Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah kmbaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
2. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
3. Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat
PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
( 1) Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 BP2MI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebljakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI;
b. pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI;
c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI;
d. penyelenggaraan SK No247619A REPUEUK INDONESIA _2_
d. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
f. pemenuhan hak PMI;
g. pelaksanaan verifikasi dokumen PMI;
h. pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI dan/ atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
i. pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI;
j. penempatan PMI;
k. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
l. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI;
m. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya;
n. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; dan
o. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI men5rusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai:
a. standar pedanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
b. biaya penempatan PMI; dan
c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. BABIII SK No247620A EEFUB[JK IHDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi BP2MI terdiri atas:
a. Kepala yang dijabat oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
b. Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
c. Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tugas dan fungsinya bersesuaian. Pasal 6 Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam BP2MI. Pasal 7
(1) Dalam memimpin BP2MI, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(4) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas BP2MI.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud padaayat (4), meliputi:
a. membantu Kepala dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan. kebijakan BP2MI; dan SK No247621A
b. membantu REPUBUK INDONESIA
b. membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan BP2MI. Bagian Kedua Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 8 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BP2MI sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KER"IA Pasal 9 Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan tran sformasi digital nasional. Pasal 10
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BP2MI didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BP2MI.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/ Kepala. Pasal 11 Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang pelindungan PMI secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 12 SK No247622A REPUBLII( INDONESIA Pasal 12 BP2MI men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP2MI. Pasal 13
(1) Setiap unsur di lingkungan BP2MI dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BP2MI, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan interoperabilitas data dan informasi. Pasa1 14 Semua unsur di lingkungan BP2MI menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagr pelalsanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABV SK No247623A PFESIDEN REPUEUK INDONESIA -7 BAB V PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 17 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BP2MI, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 18 BP2MI dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tugas dan fungsinya bersesuaian. Pasal 19 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI PENATAAN ORGANISASI Pasal 20
(1) Penataan organisasi BP2MI ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. $K No2476244
(2) Penataan FNESIDEN REPUEUK INDONESIA
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP2MI.
PASAL 2L
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BP2MI mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pelindungan PMI berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebljakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI;
b. pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI;
c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI;
d. penyelenggaraan SK No247619A REPUEUK INDONESIA _2_
d. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
f. pemenuhan hak PMI;
g. pelaksanaan verifikasi dokumen PMI;
h. pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI dan/ atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
i. pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI;
j. penempatan PMI;
k. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
l. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI;
m. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya;
n. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; dan
o. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI men5rusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai:
a. standar pedanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
b. biaya penempatan PMI; dan
c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. BABIII SK No247620A EEFUB[JK IHDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi BP2MI terdiri atas:
a. Kepala yang dijabat oleh Menteri Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia;
b. Wakil Kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
c. Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan
susunan organisasi eselon I pada Kementerian
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tugas dan
fungsinya bersesuaian.
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam BP2MI.
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
(1) Dalam memimpin BP2MI, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(4) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas BP2MI.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud padaayat (4), meliputi:
a. membantu Kepala dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan. kebijakan BP2MI; dan SK No247621A
b. membantu REPUBUK INDONESIA
b. membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan BP2MI. Bagian Kedua Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan BP2MI sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KER"IA
PASAL 9
BAB IV: TATA KER"IA
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
tran sformasi digital nasional.
PASAL 10
BAB IV: TATA KER"IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan BP2MI didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan BP2MI.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP2MI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri/ Kepala.
PASAL 11
BAB IV: TATA KER"IA
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang pelindungan PMI secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 12
BAB IV: TATA KER"IA
SK No247622A REPUBLII( INDONESIA Pasal 12 BP2MI men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP2MI.
PASAL 13
BAB IV: TATA KER"IA
(1) Setiap unsur di lingkungan BP2MI dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada
lingkungan BP2MI, hubungan antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan interoperabilitas data dan informasi.
PASAL 14
BAB IV: TATA KER"IA
Semua unsur di lingkungan BP2MI menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB IV: TATA KER"IA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagr
pelalsanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 16
BAB IV: TATA KER"IA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABV SK No247623A PFESIDEN REPUEUK INDONESIA -7 BAB V PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 17
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BP2MI, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 18
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
BP2MI dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit
organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tugas dan
fungsinya bersesuaian.
PASAL 19
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP2MI
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 20
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi BP2MI ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. $K No2476244
(2) Penataan FNESIDEN REPUEUK INDONESIA
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP2MI. Pasal 2 l
(1) Besaran organisasi BP2MI ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 22
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memErngku jabatan di lingkungan BP2MI, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 23
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 9O Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2631, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 24
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar SK No247625A NEFUBUK INDONESIA -9 Agar setiap Penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik