Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh san kemiskinan secara terpadu.
2. Kepala Badan yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. BABII REPUBUK INDONESIA BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Kedudukan
(1) Dengan Peraturan .
(2) Badan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Badan dipimpin oleh Kepala.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Kedudukan
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN N KEMISKINAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh san kemiskinan secara terpadu.
2. Kepala Badan yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. BABII REPUBUK INDONESIA BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2
(1) Dengan Peraturan .
(2) Badan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Badan dipimpin oleh Kepala. Pasal 3
(1) Dalam memimpin Badan, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh .
(3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Pasal 4 Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Badan. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Tugas dan Fungsi
Badan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan
percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan ;
b. penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
d. pengawasan . A REPUBUK INDONESIA
d. pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
e. pemantaLlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Badan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan
Kesejahteraan; dan
d. Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan
Penyediaan Akses.
Bagian Kedua
Kepala
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan. (21 Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. membantu Kepala dalam pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu; dan A
b. membantu REPUBUK INDONESIA
b. membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan lintas unit organisasi di lingkungan Badan. Bagian Keempat Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan
(1) Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan
Kesejahteraan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan
Kesejahteraan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan
Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan
Kesejahteraan mempunyai tugas menyelenggarakan
pen)rusunan rencana induk dan program, dan penyelarasan
kebijakan dan program percepatan pengentasan
kemiskinan di bidang percepatan fasilitasi dan
perlindungan kesejahteraan.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1, Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan
Perlindungan Kesej ahteraan menyelenggarakan fun gsi :
a. penyiapan pen5rusunan rencana induk dan program
percepatan pengentasan kemiskinan;
b. pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program
percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi
dan perlindungan kesejahteraan;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan dan program percepatan pengentasan
kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan
kesejahteraan;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas
pelaksanaan kebijakan dan program percepatan
pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan
perlindungan kesejahteraan ;
A
e. pemantauan
e. pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi
dan perlindungan kesejahteraan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses
(1) Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan
Penyediaan Akses berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan
Penyediaan Akses dipimpin oleh Deputi.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses
Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan
Penyediaan Akses mempunyai tugas menyelenggarakan
penyelarasan kebijakan dan program percepatan
pengentasan kemiskinan di
bidang percepatan
pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Percepatan pemberdayaan
Kapasitas dan Penyediaan Akses menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program
percepatan pengentasan kemiskinan di bidang
percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan
akses;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan dan program percepatan pengentasan
kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan
kapasitas dan penyediaan akses;
c. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas
pelaksanaan kebijakan dan program percepatan
pengentasan kemiskinan di bidang percepatan
pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
d. pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
percepatan pengentasan kemiskinan di bidang
percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan
akses; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
A
Bagian
Bagian Keenam
Sekretariat
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Bagian Keenam - Sekretariat
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan dibentuk sekretariat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan
secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
serta pengendalian urusan kementerian di bidang
pemberdayaan masyarakat.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Bagian Keenam - Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian
dukungan teknis dan administrasi kepada Badan.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Bagian Keenam - Sekretariat
(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
dan/atau paling banyak 2 (dua) subbagian.
PASAL 19
Di
BAB III: ORGANISASI | Bagian Bagian Keenam - Sekretariat
lingkungan sekretariat dapat dibentuk jabatan
fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Bagian Keenam - Sekretariat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. . Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Ketujuh Besaran Organisasi
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas sejumlah renaga profesional sesuai
kebutuhan dan analisis organisasi.
(21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. Tenaga Ahli Madya;
c. Tenaga Ahli Muda; dan
d. Tenaga Terampil.
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 22
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(21 Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merLlpakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
PASAL 23
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .
(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
PASAL 24
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan
masyarakat atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 25
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
REPUBUK INDONESIA Pasal 25 Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-pegawai Negeri Sipil.
PASAL 26
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga profesional
diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan
Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 27
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala,
Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi
yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah
mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia
jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
PASAL 28
BAB V: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(4) Tenaga A REPUBUK INDONESIA
(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan presiden. BAB VI TATA KERJA
PASAL 29
BAB VI: TATA KERJA
Kepala dalam melaksanakan tugas
menerapkan sistem akuntabilitas
pemerintah.
dan
kinerja
fungsinya
instansi
PASAL 30
BAB VI: TATA KERJA
(1) Kepala men5rusun proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit
organisasi di lingkungan Badan.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala.
PASAL 31
BAB VI: TATA KERJA
Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. A
PASAL 32
BAB VI: TATA KERJA
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 32
Badan menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Badan.
PASAL 33
BAB VI: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan
tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan maupun
dalam hubungan antar kementerian/lembaga terkait.
PASAL 34
BAB VI: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perltndang-undangan.
PASAL 35
BAB VI: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 36
BAB VI: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
PASAL 37
BAB VI: TATA KERJA
Keterpaduan percepatan pengentasan kemiskinan, dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar kementerian/lembaga terkait. A BAB VII REPUBUK TNDONESIA BAB VII PENDANAAN
PASAL 38
BAB VII: PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditempatkan pada anggaran kementerian yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian urusan kementerian di
bidang
pemberdayaan masyarakat.
BAB VIII
RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PASAL 39
BAB VIII: RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan ditetapkan oleh Kepala
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 40
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan 15 Tahun 2OlO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan 15 Tahun 2OlO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan. A BAB X REPUBUK INDONESIA -t2- BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 41
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan 15 Tahun 2OlO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan
b. Peraturan 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 1991, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 42
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :
a. Peraturan 15 Tahun 2OlO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan
b. Peraturan 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan 15 Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 43
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar PRESTDEN REPUEUK INDONESIA