Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi
Khusus adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus.
2. Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. BABII BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Kedudukan
(1) Dengan Peraturan bangunan dan Investigasi Khusus. (21 Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua T\.rgas dan Fungsi
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - T\.rgas dan Fungsi
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PENGENDALIAN KHUSUS. TIGASI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan :
1. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi
Khusus adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus.
2. Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. BABII BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2
(1) Dengan Peraturan bangunan dan Investigasi Khusus. (21 Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua T\.rgas dan Fungsi Pasal 3 Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada , pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan - undangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan -undangan; A
b. pelaksanaan REPUBUK INDONESIA
b. pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan - undangan;
c. pemantaltan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Badan Pengendalian Pembangunan
dan Investigasi Khusus terdiri atas:
a. Kepala;
b. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
c. Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi.
Bagian Kedua
Kepala
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan dan
Investigasi Khusus.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi A RFUBUK INDONESIA
(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi.
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan - undangan.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan -undangan;
b. penyelesaian permasalahan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan - undangan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keempat Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi
A Pasal 1 1 Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, investigasi hal khusus, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan -undangan.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan - undangan;
b. pemantalran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;
c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Sekretariat
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Pengendalian Pembangunan
dan Investigasi Khusus dibentuk Sekretariat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan
secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat
A REPUBUK INDONESIA Pasal 14 Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat
(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3
(tiga) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
PASAL 16
Di
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat
lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan
fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagian Keenam
Besaran Organisasi
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai
kebutuhan dan analisis organisasi.
(2) Tenaga
A
PRESTDEN
REFUBUK INDONESIA
(21 Tenaga Profesional sebagaimana
ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. Tenaga Ahli Madya;
c. Tenaga Ahli Muda; dan
d. Tenaga Terampil.
dimaksud
pada
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 19
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
PASAL 20
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (21 Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
PASAL 21
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 22
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Masa jabatan Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
PASAL 23
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
REPUBL|K INDONESIA Pasal 23 Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 24
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Deputi, dan Tenaga Profesional diberhentikan dari
jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan sebagai Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 25
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala, Deputi, dan Tenaga
Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah mencapai
batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
PASAL 26
BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (21 Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Tenaga . . A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA
(3) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.b. (41 Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.
(5) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat eselon III.a.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan Presiden. BAB VI TATA KERJA
PASAL 27
BAB VI: TATA KERJA
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 28
BAB VI: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antanrnit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus.
(2) Proses REPUBLIK INDONESI,A (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
PASAL 29
BAB VI: TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada n fungsi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 30
BAB VI: TATA KERJA
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban
kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan
Investigasi Khusus.
PASAL 31
BAB VI: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengendalian
Pembangunan dan Investigasi Khusus dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan
dan Investigasi Khusus, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
A
PASAL 32
BAB VI: TATA KERJA
REPUBUK INDONESIA Pasal 32 Semua unsur di lingkungan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 33
BAB VI: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 34
BAB VI: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PASAL 35
BAB VI: TATA KERJA
(1) Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dapat meminta data dan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden. BABVII A REPUBUK TNDONESIA -t2- BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 36
BAB VII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Badan Pengendalian
Pembangunan dan Investigasi Khusus dengan menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka
mendukung transformasi digital.
PASAL 37
BAB VII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(21 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
BAB VIII
RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PASAL 38
BAB VIII: RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan Pengendalian
Pembangunan dan Investigasi Khusus ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 39
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA