Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 (l) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. A Pasal 4 FRESIDEI{ REFUEUK INDONESIA 3- Pasal 4 Menteri dan walil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal; b.Direktorat
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas;
c. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;
e. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan;
f. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. StafAhli Bidang Teknologi Kesehatan;
k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 1O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan €rnggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan A I REFUEUK INDONESIA -5
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
PASAL l1
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(l) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. A
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
FRESIDEI{
REFUEUK INDONESIA
3-
Pasal 4
Menteri dan walil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b.Direktorat
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas;
c. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;
e. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan;
f. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. StafAhli Bidang Teknologi Kesehatan;
k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
€rnggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan
A
I
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
-5
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan
penyusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
Pasal l1
(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan
primer dan komunitas.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan
Komunitas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan
primer dan komunitas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan
primer dan komunitas;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan
komunitas;
A
f.pelaksanaan
FIIESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
(1) Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penanggulangan penyakit.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebljakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
c. penyusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular; SK No247O47A
f. pelaksanaan FNES|DEN REPUBUK INDONESIA -7
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan
di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247048A Bagian REFUEUK INDONESIA 8- Bagian Keenam Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
(1) Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan farmasi dan
alat kesehatan.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
d. pemberian SK No247049A FRESTDEN R.EPUBUK INDONESIA
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah t"atagga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian ;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Brgran Ketujuh Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusa.n dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya
manusia kesehatan.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan; SK No247302A
b. pelaksanaan FRESTDEN NEPUBUK INDONESIA
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
c. penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasd 27 ,Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247051A Bagian EEPUEUK INDONESIA - 1l - Bagian Kesembilan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
(l) Badan Kebljakan Pembangunan Kesehatan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dipimpin
oleh Kepala Badan.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai
tugas melaksanakan perumusan dan pemberian
rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
menyelenggarakan fungsi:
a. pen5 rsunan kebijakan teknis penguatan kebijakan
pembangunan kesehatan;
b. pelalsanaan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan pembangunan kesehatan;
c. pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran
pembangunan kesehatan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesepuluh
Staf Ahli
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
A
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
FRESIDEN
NEPUEUK INDONESIA
-t2-
Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang ekonomi kesehatan.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang teknologi kesehatan.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang hukum kesehatan.
(4) Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
politik dan globalisasi kesehatan.
Bagran Kesebelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 35
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di tingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
PASAL 36
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. SK No247053A BABV REPUEUK INDONESIA BAB V TATA KER"IA
PASAL 37
BAB V: TATA KER"IA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
PASAL 38
BAB V: TATA KER"IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 39
BAB V: TATA KER"IA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 40
BAB V: TATA KER"IA
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 41
BAB V: TATA KER"IA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. SK No247255A
(2) Prinsip REPUBUK INDONESIA -L4-
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
PASAL 42
BAB V: TATA KER"IA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 43
BAB V: TATA KER"IA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara
bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 44
BAB V: TATA KER"IA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 45
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. SK No247256A
PASAL 46
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
FR,ESIDEN
REFUEUT NDONESIA
Pasal 46
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 47
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 48
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. SK No2470@A BABVIII FNESDE}f REPUEUK INDONESIA _16_ BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 49
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 50
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 83), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 51
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 18 Tahun 2O2l tentang Kementerian Kesehatan (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 52
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal SK No247057A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik