PERPRES NOMOR 155 TAHUN 2024

KEMENTERIAN HUKUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 78 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:155
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Hukum yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perLrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;

g. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;

h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;

i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;

j. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;

k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; A

c. Direktorat REPUBUK INDONESIA

c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

d. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

e. InspektoratJenderal;

f. Badan Pembinaan Hukum Nasional;

g. Badan Strategi Kebijakan Hukum;

h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;

i. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial; dan

k. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
A REPUBUK INDONESIA Pasal 1 1

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (71 Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
A

PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 13
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-
undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, ' serta fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang- undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan ;

c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di 'daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan; A

d. pelaksanaan REPUBUK INDONESIA

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, perancangan, dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang- undangan, pembahasan Rancangan Undang-Undang, pengundangan Peraturan Menteri/Lembaga, penerjemahan, publikasi, dan litigasi/nonlitigasi peraturan perundang-undangan, serta fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan di daerah, dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
(1) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan A REPUBUK INDONESIA

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi
hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c.pemberian A REPUBUK INDONESIA

c. pemberian bimbingan teknis di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang badan usaha, hukum perdata, hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, daktiloskopi, penyidik pegawai negeri sipil, otoritas pusat dan hukum internasional, dan hukum tata negara, status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, partai politik, serta teknologi informasi administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. A

(7) Dalam REPUBUK INDONESIA (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (T) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai tugas
menyelenggarakan peranmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan, dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;

b. pelaksanaan A REPUBUK INDONESIA

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;

c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaarr kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, pencegahan, penanganan pengaduan, penyidikan dan penyelesaian sengketa alternatif pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama dan pendukung pemberdayaan kekayaan intelektual, dan teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pelayanan kekayaan intelektual lainnya;

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. A

(5) Dalam REPUBUK INDONESIA

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Inspektorat Jenderal

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di Kementerian.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan . A REPUBUK INDONESIA

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Badan Pembinaan Hukum Nasional

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Badan Pembinaan Hukum Nasional
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pembinaan Hukum Nasional dipimpin oleh
Kepala Badan.

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Badan Pembinaan Hukum Nasional
A

PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 29
Badan Pembinaan Hukum Nasional mempunyai tugas
menyelenggarakan pembinaan hukum nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Badan Pembinaan Hukum Nasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Badan Pembinaan Hukum Nasional
menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di
bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan
peninjauan Undang-Undang, analisis dan evaluasi
peraturan perundang-undangan, pembinaan literasi
hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum
nasional, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum,
serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum;
b. pelaksanaan pemantauan dan peninjauan Undang-
Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-
undangan, pen5ruluhan dan bantuan hukum,
pembinaan literasi hukum, jaringan dokumentasi dan
informasi hukum nasional, dan pembinaan penyuluh
hukum dan analis hukum;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pemantauan dan peninjauan Undang-Undang, analisis
dan evaluasi peraturan perundang-undangan,
penyuluhan dan bantuan hukum, pembinaan literasi
hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum
nasional, dan pembinaan penyuluh hukum dan analis
hukum;
d. pelaksanaan administrasi badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Badan Pembinaan Hukum Nasional
(1) Badan Pembinaan Hukum Nasional terdiri atas
Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
A
(4) Bagian

(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Badan Strategi Kebijakan Hukum

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Strategi Kebijakan Hukum
(1) Badan Strategi Kebdakan Hukum berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Strategi Kebijakan Hukum dipimpin oleh Kepala
Badan.

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Strategi Kebijakan Hukum
Badan Strategi Kebijakan Hukum mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, pen5rusunan, dan
pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
hukum.

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Strategi Kebijakan Hukum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Strategi Kebijakan Hukum menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;

b. pelaksanaan. A REPUBUK INDONESIA

b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;

c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum;

d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;

e. pelaksanaan administrasi Badan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 35

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan Strategi Kebijakan Hukum
(1) Badan strategi Kebijakan Hukum terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagiao y".rg menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. A Bagian Kesembilan REPUEUK INDONESIA -t7- Bagian Kesembilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum

PASAL 36

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 37

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan
sumber daya manusia di bidang hukum.

PASAL 38

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang hukum;
b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan
kompetensi sumber daya manusia di lingkungan
Kementerian;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang hukum;
d. pemantallan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
hukum;
e. pengelolaan pendidikan tinggi kementerian di bidang
hukum;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 39

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsionar dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam A REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang serta subbagian yang mena.tganl fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Staf Ahli

PASAL 40

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 41

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan keamanan serta hubungan luar negeri dan wilayah perbatasan.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan sosial. A

(3) Staf REPUBUK INDONESIA

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga, penguatan reformasi birokrasi, dan transformasi digital. Bagian Kesebelas Pusat

PASAL 42

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Pusat
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

PASAL 43

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Pusat
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (ll terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2\terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Pembentukan bagian dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang A Bagian Keduabelas REPUBUK INDONESIA Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 44

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
STAF KHUSUS

PASAL 45

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus. (21 Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada .

(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditujukan kepada . (41 Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan (21.

(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.

(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.

(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada , paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.

PASAL 46

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri. A

(2) Penugasan . REPUBUK INDONESIA -2t-

(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.

(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

PASAL 47

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
Non-Pegawai Negeri Sipil.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 48

BAB IV: STAF KHUSUS
( 1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 49

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (21 Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.

(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. BABV A REPUBUK INDONESIA BAB V INSTANSI VERTIKAL

PASAL 50

BAB V: INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal
Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi
vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 51

BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

PASAL 52

BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
TATA KERJA

PASAL 53

BAB VII: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
A

PASAL 54

BAB VII: TATA KERJA
REPUBUK INDONESTA Pasal 54

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 55

BAB VII: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang hukum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 56

BAB VII: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan di lingkungan Kementerian.

PASAL 57

BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

PASAL 58

BAB VII: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 59

BAB VII: TATA KERJA
REPUBUK INDONESIA Pasal 59

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 60

BAB VII: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

PASAL 61

BAB VII: TATA KERJA
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dilakukan
secara sinergi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.
BAB VIII
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 62

BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur
jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
(21 Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur,
sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat
jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
A
(4) Kepala

(41 Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon IILa.
(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 63

BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
BAB IX
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 64

BAB IX: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 65

BAB IX: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB X
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 66

BAB X: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. A

(2) Penataan. REPUBUK INDONESIA

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 67

BAB X: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, dan peran pemerintah. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 68

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (), dialihkan, ditetapkan, danf atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini. (21 Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sampai dengan ditetapkan dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian.

PASAL 69

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
A REPUBUK TNDONESIA Pasal 69 Pengelolaan Politeknik Pengayoman Indonesia tetap diselenggarakan oleh Kementerian Hukum sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Menteri setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL 70

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibentuk berdasarkan Peraturan 83 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 194) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan Peraturan Menteri masing-masing yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi unit organisasi yang melaksanakan fungsi hak asasi manusia, divisi keimigrasian, dan divisi pemasyarakatan tetap menjalankan tugas dan fungsinya dan masing-masing bertanggung jawab kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.

PASAL 71

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh sumber daya manusia yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan 83 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia () tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri masing-masing yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal. A

PASAL 72

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
REPUBUK INDONESIA Pasal T2 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 dikoordinasikan secara bersama- sama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia, dan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait. BAB XII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 73

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan , seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum berdasarkan Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian, kecuali sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.

(2) Pengalihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaI T4 Pada saat Peraturan :

a. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ()' dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hak Asasi Manusia; dan

b. pelaksanaan. A PRESTDEN REPUEUK INDONESIA

b. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia () dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

PASAL 75

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan , aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum berdasarkan Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (ll, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian, kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan. (21 Pengalihan aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 76

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang sebelum Peraturan rektorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (), dialihkan fungsinya dan unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi dimaksud menjadi fungsi dan bagian dari unit organisasi yang membidangi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. A

(2) Pengalihan (21 Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, dan dokumen.

(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama I (satu) tahun sejak tanggal Peraturan .

PASAL 77

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP | bagian dari unit organisasi yang membidangi pemulihan - aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan 83 Tahun 2Ol2 tentang organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 194); dan

b. Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini.

PASAL 78

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP | bagian dari unit organisasi yang membidangi pemulihan - aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada saat Peraturan :

a. Peraturan 83 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 194); dan

b. Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 79

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP | bagian dari unit organisasi yang membidangi pemulihan - aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar I]RESIDEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik