Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perLlmusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
g. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
h. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Imigrasi; c.Direktorat A REPUBUK INDONESIA
c. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
d. InspektoratJenderal;
e. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan;
f. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
g. Staf Ahli Bidang Pelayanan publik dan Reformasi Hukum; dan
h. Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderar.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam A REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional, jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Imigrasi
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Imigrasi
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Imigrasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan . A REPUBUK INDONESIA
a. perLlmusan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
d. pelaksanaan pemantau.an, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Imigrasi
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam A REPUBUK INDONESIA
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan paling banyak 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
a. perllmusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
b. pemberian bimbingan teknis di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
c. pelaksanaan. A REPUBUK INDONESIA
c. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan, serta kerja sama pemasyarakatan;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BagianKelima A REPUBUK INDONESIA Bagian Kelima Inspektorat Jenderal
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di Kementerian.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantaLlan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam A REPUBUK INDONESIA
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi
dan Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi
dan Pemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan
Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
keimigrasian dan pemasyarakatan.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan
kompetensi sumber daya manusia di lingkungan
Kementerian;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
d.pemantauan
A
PR.ESIDEN
REPUBUK INDONESIA
d. pemantaltan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
keimigrasian dan pemasyarakatan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 3 (tiga) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BagianKetujuh A REPUBUK INDONESIA Bagian Ketujuh Staf Ahli
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oreh
Sekretaris Jenderal.
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga serta hubungan luar negeri
dan wilayah perbatasan.
(21 Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi
Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang pelayanan publik dan reformasi hukum.
(3) Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
penguatan reformasi birokrasi dan transformasi digital.
Bagian Kedelapan
Pusat
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Pusat
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Pusat
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Bagian . A REPUBUK INDONESIA
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
STAF KHUSUS
PASAL 33
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada .
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditujukan kepada . (a) Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan (2).
(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada , paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
PASAL 34
BAB IV: STAF KHUSUS
A
-t4-
Pasal 34
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri.
(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang
bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
PASAL 35
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 36
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 37
BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural
eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.
BABV
A
BAB V
INSTANSI VERTIKAL
PASAL 38
BAB V: INSTANSI VERTIKAL
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal
Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi
vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 39
BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
PASAL 40
BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
TATA KERJA
PASAL 41
BAB VII: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 42
BAB VII: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Ketentuan
(21 Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 43
BAB VII: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 44
BAB VII: TATA KERJA
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 45
BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
PASAL 46
BAB VII: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 47
BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 48
BAB VII: TATA KERJA
A REPUBUK TNDONESIA -t7- Pasal 48 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PASAL 49
BAB VII: TATA KERJA
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dilakukan
secara sinergi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hak asasi manusia.
BAB VIII
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 50
BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur
jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
(21 Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
.
atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur,
sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat
jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
PASAL 51
BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
BAB IX .
BAB IX
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 52
BAB IX: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 53
BAB IX: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB X
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 54
BAB X: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 55
BAB X: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, dan peran pemerintah. BABXI A BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 56
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan berdasarkan Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( dan Peraturan 83 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia () dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 57
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia () dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian.
PASAL 58
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan yang mengatur mengenai imigrasi dan pemasyarakatan dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 59
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBUK INDONESTA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik