Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. A
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;
c. penetapan standar rehabilitasi sosial;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; A c.Direktorat REPUBUK INDONESIA
c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
e. InspektoratJenderal;
f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
g. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
Al Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian A REPUBUK INDONESIA Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan
sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan
Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan dan jaminan sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan dan jaminan sosial;
e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat A REPUBUK INDONESIA (21 Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rehabilitasi sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rehabilitasi sosial;
e. pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang rehabilitasi sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Ql Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' pasar 19 A REPUBL|K INDONESIA
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberd ay aar, sosial ;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan sosial;
e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pemberdayaan sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 1, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantaLtan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan .
A
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
per-ubahan dan dinamika sosial.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi kesejahteraan sosial.
(3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas
sosial.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 26
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
PASAL 27
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
A REPUBIJK INDONESIA Pasal 27 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V TATA KERJA
PASAL 28
BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 29
BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi pada
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 30
BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang sosial secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 31
BAB V: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 32
BAB V: TATA KERJA
A REPUBUK INDONESIA Pasal 32
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
PASAL 33
BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 34
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 35
BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABVI A REPUBUK INDONESTA BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 36
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 37
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 38
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 39
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran . A REPUBUK INDONESIA (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 40
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 110 Tahun 2O2l tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 2701, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 41
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 42
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 110 Tahun 2O2l tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 27O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 43
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDONESIA