PERPRES NOMOR 170 TAHUN 2024

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 66 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:170
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A REPUBUK TNDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu, pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan umsan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pen5rusunan kebijakan teknis dan rekomendasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum;

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A BAB III PRESTDEN REPUBUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;

c. Direktorat Jenderal Bina Marga;

d. Direktorat Jenderal Cipta Karya;

e. Direktorat Jenderal Prasarana Strategis;

f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;

g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum;

h. Inspektorat Jenderal;

i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;

j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

k. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;

1. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;

m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;

n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan

o. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal9 A REPUBUK INDONESIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pemantauan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Pasal 1 1

(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 A Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Bina Marga Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 A REPUBUK INDONESTA -7 Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Cipta Karya Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan. Pasal 19 A REPUBUK INDONESIA Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Cipta Karyamenyelenggarakan fungsi:

a. perllmusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu;

f. pelaksanaan . A REPUBUK INDONESIA

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2 1 Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis menyelenggarakan fungsi:

a. perLrmusan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. fasilitasi pengembangan jejaring kemitraan pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan;

d. penlrusunan. A REPUBUK INDONESIA

d. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal24 Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; A

c. pen]rusunan. . Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum REPUBUK INDONESIA

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jasa konstruksi;

f. pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa Kementerian;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 26

(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 27 Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:

a. perlrmusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan. . A

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c. koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;

d. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;

e. pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;

f. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;

g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;

h. pelaksanaan pemantallan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerj aan umum;

i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal Pasal 29

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 30 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 3 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian ;

b. pelaksanaan . A REPUBUK INDONESIA

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian'

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Pasal 32

(1) Badan Pengembangan Infrastmktur Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 33 Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan rencana terpadu program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis dan rekomendasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah; A

b. penJrusunan

b. pen5rusunan strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

c. pen5rusunan rencana pengembangan infrastruktur wilayah bidang pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

d. pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

e. pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pengembangan wilayah;

f. pelaksanaan administrasi Badan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasal 35

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 36 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum. Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :

a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum; A

b. pelaksanaan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;

c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;

d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;

e. pelaksanaan administrasi Badan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Staf Ahli Pasal 38 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 39

(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keterpaduan pembangunan.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan investasi.

(3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial budaya dan peran masyarakat. (a) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.

(5) Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi, industri, lingkungan, dan transformasi digital. A Bagian REPUBUK INDONESIA -t6- Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 40 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS Pasal 4 1 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal 42 Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4L

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu, pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan umsan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pen5rusunan kebijakan teknis dan rekomendasi strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;

g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum;

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A BAB III PRESTDEN REPUBUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
c. Direktorat Jenderal Bina Marga;
d. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
e. Direktorat Jenderal Prasarana Strategis;
f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
j. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
m. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
o. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
A REPUBUK INDONESIA Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pemantauan pengelolaan
pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
A

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber
daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber
daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk
air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan sumber daya air;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Bina Marga

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Bina Marga
(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Bina Marga
Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Bina Marga
A REPUBUK INDONESTA -7 Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Cipta Karya

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Cipta Karya
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Cipta Karya
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta
pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan
kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perlrndang-undangan.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Cipta Karya
A REPUBUK INDONESIA Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Cipta Karyamenyelenggarakan fungsi:

a. perllmusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan strategis nasional tertentu;

f. pelaksanaan . A REPUBUK INDONESIA

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Prasarana Strategis

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
(1) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang prasarana strategis dukungan perekonomian,
pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis menyelenggarakan fungsi:

a. perLrmusan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. fasilitasi pengembangan jejaring kemitraan pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan;

d. penlrusunan. A REPUBUK INDONESIA

d. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
(1) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; A

c. pen]rusunan. . Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum REPUBUK INDONESIA

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jasa konstruksi;

f. pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa Kementerian;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perlrmusan kebijakan di bidang pelaksanaan
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan. .
A

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
c. koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
d. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di
bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum;
e. pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan
badan usaha di bidang pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum;
f. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum;
h. pelaksanaan pemantallan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerj aan
umum;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Inspektorat Jenderal

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian ;

b. pelaksanaan . A REPUBUK INDONESIA

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian'

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
(1) Badan Pengembangan Infrastmktur Wilayah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin
oleh Kepala Badan.

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai
tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis dan rencana terpadu program
pembangunan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan
pendekatan pengembangan wilayah.

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis dan rekomendasi strategi
program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum
berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
A
b. penJrusunan

b. pen5rusunan strategi program keterpaduan infrastruktur
pekerjaan umum
berdasarkan pendekatan
pengembangan wilayah;
c. pen5rusunan rencana pengembangan infrastruktur
wilayah bidang pekerjaan umum berdasarkan
pendekatan pengembangan wilayah;
d. pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi strategi
program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum
berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
e. pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan
umum berdasarkan pengembangan wilayah;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PASAL 35

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin
oleh Kepala Badan.

PASAL 36

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya
manusia bidang pekerjaan umum.

PASAL 37

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :

a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum; A

b. pelaksanaan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

b. pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;

c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;

d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;

e. pelaksanaan administrasi Badan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Staf Ahli

PASAL 38

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

PASAL 39

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keterpaduan pembangunan.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan investasi.

(3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial budaya dan peran masyarakat. (a) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.

(5) Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi, industri, lingkungan, dan transformasi digital. A Bagian REPUBUK INDONESIA -t6- Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 40

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 41

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

PASAL 42

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
uralsan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 43

BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

PASAL 44

BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. A (21 Ketentuan . . REPUBLTK INDONESIA

(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 45

BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pekerjaan umum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 46

BAB V: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 47

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.

PASAL 48

BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 49

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 50

BAB V: TATA KERJA
A REPUBUK INDONESIA Pasal 50 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

PASAL 51

BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan
irigasi dan rawa yang terkait dengan bidang pertanian,
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait
lainnya serta pemerintah daerah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur secara bersama antara
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang pertanian, dan
menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 52

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 53

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 54

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2)Penataan A REPUBUK INDONESIA -t9-

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 55

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

PASAL 56

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang lingkup tugas, jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, dikecualikan dari batasan jumlah direktorat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan 14O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

(2) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang lingkup tugas, jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal dikecualikan dari batasan jumlah inspektorat sebagaimana diatur dalam Pasal 2l ayat (l) Peraturan 4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

(3) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 8 (delapan) direktorat.

(4) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat.

(5) Jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) inspektorat. A BABVIII REPUBUK INDONESIA BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 57

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diangkat dan ditantik berdasarkan Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 4Ol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (), dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sampai dengan ditetapkan dan diangkat pejabat barrr berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga berlaku bagi pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian.

PASAL 58

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan 2T Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat () tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. A

PASAL 59

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
-2t- Pasal 59 Proses pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang sebelum Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat berdasarkan Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 4O) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (), tetap dilaksanakan sampai selesai oleh Kementerian. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 60

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan , seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum berdasarkan Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian, kecuali sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman.

(2) Pengalihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 61

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
A REPUBUK INDONESTA Pasal 61 Pada saat Peraturan :

a. pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Per-r.rmahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagaimana diatur dalam Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan

b. pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastn:ktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang diatur dalam Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

PASAL 62

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan , aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum berdasarkan Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24Talrrun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tah:un 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian, kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman. (21 Pengalihan . A REPUBUK INDONESIA

(2) Pengalihan aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 63

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tallrun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 64

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 24 Tahlun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 65

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tahggal A Agar PRESTDEN REPUBLTK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik