Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Membentuk Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan
Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan
Pembangunan (Organisation for Eanomic Co-operation and
Deuelopmentl, yang selanjutnya disebut Tim Nasional OECD.
PASAL 2
REPUBUK INDONESIA Pasal 2 Tim Nasional OECD mempunyai tugas: a. c b menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif; mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya dalam rangka memenuhi syarat keanggotaan pada OECD; mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sebagai bagian dari persiapan dan percepatan keanggotaan lndonesia dalam OECD; dan merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. d
PASAL 3
Tim Nasional OECD terdiri atas:
a.
Pengarah;
b.
Pelaksana; dan
c.
Sekretariat.
PASAL 4
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a terdiri atas:
A
a. Ketua
b. Anggota
FRESIDEN
ELIK INDONESIA
b. Anggota
1. Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
2. Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan; dan
3. Menteri Koordinator Bidang
Politik,
Hukum,
dan
Keamanan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka
persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam
OECD.
PASAL 5
(1) Susunan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Ketua Menteri Koordinator Perekonomian Bidang
b. Wakil Ketua
1. Menteri Keuangan; dan
2. Menteri Luar Negeri
c. Penanggung Jawab Bidang. (21 Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan keanggotaan lndonesia dalam OECD;
b. merumuskan langkah-langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi (acession roadmapl yang ditetapkan oleh OECD dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
c. menyampaikan . . EUK INDONESIA
c. menyampaikan laporan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD kepada Pengarah setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan;
d. men5rusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD; dan
e. menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
PASAL 6
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf c diketuai oleh pimpinan
kementerian/lembaga.
(2) Struktur, keanggotaan, tugas, dan tata kerja Penanggung
Jawab Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.
PASAL 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD
didukung oleh Sekretariat.
(21 Susunan dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua
Sekretaris
Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua
1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja
Sama Ekonomi Internasional,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
a.
b.
A
2.Kepala
I:filrFffiEN
UK INDONESIA
2. Kepala Badan Kebijakan Fiskal,
Kementerian Keuangan; dan
3. Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral, Kementerian Luar
Negeri.
(3) Sekretariat memiliki tugas:
a. memberikan dukungan kesekretariatan bagi Tim
Nasional OECD;
b. menjadi penghubung (contact pointl terkait persiapan
dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD,
baik di tingkat nasional maupun internasional;
c. mengoordinasikan pertemuan sehubungan dengan
persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam
OECD;
d. menJrusun rencana kerja dan anggaran Sekretariat
dalam pelaksanaan persiapan dan percepatan
keanggotaan Indonesia dalam OECD;
e. mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan kegiatan
persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia
dalam OECD; dan
f. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah,
Ketua, dan Wakil Ketua Pelaksana dalam rangka
persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia
dalam OECD.
PASAL 8
Tim Nasional OECD dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja
sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga,
pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing, pakar, dan
pihak lain yang diperlukan.
PASAL 9
REPUELIK INDONESTA Pasal 9
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat membentuk tim kerja.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD.
PASAL 10
Tim Nasional OECD melaksanakan tugas terhitung sejak Keputusan manya Indonesia secara resmi menjadi anggota OECD.
PASAL 11
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim
Nasional OECD bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing
kementerian / lemb aga; dan I atau
b. sumber pembiayaan lain yang sah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Nasional OECD ditetapkan
oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua
Pelaksana Tim Nasional OECD.
PASAL 13
A REPUBUK INDONESIA Pasal 13 Keputusan tapkan.