PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2024

RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2024

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-04-22
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Ta}:un 2024. (21 RAN-PPDT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.

PASAL 2

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. - Pasal 2
RAN-PPDT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan acuan dalam pen3rusunan Rencana Kerja
Pemerintah dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja
Instansi Pusat Tahun 2024 terkait percepatan pembangunan
daerah tertinggal.

PASAL 3

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. - Pasal 2
Menteri yang menyelenggarakan urusan
di
bidang pembangunan daerah tertinggal melakukan koordinasi,
sinkronisasi, dan sinergi dengan menteri atau kepala lembaga
Instansi Pusat dalam rangka pelaksanaan program dan
kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. - Pasal 2
(1) Pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2024 dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No207457A

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. - Pasal 2
t:IJ=NI-rI{II REPUEUK INO()NESIA Pasal 5 Keputusan tapkan.