PERPRES NOMOR 158 TAHUN 2024

KEMENTERIAN KEUANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 97 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:158
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(l) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. SK No247002A Pasal 4 REPUEUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasErn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan;

g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;

h. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A BABIII PHESIDEN REPUEUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;

c. Direktorat Jenderal Anggaran;

d. Direktorat Jenderal Pajak;

e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

f. DirektoratJenderal Perbendaharaan;

g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan;

k. InspektoratJenderal;

l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;

m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;

o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

p. StafAhli Bidang Pengawasan Pajak;

q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;

s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan

v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. SK No247258A Bagian REFUEIJK INDONESIA lagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 1O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 1 1 Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) biro. SK No247005A (1)

(2) Biro REPUEIJK INDONESIA

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menErngani fungsi ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

(7) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan liskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247006A Pasal 14 EEPUEUK INDONESIA 7- Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagai64ns dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebaqaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian. SK No247259A

(6) Direktorat REPIJEUK INDONESIA

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbag'an yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbaglan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilalukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. Bagtan KeemPat Direktorat Jenderal Anggaran Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247260A Pasal 18 FNESIDEN NEPUEIJK INDONESIA Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 9 (sembilan) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian. SK No2470094

(6) Direktorat REPUEUK INDONESIA

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbag€rn yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Z) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbegian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Pajak Pasal 2O

(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 2L

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247261A Pasal22 FRESIDET.I EEPUEUK INDONESIA pasal 22 Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebljal<an di bidang pajak;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak;

e. pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(1) Direktorat Pasal 23 Jenderal Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Pajak terdiri atas Sekretariat SK No247262A

(8) Subdirektorat FNE9IDEN FEPUEUI( NDONESIA -L2-

(8) Subdirektorat sebagaimana dimal<sud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7l,, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 25 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;

d. pemberian SK No247012A NEFUEIjK INDONESIA

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 2T

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. SK No247002A Pasal 4 REPUEUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasErn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan;

g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;

h. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A BABIII PHESIDEN REPUEUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;

c. Direktorat Jenderal Anggaran;

d. Direktorat Jenderal Pajak;

e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

f. DirektoratJenderal Perbendaharaan;

g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan;

k. InspektoratJenderal;

l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;

m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;

o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

p. StafAhli Bidang Pengawasan Pajak;

q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;

s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan

v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. SK No247258A Bagian REFUEIJK INDONESIA lagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 1O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 1 1 Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) biro. SK No247005A (1)

(2) Biro REPUEIJK INDONESIA

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menErngani fungsi ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

(7) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan liskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247006A Pasal 14 EEPUEUK INDONESIA 7- Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagai64ns dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebaqaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian. SK No247259A

(6) Direktorat REPIJEUK INDONESIA

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbag'an yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbaglan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilalukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. Bagtan KeemPat Direktorat Jenderal Anggaran Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247260A Pasal 18 FNESIDEN NEPUEIJK INDONESIA Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 9 (sembilan) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian. SK No2470094

(6) Direktorat REPUEUK INDONESIA

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbag€rn yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Z) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbegian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Pajak Pasal 2O

(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2l Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247261A Pasal22 FRESIDET.I EEPUEUK INDONESIA pasal 22 Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebljal<an di bidang pajak;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak;

e. pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(1) Direktorat Pasal 23 Jenderal Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Pajak terdiri atas Sekretariat SK No247262A

(8) Subdirektorat FNE9IDEN FEPUEUI( NDONESIA -L2-

(8) Subdirektorat sebagaimana dimal<sud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7l,, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 25 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;

d. pemberian SK No247012A NEFUEIjK INDONESIA

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal2T

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 12 (dua belas) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi. A

(10) Pembentukan FNES|DEN REPUBUK INDONEISIA

(10) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pasal 28

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 29 Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247014A

PASAL 3L

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasErn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan;

g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;

h. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A BABIII PHESIDEN REPUEUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;

c. Direktorat Jenderal Anggaran;

d. Direktorat Jenderal Pajak;

e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

f. DirektoratJenderal Perbendaharaan;

g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan;

k. InspektoratJenderal;

l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;

m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;

o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

p. StafAhli Bidang Pengawasan Pajak;

q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;

s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan

v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. SK No247258A Bagian REFUEIJK INDONESIA lagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 1O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 1 1 Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) biro. SK No247005A (1)

(2) Biro REPUEIJK INDONESIA

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menErngani fungsi ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

(7) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Pasal 12

(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 13 Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan liskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247006A Pasal 14 EEPUEUK INDONESIA 7- Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagai64ns dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebaqaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian. SK No247259A

(6) Direktorat REPIJEUK INDONESIA

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbag'an yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbaglan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilalukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. Bagtan KeemPat Direktorat Jenderal Anggaran Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 17 Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247260A Pasal 18 FNESIDEN NEPUEIJK INDONESIA Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 9 (sembilan) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian. SK No2470094

(6) Direktorat REPUEUK INDONESIA

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbag€rn yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Z) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbegian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Pajak Pasal 2O

(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2l Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247261A Pasal22 FRESIDET.I EEPUEUK INDONESIA pasal 22 Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebljal<an di bidang pajak;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak;

e. pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(1) Direktorat Pasal 23 Jenderal Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Pajak terdiri atas Sekretariat SK No247262A

(8) Subdirektorat FNE9IDEN FEPUEUI( NDONESIA -L2-

(8) Subdirektorat sebagaimana dimal<sud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7l,, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pasal 24

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 25 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;

d. pemberian SK No247012A NEFUEIjK INDONESIA

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal2T

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 12 (dua belas) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi. A

(10) Pembentukan FNES|DEN REPUBUK INDONEISIA

(10) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pasal 28

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 29 Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247014A Pasal 3l REPUEIIK INDONESIA Pasal 31

(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) fagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam ha1 tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilalsanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 17) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimatsud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247015A Bagian EEPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Pasal 32

(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 33 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247016A Pasal 35 REPUEUK INDONESIA Pasal 35 (l) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidaf< dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi. (1O) Pembentukan bagian ssfagaimana dimalsud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektolal s6lagaimana dimaksud pada ayat (71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247017A Bagian PITES|DEN REFUEUK TNDONESIA Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pasal 36

(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 37 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; SK No247018A

f. pelaksanaan FEFUEUK INDONESIA -t9-

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 39

(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) fuagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. SK No247019A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagian Kesepuluh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Pasal 4O

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 41 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelalsanaan kebljal<an di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;

c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negarai

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247020A Pasal 43 REFUEUK INDONESIA -2t - Pasal 43

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) ddak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subb"gian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan b"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi setelmen transaksi dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi dan subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. SK No247263A Bagian FR,ESTDEN EEPUB|JK INDONESIA Bagran Kesebelas Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Pasal 44

(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 45 Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sarna internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. perlrmusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

d. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan; SK No247022A g.pelaksanaan

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 47

(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbrgian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. SK No247023A Bagian REFUBUK INDONESIA Bagian Keduabelas Inspektorat Jenderal Pasal 48

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jendera-l dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 49 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 50 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 5L

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat Jenderal
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasErn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan;

g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;

h. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A BABIII PHESIDEN REPUEUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;

c. Direktorat Jenderal Anggaran;

d. Direktorat Jenderal Pajak;

e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

f. DirektoratJenderal Perbendaharaan;

g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan;

k. InspektoratJenderal;

l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;

m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;

o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

p. StafAhli Bidang Pengawasan Pajak;

q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;

s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan

v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. SK No247258A Bagian REFUEIJK INDONESIA lagian Kedua Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian FRESIDEN - REFUEIJK INDONESIA
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian FRESIDEN - REFUEIJK INDONESIA
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian FRESIDEN - REFUEIJK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian FRESIDEN - REFUEIJK INDONESIA
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) biro. SK No247005A (1)

(2) Biro REPUEIJK INDONESIA

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menErngani fungsi ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

(7) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan liskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247006A

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
FRESIDEN
EEPUEUK INDONESIA
7-
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang strategi malrofiskal,
sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal,
sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan,
belanja, dan pembiayaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan
pembiayaan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral,
pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagai64ns dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebaqaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian. SK No247259A

(6) Direktorat REPIJEUK INDONESIA

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbag'an yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbaglan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilalukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. Bagtan KeemPat Direktorat Jenderal Anggaran

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247260A

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
FNESIDEN
NEPUEIJK INDONESIA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan
penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan
penerimaan negara bukan pajak;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan
pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan
negara bukan pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 9 (sembilan) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian. SK No2470094

