Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. REPUBUK INDONESIA -2 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabafan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. dan/atau A Pasal 4 REPUEUK INDONESIA -3 Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia energi dan sumber daya mineral;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. BABIII 1 SK No2483444 REPUBUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Geologi;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
j. Staf Ahti Bidang Perencanaan Strategis;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
m. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No248345A Pasal 10 . . REPUEUK INDONESIA Pasal 10 Dalam melaksanakErn tugas sebagaimana dimaksud datam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian minyak dan gas bumi. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jendera-l Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
b. pelaksanaan SK No2478784
b. pelaksanaan kebijakan pengawasan, dan pengendalian kegia keteknikan, keselamatan kerja, di bidang pembinaan, tan pengusahaan, lingkungan, dan
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi; Bagian Keempat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Pasal 15 Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan, dan pengendalian Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No2483474 di bidang pembinaan, Pasal 16 Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebljakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
c. pen5 rsunErn norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencana4n, pengusahaan, keteknikan, keselamatan dan lingkungan
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanEan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, lingkungan keselamatan ketenagalistrikan, dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh Direktur Jenderal. A Pasal 18 *{JTfjIrIilTIfrfrrmTI Pasal 18 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang pembinaan, batubara. Pasal 19 pengawaszrn, dan pengendalian mineral dan pengusahaan, keteknikan, keselamatan dan lingkungan mineral dan batubara;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengu.sahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
c. pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
d. pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan Pasal 20 (l) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat SK No2483494 REPI.'BLIK INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas perumusEm dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi baru, pembinaan, pengawasan, dan energi terbarukan, dan konservasi energi. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
c. penlrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pembinaan, pengawasErn, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi; A
f. pelaksanaan REPUBUK INDONESIA
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 24 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb{jakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
d. penyusunan SK No248351A REPUEUK INDONESIA
d. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. B"gian Kedelapan Inspektorat Jenderal Pasal 26
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 2T
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabafan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. dan/atau A
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-3
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum bidang energi dan sumber daya mineral;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia energi dan sumber daya mineral;
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden. BABIII 1 SK No2483444 REPUBUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi;
f. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan
Sumber Daya Mineral;
g. InspektoratJenderal;
h. Badan Geologi;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral;
j. Staf Ahti Bidang Perencanaan Strategis;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
m. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No248345A
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 10
Dalam melaksanakErn tugas sebagaimana dimaksud datam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
minyak dan gas bumi.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jendera-l Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
b. pelaksanaan SK No2478784
b. pelaksanaan kebijakan pengawasan, dan pengendalian kegia keteknikan, keselamatan kerja, di bidang pembinaan, tan pengusahaan, lingkungan, dan
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. sarana dan prasarana tertentu minyak dan gas bumi; Bagian Keempat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Pasal 15 Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan, dan pengendalian
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Naskah pasal.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan, dan pengendalian Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No2483474 di bidang pembinaan,
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebljakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan,
pengusahaan, keteknikan,
keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan perencanaan,
pengusahaan, keteknikan,
keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
c. pen5 rsunErn norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan
perencana4n, pengusahaan, keteknikan,
keselamatan
dan lingkungan
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan
perencanEan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan ketenagalistrikan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan
perencanaan, pengusahaan,
keteknikan,
lingkungan
keselamatan ketenagalistrikan, dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
A
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
*{JTfjIrIilTIfrfrrmTI
Pasal 18
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyai tugas
perumusan dan pelalsanaan kebijakan
di bidang
pembinaan,
batubara.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
pengawaszrn, dan pengendalian
mineral dan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan
dan lingkungan mineral dan batubara;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan
batubara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan mineral dan
batubara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengu.sahaan,
keteknikan, keselamatan pertambangan, dan lingkungan
mineral dan batubara;
c. pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan
pertambangan, dan lingkungan mineral dan batubara;
d. pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
(l) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat SK No2483494 REPI.'BLIK INDONESIA
(2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi mempunyai tugas
perumusEm dan pelaksanaan kebijakan
di bidang
energi baru,
pembinaan, pengawasan, dan
energi terbarukan, dan konservasi energi.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan
keteknikan, keselamatan
kerja, dan lindungan
lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana
tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi
energi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan
lingkungan, serta pembangunan sarana dan prasarana
tertentu energi baru, energi terbarukan, dan konservasi
energi;
c. penlrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
dan lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan,
dan konservasi energi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang
pembinaan, pengawasErn, dan pengendalian kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan
lindungan lingkungan, serta pembangunan sarana dan
prasarana tertentu energi baru, energi terbarukan, dan
konservasi energi;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan, serta
pembangunan sarana dan prasarana tertentu energi
baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
A
f. pelaksanaan
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi
dan Sumber Daya Mineral
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan
Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan
Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber
Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang penegakan
hukum energi dan sumber daya mineral.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb{jakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
d. penyusunan SK No248351A REPUEUK INDONESIA
d. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. B"gian Kedelapan Inspektorat Jenderal
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal2T
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJmsunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
lan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
c. pelaksanaan
A
]QEPUBUK INDONESIA
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi tain yang diberikan oleh Menteri.
Begian Kesembilan
Badan Geologi
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi
(l) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi
Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan
penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi,
vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan
geologi lingkungan, serta survei geologi.
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Geotogi menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
b. pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
c. penyusunErn norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air , tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi;
d. pemberian bimbingan teknis dan iupervisi penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologr;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, tan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geotogi; f.pelaksanaan SK No248353A REPUBUK INDONESIA
f. pelaksanaEm tugas administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan Geologi menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pelayanan sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi. Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan
Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan
gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi
baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi.
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi; SK No248354A d.pelaksanaan PRESIDEII REPUEUK INDONESIA -t4-
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Staf Ahli
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderat.
PASAL 36
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri yang terkait dengan bidang perencanaan
strategis dan transformasi digital.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang
hubungan kelembagaan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan
bidang ekonomi sumber daya alam.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan
bidang lingkungan hidup dan tata ruang.
Bagran Keduabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 37
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247893A BAB IV REPUBUK INDONESIA BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 38
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di Kementerian dapat dibentuk unit
pelaksana teknis.
PASAL 39
BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
PASAL 40
BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
PASAL 41
BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 42
BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. SK No247879A
PASAL 43
BAB V: TATA KERJA
REFUBUK INDONESIA Pasal 43 Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 44
BAB V: TATA KERJA
(l) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah,
dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
PASAL 45
BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta
memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 47
BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. SK No247880A BABVI -t7- BAB VI PENGELOI.,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 48
BAB VI: PENGELOI.,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 49
BAB VI: PENGELOI.,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 50
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 51
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
( 1 ) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BABVIII SK No247881A REPUBUK INDONESIA BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 52
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 53
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 97 Tatrr:l,:r 2O2l tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 2441, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 54
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 97 Tahun 2O2l tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 244), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 55
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . berlaku pada tanggal Agar PRESTDETT REFUEUK INOONESIA