
haji di daerah, Badan
memanfaatkan infrastruktur kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
agama.
(2) Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kerja sama
antara Badan dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 53

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan gar Agar setiap orang penempatannya Indonesia. memerintahkan Peraturan epublik