Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
3. Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat
PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasa1 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. SK No2477MA
(5) Ruang REPUEUK INDONESIA
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebljakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan suburusan Kementerian di daerah;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; SK No247705A
g. pelaksanaan FEESIDEN REFUBUK INDONESIA
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri;
c. Direktorat Jenderal Penempatan;
d. Direktorat Jenderal Pelindungan;
e. Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No247706A Pasal 10 FRESTDEN FEPUEUK INDONESIA Pasal 1O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagtan Ketiga Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebfiakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri. SK No247707A Pasal 13 Pasal 13 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direlrtorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fu ngsi:
a. perumusan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
b. pelaksanaan kebilakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Penempatan Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Penempatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penempatan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Penempatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI. Pasal 16 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI;
b. pelaksanaan keb[ja]an di bidang penempatan PMI;
c. pemberian SK No247708A PRESTDEN REPUBUK INOONESIA -7
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pelindungan Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pelindungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pelindungan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Pelindungan mempunyai tugas menyelenggarakan penJrusunan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pelindungan PMI. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Pemberdayaan Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 SK No247709A HTESIDEN EE:PUBUK INDONESIA
PASAL 2L
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. SK No2477MA
(5) Ruang REPUEUK INDONESIA
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebljakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin dalam Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan PMI, pelindungan PMI, dan pemberdayaan PMI;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan suburusan Kementerian di daerah;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; SK No247705A
g. pelaksanaan FEESIDEN REFUBUK INDONESIA
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan
Peluang Kerja Luar Negeri;
c. Direktorat Jenderal Penempatan;
d. Direktorat Jenderal Pelindungan;
e. Direktorat Jenderal Pemberdayaan;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital; dan
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No247706A
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
FRESTDEN
FEPUEUK INDONESIA
Pasal 1O
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan
penrusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan
barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan
pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagtan Ketiga
Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan
Peluang Kerja Luar Negeri
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan
Peluang Kerja Luar Negeri berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan
Peluang Kerja Luar Negeri dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebfiakan di bidang promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri. SK No247707A
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Pasal 13
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Direlrtorat Jenderal Promosi dan
Pemanfaatan Peluang Kerja Luar
Negeri
menyelenggarakan fu ngsi:
a. perumusan kebijakan di bidang promosi,
pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan
peningkatan kapasitas PMI;
b. pelaksanaan kebilakan di bidang promosi,
pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan
peningkatan kapasitas PMI;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan
peningkatan kapasitas PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang promosi, pemanfaatan peluang
kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Penempatan
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Penempatan
(1) Direktorat Jenderal Penempatan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penempatan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Penempatan
Direktorat Jenderal Penempatan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penempatan PMI.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Penempatan
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI;
b. pelaksanaan keb[ja]an di bidang penempatan PMI;
c. pemberian SK No247708A PRESTDEN REPUBUK INOONESIA -7
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pelindungan
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pelindungan
(1) Direktorat Jenderal Pelindungan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pelindungan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pelindungan
Direktorat Jenderal Pelindungan mempunyai tugas
menyelenggarakan penJrusunan dan pelaksanaan
kebljakan di bidang pelindungan PMI.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pelindungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pelindungan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelindungan PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelindungan PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pemberdayaan
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pemberdayaan
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pemberdayaan
SK No247709A HTESIDEN EE:PUBUK INDONESIA Pasal 2l Direktorat Jenderal Pemberdayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pemberdayaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pemberdayaan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan
PMI;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan PMI;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pemberdayaan PMI;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqjuh
Inspektorat Jenderal
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal
mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan SK No247710A PRESTDEN REPUEUI( INDONESIA -9
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian ;
c. pelaksanaan pengawas€ul untuk tu.iuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penJrusunan laporan hasil pengawas€rn di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran KedelaPan Staf Ahli
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Inspektorat Jenderal
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Inspektorat Jenderal
(1) Staf Ahli Bidang Ttansformasi Digital mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
transformasi digital.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang hubungan antarlembaga.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV SK No2477llA NEPUEUK INDONESIA BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 29
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian
dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
PASAL 30
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqiuan tertulis dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB V
TATA KER.IA
PASAL 31
BAB V: TATA KER.IA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kine{a
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional,
dan transformasi digital nasional.
PASAL 32
BAB V: TATA KER.IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang mengg€rmbarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efrsien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. SK No247712A
PASAL 33
BAB V: TATA KER.IA
FEFUEUK INDONESIA Pasal 33 Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan pelindungan PMI yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 34
BAB V: TATA KER.IA
Kementerian menlrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 35
BAB V: TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
pada lingkungan Kementerian, antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.
PASAL 36
BAB V: TATA KER.IA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 37
BAB V: TATA KER.IA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. SK No247713A
(2) Pengarahan . . FHESTDEN EEFUEUK INDONESIA -t2-
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 38
BAB V: TATA KER.IA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 39
BAB VI: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digitai.
PASAL 40
BAB VI: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 41
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan SK No247714A
b. Peraturan FEESIDEN REPUEUK INDONESIA
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 42
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi ssgagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 43
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pelindungan Pekeda Migran Indonesia berdasarkan Peraturan 9O Tahun 2O19 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 263), tetap melaksanakan tugas dan fi.mgsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. SK No247715A BAB IX REFUEUK INDONESIA -L4- BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 44
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Peraturan 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia () menjadi sumber daya manusia Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(2) Aset, anggaran, dan dokumen pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Peraturan 90 Tahun 2O19 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia () menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
PASAL 45
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 46
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No247716A Agar Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Publik