Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 SK No247626A PNESIDEN REFUEUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No247627 A BABIII REFUEUK TNDONESTA BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan g6sia1 16naga Kerjai
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. InspektoratJenderal;
g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
h. Staf Ahti Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
i. Staf Ahti Bidang Hubungan Internasional;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga; dan
k. Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 SK No247628A PN,ESIDEN FEFUELIK INDONEIIIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggarein Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketiga Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas. Pasal 13 SK No247629A HTESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
c. penrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagang€rn, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 SK No247630A HTESIDEN FEPUBUK INDONESIA Pasal 15 Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja. Pasa.l 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga. kerja dalam negeri, perluasan kesempatan keda, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan Pengantar Kerja;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaern tenaga kerja asing, serta pembinaan Pengantar Keda;
c. penJrusun€rn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunzran tenaga kerja asing, serta pembinaan Pengantar Kerja;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No24763lA Bagran PNESIDE}I REFUBUK INDONESTA 8- Bagran Kelima Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelemb"gaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d. pemberian SK No247632A Bagran Keenam Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 2O REFUEUK INDONESIA -9
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja. A Pasal 22 FNESTDEN REFUEUI( INDOHESIA Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebljakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksEran norna ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norrna ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksEran norrna ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norna ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian FNESIDEN REIPUBUK INDONESIA Bagran Ketujuh Inspektorat Jenderal Pasal 23
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 24 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tq1'uan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Badan PerencErnaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Pasal 26
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan. SK No247635A Pasal 27 PEESIDEN FEIPUEIJK INDONESIA -t2-
PASAL 2T
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan PerencErnaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 SK No247626A PNESIDEN REFUEUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No247627 A BABIII REFUEUK TNDONESTA BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan g6sia1 16naga Kerjai
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. InspektoratJenderal;
g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
h. Staf Ahti Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
i. Staf Ahti Bidang Hubungan Internasional;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga; dan
k. Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 SK No247628A PN,ESIDEN FEFUELIK INDONEIIIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggarein Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketiga Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas. Pasal 13 SK No247629A HTESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
c. penrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagang€rn, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 SK No247630A HTESIDEN FEPUBUK INDONESIA Pasal 15 Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja. Pasa.l 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga. kerja dalam negeri, perluasan kesempatan keda, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan Pengantar Kerja;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaern tenaga kerja asing, serta pembinaan Pengantar Keda;
c. penJrusun€rn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunzran tenaga kerja asing, serta pembinaan Pengantar Kerja;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No24763lA Bagran PNESIDE}I REFUBUK INDONESTA 8- Bagran Kelima Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelemb"gaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d. pemberian SK No247632A Bagran Keenam Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 2O REFUEUK INDONESIA -9
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja. A Pasal 22 FNESTDEN REFUEUI( INDOHESIA Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebljakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksEran norna ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norrna ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksEran norrna ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norna ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian FNESIDEN REIPUBUK INDONESIA Bagran Ketujuh Inspektorat Jenderal Pasal 23
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 24 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tq1'uan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Badan PerencErnaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Pasal 26
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan. SK No247635A Pasal 27 PEESIDEN FEIPUEIJK INDONESIA -t2- PasaJ2T Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagalerjaan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan ;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Bagran Kesembilan Staf Ahli Pasal 29 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 30
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi ketenagakerjaan. (2)Staf SK No247636A REPUEUK INDONESIA
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, politik, dan kebljakan publik.
PASAL 3L
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan PerencErnaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SK No247626A PNESIDEN REFUEUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No247627 A BABIII REFUEUK TNDONESTA BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan g6sia1 16naga Kerjai
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. InspektoratJenderal;
g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
h. Staf Ahti Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
i. Staf Ahti Bidang Hubungan Internasional;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga; dan
k. Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 SK No247628A PN,ESIDEN FEFUELIK INDONEIIIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggarein Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketiga Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas. Pasal 13 SK No247629A HTESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
c. penrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagang€rn, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 SK No247630A HTESIDEN FEPUBUK INDONESIA Pasal 15 Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja. Pasa.l 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga. kerja dalam negeri, perluasan kesempatan keda, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan Pengantar Kerja;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaern tenaga kerja asing, serta pembinaan Pengantar Keda;
c. penJrusun€rn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunzran tenaga kerja asing, serta pembinaan Pengantar Kerja;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No24763lA Bagran PNESIDE}I REFUBUK INDONESTA 8- Bagran Kelima Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelemb"gaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d. pemberian SK No247632A Bagran Keenam Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 2O REFUEUK INDONESIA -9
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja. A Pasal 22 FNESTDEN REFUEUI( INDOHESIA Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebljakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksEran norna ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norrna ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksEran norrna ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem pengawasan ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norna ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian FNESIDEN REIPUBUK INDONESIA Bagran Ketujuh Inspektorat Jenderal Pasal 23
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 24 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tq1'uan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Badan PerencErnaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Pasal 26
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan. SK No247635A Pasal 27 PEESIDEN FEIPUEIJK INDONESIA -t2- PasaJ2T Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagalerjaan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan ;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Bagran Kesembilan Staf Ahli Pasal 29 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 30
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi ketenagakerjaan. (2)Staf SK No247636A REPUEUK INDONESIA
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, politik, dan kebljakan publik. Pasal 3l Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan. BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 32 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 33 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 4llstapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuEul tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V TATA KER.IA Pasal 34 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan tran sformasi digital nasional. Pasal 35 SK No247637A FRESIDE}I REPUBUK INDONESIA Pasal 35
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 36 Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 37 Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 38
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sslaga imana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. SK No247638A Pasal 39 HTESIDEN REFUEUK INDONESIA Pasal 39 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 40
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraiern tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan. Pasal 41 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasai 42 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 43 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BABVII SK No247639A REFUBUK INDONESIA BAB VII PENATAAN ORGANISASI Pasal 44
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apErratur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturzrn perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 45
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIN KETENTUAN PERALIHAN Pasal 46 Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagake{aan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2131, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasa747 ,$ A FNESIDEN REPUEUK INDONESIA -L7- Pasal 47 Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 48 Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan 95 Tahun 2O2O tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 2131, berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 49 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 95 Tahun 2O2O tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 213), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 5O Pada saat Peraturan , Peraturan 95 Tahun 2O2O tentang Kementerian Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 213), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 5L
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No247627 A BABIII REFUEUK TNDONESTA BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan g6sia1 16naga Kerjai
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. InspektoratJenderal;
g. Badan
Perencanaan dan
Pengembangan
Ketenagakerjaan;
h. Staf Ahti Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
i. Staf Ahti Bidang Hubungan Internasional;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga; dan
k. Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
SK No247628A PN,ESIDEN FEFUELIK INDONEIIIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggarein Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Ketiga
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta
produktivitas.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
SK No247629A HTESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
c. penrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagangan, dan produktivitas;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi, kelembagaan pelatihan vokasi, penyelenggaraan pelatihan vokasi, pemagang€rn, dan produktivitas, serta pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
SK No247630A HTESIDEN FEPUBUK INDONESIA Pasal 15 Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja. Pasa.l 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga. kerja dalam negeri, perluasan kesempatan keda, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, dan pembinaan Pengantar Kerja;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaern tenaga kerja asing, serta pembinaan Pengantar Keda;
c. penJrusun€rn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja dalam negeri, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunzran tenaga kerja asing, serta pembinaan Pengantar Kerja;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No24763lA Bagran PNESIDE}I REFUBUK INDONESTA 8- Bagran Kelima Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan hubungan industrial dan jaminan
sosial tenaga kerja.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelemb"gaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
d. pemberian SK No247632A Bagran Keenam Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
-9
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
hubungan kerja dan pengupahan, jaminan sosial tenaga
kerja, kelembagaan dan pencegahan perselisihan
hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang hubungan kerja dan pengupahan,
jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan
pencegahan perselisihan hubungan industrial,
penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan
pembinaan Mediator Hubungan Industrial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebljakan di bidang pembinaan pengawasan
ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
A
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
FNESTDEN
REFUEUI( INDOHESIA
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebljakan di bidang sistem pengawasan
ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan
kesehatan kerja, pembinaan pemeriksEran norna
ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan
dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas
Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pengawasan
ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan
kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norrna
ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan
dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas
Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang kelembagaan keselamatan dan kesehatan
kerja, pembinaan pemeriksEran norrna ketenagakerjaan,
dan pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan
kerja;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kelembagaan keselamatan dan kesehatan kerja,
pembinaan pemeriksaan norma ketenagakerjaan, dan
pembinaan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di
bidang sistem pengawasan
ketenagakerjaan dan kelembagaan keselamatan dan
kesehatan kerja, pembinaan pemeriksaan norna
ketenagakerjaan, pembinaan pengujian keselamatan
dan kesehatan kerja, serta pembinaan Pengawas
Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
FNESIDEN
REIPUBUK INDONESIA
Bagran Ketujuh
Inspektorat Jenderal
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - FNESIDEN
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - FNESIDEN
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - FNESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebljakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tq1'uan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan PerencErnaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan PerencErnaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Kepala Badan. SK No247635A
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan PerencErnaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
PEESIDEN
FEIPUEIJK INDONESIA
-t2-
PasaJ2T
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan
perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan
teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan
pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan PerencErnaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Badan Perencanaan dan Pengembangan
Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan
ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi
informasi dan data ketenagakerjaan, dan
pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional,
pengelolaan teknologi informasi dan
data
ketenagakerjaan, dan
pengembangan kebijakan
di bidang ketenagalerjaan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan
nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data
ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan
di bidang ketenagakerjaan ;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Bagran Kesembilan
Staf Ahli
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan PerencErnaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Badan PerencErnaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi ketenagakerjaan. (2)Staf SK No247636A REPUEUK INDONESIA
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan transformasi digital.
(4) Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, politik, dan kebljakan publik. Pasal 3l Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan. BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 32
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
PASAL 33
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 4llstapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuEul tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KER.IA
PASAL 34
BAB V: TATA KER.IA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
tran sformasi digital nasional.
PASAL 35
BAB V: TATA KER.IA
SK No247637A FRESIDE}I REPUBUK INDONESIA Pasal 35
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 36
BAB V: TATA KER.IA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 37
BAB V: TATA KER.IA
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 38
BAB V: TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sslaga imana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. SK No247638A
PASAL 39
BAB V: TATA KER.IA
HTESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Pasal 39
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 40
BAB V: TATA KER.IA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraiern tugas yang telah
ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai
dengan
ketentuan
peratur€rn
perundang-undangan.
PASAL 41
BAB V: TATA KER.IA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 42
BAB VI: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 43
BAB VI: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BABVII SK No247639A REFUBUK INDONESIA BAB VII PENATAAN ORGANISASI
PASAL 44
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apErratur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturzrn perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 45
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIN KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 46
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagake{aan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2131, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 47
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
,$ A FNESIDEN REPUEUK INDONESIA -L7- Pasal 47 Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
PASAL 48
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan 95 Tahun 2O2O tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 2131, berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 49
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 95 Tahun 2O2O tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 213), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 50
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 95 Tahun 2O2O tentang Kementerian Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 213), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5l Peraturan dangkan. Agar SK No247641A tN Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik