Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KRTENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan uruszrn pemerintahan di bidang perindustrian. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3
(1) Dafam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. SK No247595A (4)wakil REFUBUK INDONESIA -3 (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan keb[jakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebiiakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha indusfi dan kegiatan kawasan industri;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi SK No247596A REPUEUK INDONESIA
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan pen5 rsunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
g. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur org€ulisasi di lingkungan Kementerian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
d. Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
f. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan SK No247597A REPUEUK INDONESIA
h. Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemeraraan Industri;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; L Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan
m. Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0. Bagran Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melal<sanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; d.pembinaan SK No247598A EEPUEUK INDONESIA
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Industri Agro Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Industri Agro berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Agro dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada induski hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau. Pasal 13 Dalam melalsanakan tugas dalam Pasal 12, Direktorat menyelenggarakan fungsi: sebagaimana dimaksud Jenderal Industri Agro SK No247599A
a. perumusErn FR,ESIDEN REFUBUK INOONESIA -7
a. perumusan kebljakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
c. penlrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pema-nfaatan sumber daya alam bagr industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
e. pelaksanaan SK No247600A REFUEUK INDONESIA 8-
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, waluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rEncana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan pening!<atan penggunaan pnoduk dalam negeri, perencanaan dan pernbinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pa.da industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan firngsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempa.t Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Pasal 14
(1) Direkiorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil berada di bawah dan bertangungjawab kepa.da Menteri.
(2) Dfueklorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direlrtorat Jenderal L:dustri Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebliakan di bidang peninglatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan telorologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanEr.ux dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta penga.wasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki. Pasal 16 SK No247601A REPUEUI( NDONESIA -9 Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fu ngsi:
a. penrmusan kebljalan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pernanfaatan teloeologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan prduk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian lregatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumhr daya atam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi indusEi, pembinaan jasa industri, serta penga.wasan dan pengendalian kegatan usaha industri pa.da industri kimia hr:lu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan indusfi alas kaki;
c. penyusrman norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri sernen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; SK No247602A
d. pemberian REPUBUK INDONESIA
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan ealian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggun€ran produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri barang galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin, Alat Tran sportasi, dan Elektronika Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 SK No247603A FI{ESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 18 Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optima.lisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, serta industri elektronika dan telematika. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebiiakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencErnaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; SK No247604A
b. pelaksanaan EEFUEUK INDONESIA -t2-
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagr industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencEr.na pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
f. pelaksanaan SK No247605A FEFUEUK INDONESTA Bagian Keenam Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Pasal 2O
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi: SK No247606A
a. perumusan PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -L4-
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagr industri, pembinaan industri hiiau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
b. pelaksanaan kebijalan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaErn dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagr industri, pembinaan industri hljau, dan pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
d. pemberian A PNES|DEN REPUEUK INDONESIA
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Ketahanan, Penrrilayahan, dan Akses Industri Internasional Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. SK No247608A
(2) Direktorat PEESIDEN REPUBUK INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 24 Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fu ngsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
c. penJrusunEm norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan perurilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan perwilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
e. pelaksanaan SK No2476094 FEESIDEN REPUEUK INDONESIA -t7-
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengaman€ul dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal Pasal 26
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 2T
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dafam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. SK No247595A (4)wakil REFUBUK INDONESIA -3 (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan keb[jakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebiiakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin dalam Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengamanan dan penyelamatan industri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha indusfi dan kegiatan kawasan industri;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi SK No247596A REPUEUK INDONESIA
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan pen5 rsunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
g. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur org€ulisasi di lingkungan Kementerian; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Industri Agro;
c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil;
d. Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
e. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
f. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan SK No247597A REPUEUK INDONESIA
h. Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemeraraan Industri;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; L Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan
m. Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0. Bagran Kedua Sekretariat Jenderal
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Dalam melal<sanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; d.pembinaan SK No247598A EEPUEUK INDONESIA
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Industri Agro
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Industri Agro
(1) Direktorat Jenderal Industri Agro berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Agro dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Industri Agro
Direktorat Jenderal Industri Agro mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebljakan di bidang peningkatan dan penguatan industri
4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi
industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau dan industri
strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk
dalam negeri, perencanaan dan pembinaan
standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada induski hasil hutan dan perkebunan, industri
makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri
minuman dan tembakau.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Industri Agro
Dalam melalsanakan tugas dalam Pasal 12, Direktorat menyelenggarakan fungsi: sebagaimana dimaksud Jenderal Industri Agro SK No247599A
a. perumusErn FR,ESIDEN REFUBUK INOONESIA -7
a. perumusan kebljakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
c. penlrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pema-nfaatan sumber daya alam bagr industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
e. pelaksanaan SK No247600A REFUEUK INDONESIA 8-
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, waluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rEncana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan pening!<atan penggunaan pnoduk dalam negeri, perencanaan dan pernbinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pa.da industri hasil hutan dan perkebunan, industri makanan, hasil laut dan perikanan, serta industri minuman dan tembakau;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan firngsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempa.t Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempa.t - Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
(1) Direkiorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
berada di bawah dan bertangungjawab kepa.da Menteri.
(2) Dfueklorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempa.t - Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
Direlrtorat Jenderal L:dustri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebliakan di bidang peninglatan dan
penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan telorologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau
dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan
produk dalam negeri, perencanEr.ux dan pembinaan
standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta
penga.wasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi,
industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan
bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit,
dan industri alas kaki.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempa.t - Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
SK No247601A REPUEUI( NDONESIA -9 Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fu ngsi:
a. penrmusan kebljalan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pernanfaatan teloeologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan prduk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian lregatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumhr daya atam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi indusEi, pembinaan jasa industri, serta penga.wasan dan pengendalian kegatan usaha industri pa.da industri kimia hr:lu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan indusfi alas kaki;
c. penyusrman norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri sernen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki; SK No247602A
d. pemberian REPUBUK INDONESIA
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik, dan industri pengelolaan bahan ealian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggun€ran produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri kimia hilir, industri barang galian nonlogam, serta industri tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin, Alat Tran sportasi, dan Elektronika
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin,
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin,
SK No247603A FI{ESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 18 Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optima.lisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, serta industri elektronika dan telematika.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Industri logam, Mesin,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebiiakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencErnaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika; SK No247604A
b. pelaksanaan EEFUEUK INDONESIA -t2-
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagr industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencEr.na pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri logam, industri mesin, industri alat transportasi dan maritim, dan industri elektronika dan telematika;
f. pelaksanaan SK No247605A FEFUEUK INDONESTA Bagian Keenam Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebljakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.O, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha
industri pada industri kecil, industri menengah, dan
industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan
pada industri kecil dan industri menengah.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi: SK No247606A
a. perumusan PRESTDEN REPUEUK INDONESIA -L4-
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagr industri, pembinaan industri hiiau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
b. pelaksanaan kebijalan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaErn dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagr industri, pembinaan industri hljau, dan pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
d. pemberian A PNES|DEN REPUEUK INDONESIA
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Ketahanan, Penrrilayahan, dan Akses Industri Internasional
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Ketahanan, Penrrilayahan,
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. SK No247608A
(2) Direktorat PEESIDEN REPUBUK INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Ketahanan, Penrrilayahan,
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses
Industri
Internasional mempunyai tugas
menyelenggarakan perumus€rn dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan
industri, pengembangan perwilayahan industri,
pengembangan akses industri internasional, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan
industri.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Ketahanan, Penrrilayahan,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan fu ngsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
c. penJrusunEm norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan perurilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan perwilayahan industri serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
e. pelaksanaan SK No2476094 FEESIDEN REPUEUK INDONESIA -t7-
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengaman€ul dan penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan industri, pengembangan akses industri internasional, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
Pasal2T
Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan pengawasan
Kementerian.
mempunyai
intern di
tugas
lingkungan
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian ;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan SK No247610A PNES|DEN REPUBUK INDONESIA
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesembilan Badan Standardisasi dan Keb[jakan Jasa Industri
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
(1) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan standardisasi industri, optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri
hijau, dan penJrusunan rekomendasi kebijakan jasa
industri.
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penrusunan kebiiakan teknis di bidang perumusan, penerapErn, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penJrusunan rekomendasi kebijakan jasa industri; SK No2476ll A
b. pelaksanaan NEFUEUK INDONESIA
b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan penguatan industri h[jau;
c. pelaksanaan koordinasi dan pen5rusunan rekomendasi kebljakan jasa industri;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasEln standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan
sumber daya manusia industri.
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyelenggarakan fungsi: SK No247612A
a. penyusunan FNESIDEN REPUEUK INDONESIA
a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri;
b. pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pembangunan sumber daya manusia industri;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bogian Kesebelas Staf Ahli
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 36
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
(l) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pendalaman, penyebaran, dan pemerataan industri.
(2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan kemampuan industri dalam negeri.
(4) Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang percepatan transformasi industri 4.0 dan transformasi dieital' Bagran SK No247613A PFESIDEN FEFUEUK INDONESIA -2t- Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 37
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PEI,AKSANA TEKNIS
PASAL 38
BAB IV: UNIT PEI,AKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian
dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
PASAL 39
BAB IV: UNIT PEI,AKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
PASAL 40
BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. SK No247614A
PASAL 41
BAB V: TATA KERJA
FRESIDEN
FEFUBUK INDONESIA
Pasal 41
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 42
BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang industri secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 43
BAB V: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 44
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. SK No247615A
PASAL 45
BAB V: TATA KERJA
FRESTDEN
REPUBIJK INDONESIA
Pasal 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 47
BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 48
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. SK No247616A
PASAL 49
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PR.ESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 49 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BABVII PENATAAN ORGANISASI Pasa] 5O
(1) Penataan organisasi IGmenterian ditetapkan dengan:
a. Peraturan al<an urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, rrntuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapa.t persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sslagaimana dimaksud pa.da ayat (1) dilalrukan dengan mengacu pada sistem aktrntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 51
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Besaran organisasi Kementerian ditenhrkan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mernpertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. SK No247617A BABVIII REFUBUK INDONESIA BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 52
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 53
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 7 Tahun 2O2O tentang Kementerian Perindustrian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Fresiden ini. .
PASAL 54
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 107 Tahun 2O2O tentang Kementerian Perindustrian (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 55
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar SK No247518A EEPTIBUK INDONESIA