PERPRES NOMOR 168 TAHUN 2024

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 59 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:168
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. SK No247559A Pasal 5 REPUBUK INDONESIA Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

g. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan perdagangan;

h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia perdagangan;

i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di fingkungan Kementerian; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No247560A BABIII FEFUEUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;

c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;

d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;

f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;

g. InspektoratJenderal;

h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

i. Badan Kebijakan Perdagangan;

j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan;

k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar;

l. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan

m. Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No247561A Pasal 10 ,( { REPUEUK INDONESIA Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. penrmusan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;

b. pelaksanaan SK No247562A EEPUBUI( INDONESIA

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan togistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elelrtronik;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal. A Pasal 15 REPUEUK TNDONESIA Pasal 15 Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, dan metrologi legal;

c. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/ atau jasa, dan metrologi legal;

d. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No2475644 BagianKelima ,( REFUBUK INDONESIA Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. perumusEul kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247565A Bagran Keenam PTESIDEN REFUBUK INDONESIA Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Pasal 2O

(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;

d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247566A BagianKetqiuh FNESIDEN N.EFUBI-IK INDONESIA 10- Bagran Ketujuh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal24 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebiiakan di bidang pengembangan ekspor nasional. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247567A BaganKedelapan PEESIDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal Pasal 26

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 2T

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. SK No247559A Pasal 5 REPUBUK INDONESIA Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

g. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan perdagangan;

h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia perdagangan;

i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di fingkungan Kementerian; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No247560A BABIII FEFUEUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;

c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;

d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;

e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;

f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;

g. InspektoratJenderal;

h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

i. Badan Kebijakan Perdagangan;

j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan;

k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar;

l. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan

m. Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No247561A Pasal 10 ,( { REPUEUK INDONESIA Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. penrmusan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;

b. pelaksanaan SK No247562A EEPUBUI( INDONESIA

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan togistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elelrtronik;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal. A Pasal 15 REPUEUK TNDONESIA Pasal 15 Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, dan metrologi legal;

c. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/ atau jasa, dan metrologi legal;

d. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No2475644 BagianKelima ,( REFUBUK INDONESIA Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. perumusEul kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247565A Bagran Keenam PTESIDEN REFUBUK INDONESIA Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Pasal 2O

(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;

d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247566A BagianKetqiuh FNESIDEN N.EFUBI-IK INDONESIA 10- Bagran Ketujuh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal24 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebiiakan di bidang pengembangan ekspor nasional. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247567A BaganKedelapan PEESIDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal Pasal 26

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal2T Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Pasal 29

(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 30 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. SK No247568A Pasal 31 FNESIDEN FEPUBUK INDONESIA Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebiiakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan darr pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

c. pelaksanaan pengawasan preventif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

d. pelaksanaan pengawasan represif dalam hal pemeriksaan, penyidikan dan pengenEran sanksi di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem resi gudang;

e. penJ rsunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;

g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

h. pelaksanaan administrasi Badan; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesepuluh Badan Kebijakan Perdagangan Pasal 32

(1) Badan Kebljakan Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan. SK No2475694 Pasal 33 FTESIDEN REFUBUK INDONESIA Pasa1 33 Badan Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebfiakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

a. penJmsunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;

b. pela}sanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;

d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesebelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Pasal 35 (l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 36 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan. Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan menyelenggarakan fungsi: SK No247570A a, pen]rusunan . . , HTESIDEN REFUBUK INDONESIA

a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;

b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;

c. pelaksanaan pemantauan, analisid, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;

d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keduabelas StaJAhli Pasal 38 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 39

(1) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan pengamanan pasar.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.

(3) Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen, tata kelola perdagangan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 4O Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV SK No247571A PTESIDEN REFUEUK INDONESIA BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 41 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 42 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4L

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
REPUBUK INDONESIA Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;

g. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan perdagangan;

h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia perdagangan;

i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di fingkungan Kementerian; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No247560A BABIII FEFUEUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga;
d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional;
f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
i. Badan Kebijakan Perdagangan;
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perdagangan;
k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
m. Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan
Antar Lembaga.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No247561A

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
,(

{
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan
perdagangan dalam negeri.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. penrmusan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;

b. pelaksanaan SK No247562A EEPUBUI( INDONESIA

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan togistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elelrtronik;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri, serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal.
A

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
FRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
Pasal 15
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebljakan di bidang perlindungan konsumen
dan tertib niaga.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, dan metrologi legal;

c. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/ atau jasa, dan metrologi legal;

d. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/ atau jasa;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No2475644 BagianKelima ,( REFUBUK INDONESIA Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

a. perumusEul kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247565A Bagran Keenam PTESIDEN REFUBUK INDONESIA Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan
Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebljakan di bidang peningkatan akses pasar
barang dan jasa di forum internasional.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral, serta organisasi internasional lainnya;

d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247566A BagianKetqiuh FNESIDEN N.EFUBI-IK INDONESIA 10- Bagran Ketujuh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebiiakan di bidang pengembangan ekspor
nasional.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor, serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia, dan pengembangan kelembagaan promosi;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247567A BaganKedelapan PEESIDEN REPUBUK INDONESIA Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal2T
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebljakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqiuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. SK No247568A

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
FNESIDEN
FEPUBUK INDONESIA
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebiiakan di bidang pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang
komoditas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan darr
pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi
gudang, dan pasar lelang komoditas;
c. pelaksanaan pengawasan preventif di
bidang
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang,
dan pasar lelang komoditas;
d. pelaksanaan pengawasan represif dalam hal
pemeriksaan, penyidikan dan pengenEran sanksi
di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem
resi gudang;
e. penJ rsunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang
komoditas;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang
komoditas;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem
resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
h. pelaksanaan administrasi Badan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesepuluh
Badan Kebijakan Perdagangan

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(1) Badan Kebljakan Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Kebijakan Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan. SK No2475694

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
FTESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Pasa1 33
Badan Kebijakan Perdagangan mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebfiakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan
fungsi:
a. penJmsunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang
perdagangan;
b. pela}sanaan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang perdagangan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian
rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesebelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan

PASAL 35

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 36

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan
mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber
daya manusia di bidang perdagangan.

PASAL 37

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan menyelenggarakan fungsi: SK No247570A a, pen]rusunan . . , HTESIDEN REFUBUK INDONESIA

a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;

b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;

c. pelaksanaan pemantauan, analisid, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan;

d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keduabelas StaJAhli

PASAL 38

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

PASAL 39

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(1) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
iklim usaha dan pengamanan pasar.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan
Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang manajemen, tata kelola
perdagangan, hubungan antarlembaga, dan transformasi
digital.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 40

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV SK No247571A PTESIDEN REFUEUK INDONESIA BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 41

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

PASAL 42

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 43

BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

PASAL 44

BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 45

BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang perdagangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. SK No247572A

PASAL 46

BAB V: TATA KERJA
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Pasal 46
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 47

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada
lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

PASAL 48

BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 49

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 50

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. SK No247573A BABVI FNESIDEN REFUEUK INDONESIA -L7- BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 51

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digitaf .

PASAL 52

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 53

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian 6ilst"fkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 54

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran SK No247574A REPUEUK INDONESIA

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 55

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 56

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan }:r:..:r: 2022 tentang Kementerian Perdagangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 57

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 11 Tahun 2022 tenta:rrg Kementerian Perdagangan (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 58

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No247575A Agar REPUEUK INDONESIA