(6) Direktorat REPUEUK INDONESIA

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbag€rn yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Z) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbegian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Pajak

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2l Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247261A

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
FRESIDET.I
EEPUEUK INDONESIA
pasal 22
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebljal<an di bidang pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pajak;
e. pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Jenderal Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Pajak terdiri atas Sekretariat SK No247262A

(8) Subdirektorat FNE9IDEN FEPUEUI( NDONESIA -L2-

(8) Subdirektorat sebagaimana dimal<sud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7l,, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;

d. pemberian SK No247012A NEFUEIjK INDONESIA

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal2T

(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 12 (dua belas) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelalsana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi. A

(10) Pembentukan FNES|DEN REPUBUK INDONEISIA

(10) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Perbendaharaan

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;

c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247014A Pasal 3l REPUEIIK INDONESIA

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Perbendaharaan
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) fagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam ha1 tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilalsanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 17) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.

(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimatsud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247015A Bagian EEPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247016A

PASAL 35

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
REPUEUK INDONESIA Pasal 35 (l) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidaf< dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi. (1O) Pembentukan bagian ssfagaimana dimalsud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektolal s6lagaimana dimaksud pada ayat (71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247017A Bagian PITES|DEN REFUEUK TNDONESIA Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

PASAL 36

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

PASAL 37

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana
perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak
daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 38

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah; SK No247018A

f. pelaksanaan FEFUEUK INDONESIA -t9-

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 39

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) fuagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. SK No247019A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagian Kesepuluh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

PASAL 40

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 41

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan
pelalsanaan kebljal<an di bidang pengelolaan pembiayaan
dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 42

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;

c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negarai

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247020A

PASAL 43

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
REFUEUK INDONESIA -2t - Pasal 43

(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) ddak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subb"gian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan b"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi setelmen transaksi dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi dan subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. SK No247263A Bagian FR,ESTDEN EEPUB|JK INDONESIA Bagran Kesebelas Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

PASAL 44

BAB III: ORGANISASI | Bagian FR,ESTDEN - EEPUB|JK INDONESIA
(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 45

BAB III: ORGANISASI | Bagian FR,ESTDEN - EEPUB|JK INDONESIA
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan,
profesi keuangan, dan kerja sarna internasional
sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 46

BAB III: ORGANISASI | Bagian FR,ESTDEN - EEPUB|JK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. perlrmusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

d. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan; SK No247022A g.pelaksanaan

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 47

BAB III: ORGANISASI | Bagian FR,ESTDEN - EEPUB|JK INDONESIA
(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbrgian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. SK No247023A Bagian REFUBUK INDONESIA Bagian Keduabelas Inspektorat Jenderal

PASAL 48

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jendera-l dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 49

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 50

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 5l

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No247024A

(3) Dalam REPUEUK INDONESIA

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilalsanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subbagian.

(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subb"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketigabelas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

PASAL 52

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
dipimpin oleh Kepala.

PASAL 53

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan. SK No247025A

PASAL 54

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
FTTES|DEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen
Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana dan program
pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen
keuangan, serta transformasi digital dan manajemen
perubahan;
b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi,
dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan
manajemen perubahan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi,
dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan
manajemen perubahan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 55

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 (enam) pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam. hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No247026A

(7) Dalam REPUEUK INDONESTA

(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimalsud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbidang. Bagian Keempatbelas Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

PASAL 56

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh
Kepala.

PASAL 57

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai
tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan
sertilikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan
manajemen pengetahuan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 58

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi : SK No247027A a.penJrusunan HTESIDEN NEFUEUK INDONESIA

a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, dan sertifrkasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;

b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;

c. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelalsanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pembinaan jabatan fun$sional, dan pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;

e. pelaksanaan administrasi Badan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 59

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tqiuh) pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.

(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No247028A

(9) Pembentukan FNESIDEN REPUEUT NDONESTA

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbidang. Bagian Kelimabelas Staf Ahli

PASAL 60

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

PASAL 61

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak.

(2) Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kepatuhan penerimaan pajak.

(3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengawasan penerimaan pajak.

(4) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penerimaan negara.

(5) Staf SK No2470294 FtrESIDEN REPUBUK INDONESIA

(5) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penerimaan negara bukan pajak.

