Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
A
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu n negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, dan pelayanan dan kepatuhan hak asasi manusia;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
g. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia;
c. Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia;
d. InspektoratJenderal; A
e. Staf REPUBUK INDONESIA
e. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi; dan
f. Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
A REPUBUK INDONESTA Pasal 1 1
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional, jabatan pelaksana, danf atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (71 Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan
(1) Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak
Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak
Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan
A REPUBUK INDONESIA Pasal 13 Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen dan penguatan hak asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan
Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang instrumen dan
penguatan hak asasi manusia dalam lingkup hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen dan
penguatan hak asasi manusia dalam lingkup hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
instrumen dan penguatan hak asasi manusia dalam
lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan negara, dan bidang lain;
d. pelaksanaan pemantau.an, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang instrumen dan penguatan hak asasi
manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan
Hak Asasi Manusia
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat REPUBUK INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi
Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan,
pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia
dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan negara, dan bidang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan
Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. peranmusan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan,
pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam
lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan negara, dan bidang lain;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan,
pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi
manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan
bidang lain;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak
asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan
bidang lain;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan,
dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup
hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
keamanan negara, dan bidang lain;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan
A REPUBUK INDONESIA Pasal 18
(1) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 15 terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat serta 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Inspektorat Jenderal
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat A REPUBUK INDONESIA (21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 2 (dua) inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Pembentukan A REPUBUK INDONESIA (71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Staf Ahli
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan
Legislasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang penguatan reformasi birokrasi, legislasi,
dan transformasi digital.
(21 Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan
Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya.
Bagian Ketujuh
Pusat
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Pusat
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(21 Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Pusat
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. A
(3) Bidang REPUBUK INDONESIA
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2\terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
STAF KHUSUS
PASAL 28
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang staf khusus. (21 Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada .
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditujukan kepada . (41 Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan (2).
(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada , paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
PASAL 29
BAB IV: STAF KHUSUS
A REPUBUK TNDONESIA Pasal 29
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri. (21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
PASAL 30
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
Non-Pegawai Negeri Sipil.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 31
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 32
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (21 Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. BABV A REPUBUK INDONESIA BAB V INSTANSI VERTIKAL
PASAL 33
BAB V: INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal
Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(21 Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi
vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 34
BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
PASAL 35
BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
TATA KERJA
PASAL 36
BAB VII: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 37
BAB VII: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses A REPUBUK INDONESIA
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 38
BAB VII: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang hak asasi manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 39
BAB VII: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 40
BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, serta dengan lembaga lain yang
terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
PASAL 41
BAB VII: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
PASAL 42
BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 43
BAB VII: TATA KERJA
A REPUBUK INDONESIA Pasal 43 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pe.rgawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PASAL 44
BAB VII: TATA KERJA
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dilakukan
secara sinergi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan kementerian
yang menyelenggarakan suburrrsan pemerintahan imigrasi
dan pemasyarakatan.
BAB VIII
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 45
BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan inspektur
jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur,
sekretaris direktorat jenderal, dan seriretaris
inspektorat jenderal merupakan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
PASAL 46
BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanat "r,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 47
BAB IX: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
A
PASAL 48
BAB IX: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
REPUBUK INDONESIA Pasal 48 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB X PENATAAN ORGANISASI
PASAL 49
BAB X: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 50
BAB X: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BABXI A REPUBUK INDONESIA -t7- BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 51
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia berdasarkan Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia () dan Peraturan 83 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor l94l dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 52
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia () dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian.
PASAL 53
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan yang mengatur mengenai hak asasi manusia dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 54
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik