PERPRES NOMOR 160 TAHUN 2024

DEWAN EKONOMI NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 48 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:160
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Dewan Ekonomi Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh sanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.

2. Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Ketua adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional. BABII REPUEUK INDONESIA BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Kedudukan
(1) Dengan Peraturan . (21 Dewan Ekonomi Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Ketua. Bagian Kedua Ttrgas dan Fungsi

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Ttrgas dan Fungsi
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN . BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Dewan Ekonomi Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh sanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.

2. Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Ketua adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional. BABII REPUEUK INDONESIA BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2

(1) Dengan Peraturan . (21 Dewan Ekonomi Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Ketua. Bagian Kedua Ttrgas dan Fungsi Pasal 3 Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan dan rekomendasi kepada sanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;

b. pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden;

c. pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;

d. pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden; dan

e. pelaksanaan administrasi Dewan Ekonomi Nasional. A BAB III REPUBUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional

PASAL 5

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional
(1) Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota yang berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang. (21 Susunan keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Bagian Kedua Sekretariat Eksekutif

PASAL 6

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan
Ekonomi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif.
(21 Sekretariat Eksekutif berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua.
(3) Sekretariat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif.
(41 Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merangkap sebagai anggota Dewan Ekonomi
Nasional.

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
Sekretariat Eksekutif mempuhyai tugas memberikan
dukungan substantif serta mengoordinasikan pelaksanaan
tugas Direktorat Eksekutif pada Dewan Ekonomi Nasional.

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Eksekutif menyelenggarakan fungsi:

a. perLrmusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;

b. perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;

c. perLlmusan Paragraf 1 Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi PRESTDEN REPUBL|K INDONESIA

c. perumusan rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden;

d. perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebdakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;

e. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
Sekretariat Eksekutif terdiri atas:
a. Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan
Ekonomi;
b. Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program
Prioritas Ekonomi;
c. Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan
Program Prioritas Ekonomi; dan
d. Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi
Program Prioritas Ekonomi.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan
Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif.
(21 Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan
Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan
Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perLrmusan
arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas
di bidang ekonomi.
A

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
REPUBUK INDONESIA Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;

b. penyiapan fasilitasi pen5rusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;

c. pemantauan dan evaluasi pen5rusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua. Paragraf 2 Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program
Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif.
(2) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program
Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas
Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan
rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu
strategis percepatan pelaksanaan program prioritas
di bidang ekonomi.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; A

b. penyiapan REPUBUK INDONESIA

b. penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;

c. pemantauan dan evaluasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua. Paragraf 3 Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan
Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris
Eksekutif.
(21 Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan
Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur
Eksekutif.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan
Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap
sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap sinkronisasi kebijakan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;

b. penyiapan fasilitasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi;

c. pemantauan dan evaluasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua. A Paragraf REPUBIJK INDONESIA Paragraf 4 Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi
Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris
Eksekutif.
(21 Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi
Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur
Eksekutif.

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi
Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis
dan program prioritas di bidang ekonomi.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Eksekutif
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi;

b. penyiapan fasilitasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi;

c. pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi; dan

d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua. A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Ketiga Sekretariat

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional dibentuk
Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional.
(21 Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris
Eksekutif dan secara administratif dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh
Kepala Sekretariat.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat
Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas
melaksanakan pemberian dukungan teknis dan
administrasi kepada Dewan Ekonomi Nasional.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat
(1) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Dewan
Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

PASAL 25 Di

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat
lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dapat
dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Ekonomi
Nasional ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
atas usul Ketua setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Bagian Keempat
Besaran Organisasi

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Besaran Organisasi
(1) Direktorat Eksekutif terdiri atas sejumlah Tenaga
Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. Tenaga Ahli Madya;
c. Tenaga Ahli Muda; dan
d. Tenaga Terampil.
BAB IV
STAF KHUSUS

PASAL 28

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus dapat diangkat di lingkungan Dewan
Ekonomi Nasional paling banyak 5 (lima) orang.
(21 Staf Khusus bertanggung jawab kepada Ketua.

PASAL 29

BAB IV: STAF KHUSUS
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua sesuai penugasan Ketua. A BAB V REPUBUK INDONESIA BAB V TATA KERJA

PASAL 30

BAB V: TATA KERJA
Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 31

BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Dewan Ekonomi Nasional didasarkan pada
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Dewan
Ekonomi Nasional.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Dewan
Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua.

PASAL 32

BAB V: TATA KERJA
Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada -waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 33

BAB V: TATA KERJA
Dewan Ekonomi Nasional harus men5rusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dewan
Ekonomi Nasional.

PASAL 34

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional sendiri, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip A REPUBUK INDONESTA (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

PASAL 35

BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 36

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 37

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 38

BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 39

BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. A

(2) Sekretaris REPUBUK INDONESIA -t2-

(2) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh tuan peraturan perundang-undangan.

(3) Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.

PASAL 40

BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atas usul Ketua sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

PASAL 41

BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota paling lama sama dengan masa bakti Presiden. (21 Masa jabatan Staf Khusus, Direktur Eksekutif, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Ketua.

PASAL 42

BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus
dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai
Negeri Sipil.

PASAL 43

BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Direktur
Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus
diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan sebagai Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional,
dan Staf Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Pegaw"i N.g5i"$o1,or"rg berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Direktur Eksekutif, Tenaga
Profesional, dan Staf Khusus dapat diangkat kembali
dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai
A

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Direktur
Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus yang
telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas
usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak kepegawaiannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VII
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA

PASAL 45

BAB VII: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat menteri. (21 Wakil Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat wakil menteri.

(3) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(4) Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Sekretaris Eksekutif, Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus diatur dalam Peraturan Presiden. A BABVIII REPUBLIK TNDONESIA BAB VIII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 46

BAB VIII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Dewan Ekonomi Nasional
dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 47

BAB VIII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(21 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran
kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan
di bidang kesekretariatan negara.
BAB IX
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 48

BAB IX: PENATAAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Dewan Ekonomi Nasional
ditetapkan oleh Ketua setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 49

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUEUK INDONESIA