(6) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengeluaran negara.

(7) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro dan keuangan internasional.

(8) Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang jasa keuangan dan pasar modal.

(9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan hubungan kelembagaan.

PASAL 62

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Staf Ahli
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, a Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dalam mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan

b. staf ahli seba ga is161a dimaksud dalam Pasal 7 dapat ditugaskan untuk membantu wakil menteri dan pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas.

(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan dan tata kerja staf "1r1i s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri. SK No247107A Bagian PFESIDEN REFUEUK INDONESIA Bagian Keenambelas Pusat

PASAL 63

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Pusat
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

PASAL 64

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Pusat
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang dan bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(3) Bagian sebagaimana dimalsud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(4) Dalam hal tugas dan fungsi b"gian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(6) Pembentukan bidang dan lagran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi pengelolaan program dan kegiatan Menteri dan wakil menteri dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbidang. SK No2472644 Bagian REFUEUK INDONESIA Bagian Ketujuhbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 65

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuhbelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
STAF KHUSUS

PASAL 66

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat
banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
paling

PASAL 67

BAB IV: STAF KHUSUS
Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan
bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi
Kementerian.

PASAL 68

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi
di lingkungan Kementerian.
(2) Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 69

BAB IV: STAF KHUSUS
(l) Staf khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil.

(2) Staf khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). SK No247032A

(3) Pegawai REFUBUK INDONESIA

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Masa balti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.

(5) Pengangkatan staf khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(6) Pengangkatan staf khusus sebelum ditetapkannya Peraturan u.

PASAL 70

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) yang berhenti atau telah beralhir masa
baktinya sebagai staf khusus, diaktifkan kembali dalam
jabatan organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun
diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 71

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa
baltinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang
pesangon.
PasalT2
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi staf khusus
tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil.
A
(2) Pegawai

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai staf khusus
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi
tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
INSTANSI VERTIKAL

PASAL 73

BAB V: INSTANSI VERTIKAL
(1) Unsur pelaksana tugas pokok di daerah merupakan
instansi vertikal di lingkungan Kementerian yang terdiri
atas Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal T4
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 75
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 74

BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Naskah pasal.

PASAL 75

BAB VI: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 4 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
A
BABVII

FRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
BAB VII
TATA KERJA

PASAL 76

BAB VII: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
Pasal TT
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 78

BAB VII: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 79

BAB VII: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 80

BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip SK No247035A FRESIDE}I REPUBUK INDONESIA

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sslagairn€r14 dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

PASAL 81

BAB VII: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 82

BAB VII: TATA KERJA
(l) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 83

BAB VII: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB VIII
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 84

BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(l) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon Lb.

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(4) Kepala SK No247255A REPUEUK INDONESIA

(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IILa.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 85

BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan setinggi-
tingginya jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II.a.

PASAL 86

BAB VIII: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh .

(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(3) Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilaksanalan setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(5) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri. SK No247267 A BAB IX PRESTDEN IIEPUBLTK INDONESIA 38- BAB IX PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 87

BAB IX: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 88

BAB IX: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB X
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 89

BAB X: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 90

BAB X: PENATAAN ORGANISASI
( 1 ) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. SK No222979 A

(2) Besaran

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mem mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

PASAL 91

BAB X: PENATAAN ORGANISASI
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural
eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan staf ahli tetap
diberikan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.

PASAL 92

BAB X: PENATAAN ORGANISASI
Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 63, Pasal 73, dan Pasal 74 pada Kementerian dibentuk
unit organisasi yang bertanggung jawab kepada Menteri.

PASAL 93

BAB X: PENATAAN ORGANISASI
(1) Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak, sep€uljang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/ atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri.

(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(3) Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang SK No247258A aparatur negara. BAB XI REFUBUK INDONESIA _40_ BABxI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 94

BAB X: PENATAAN ORGANISASI
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 95

BAB X: PENATAAN ORGANISASI
Kementerian melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada jabatan administrasi secara bertahap paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan . BAB XII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 96

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 57 Tahun 2O2O tentang Kementerian Keuangan (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 97

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 57 Tahun 2O2O tentang Kementerian Keuangan (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 98

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal SK No247269A Agar }] Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan . dalam l.embaran Negara Republik Pilstapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd A Djaman