PERPRES NOMOR 171 TAHUN 2024

KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 53 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:171
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

2. Menteri adalah menteri yang menyelengarakan suburusan pemerintahan desa yang merupalan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 lentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (, ); Peraturan 14O tahun 2024 tentartg Organisasi Kementerian Negara (); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUNAN DAERAH TERTINGGAL. SK No247740A BABI:.. / I FITES|DEN FEPUEUK INDONESIA 2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

2. Menteri adalah menteri yang menyelengarakan suburusan pemerintahan desa yang merupalan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

(2) Wakit menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 SK No248383A FITESIDEN REFUBUK INDONESIA 3- Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumus€ul, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawas€rn atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, pen1rusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal; I. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal;

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No248384A BAB III REFUEUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa dan Daerah Tertinggal;
d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal;
e. InspektoratJenderal;
f. Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah
Tertinggal;
g. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal;
h. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan €rnggaran Kementerian;

c. pembinaan SK No248385A FRESIDE}T NEPUEUK INDONESIA

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan
perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasa1 12, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa; SK No248386A

b. pelaksanaan FIE|PUEUK INDONESIA

b. pelaksanaan kebljakan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan praszrrana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;

c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa dal perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Baglan Keempat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No248387A

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
HTESIDEN
REPUE|JK INDONESIA
-7
Pasal 15
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi
Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa dan
daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa dan Daerah Tertinggal menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis
pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan
kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi,
pengembangan produk unggulan, serta promosi dan
pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis
pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan
kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi,
pengembangan produk unggulan, serta promosi dan
pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
c. pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan
investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan
investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk
unggulan, serta promosi dan pemasaran produk
unggulan desa dan daerah tertinggal;
d. pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan
teknis pengembangan ekonomi dan investasi,
pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi,
pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan,
serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa dan
daerah tertinggal;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan
ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan
ekonomi dan investasi, pelayanan invest4si,
pengembangan produk unggulan, serta promosi dan
pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian

FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Bagran Kelima
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - FRESIDEN
(1) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - FRESIDEN
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijalan di bidang penyerasian percepatan
pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - FRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangu.nan sarana dan prasarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasiari pembangunan daerah khusus;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian rencErna dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus;

d. pelaksanaan SK No248389A Bagian Ketujuh Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal REFUEIJK INDONESIA -9

d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Inspektorat Jenderal

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 1, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern
lingkungan di Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di
lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
(1) Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Kepala Badan. SK No247900A

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
REFUEUK INDONESIA Pasal 24 Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasai 24, Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan
Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing,
dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan
desa dan daerah tertinggal, serta pengelolaan data dan
informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan
dan daerah tertinggal;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan
daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana
pembangunan desa dan daerah tertinggal, serta
pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan
desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
c. pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan,
pengembangan daya saing, dan penJ rsunan
keterpaduan rencana pembangunan desa dan daerah
tertinggal, serta pengelolaan data dan informasi di bidang
pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan
Informasi Desa dan Daerah Tertinggal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
REPUEUK INDONESIA Pasai 27 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan
masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan
dan daerah tertinggal;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan
pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa
dan perdesaan dan daerah tertinggal;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang
pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan pengembangan
Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa dan Daerah Tertinggal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan
Staf Ahli

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan dan kemasyarakatan dan teknologi digital.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga. (3)Staf REFUEUK INDONESIA -L2-

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan reformasi birokrasi. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 32

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

PASAL 33

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 34

BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya,
menerapkan sistem akuntabilitas kineda instansi
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 35

BAB V: TATA KERJA
(l) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di Iingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

(2) Proses SK No247902A REPUEUK INDONESIA (21 Proses bisnis antarunit organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri. di lingkungan pada ayat (1)

PASAL 36

BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan desa dan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 37

BAB V: TATA KERJA
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 38

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian sendiri, antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

PASAL 39

BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 40

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
A
(2) Pengarahan

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-L4-
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 41

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi
di bawahnya.
BAB VI
PENGELOI.AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 42

BAB VI: PENGELOI.AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 43

BAB VI: PENGELOI.AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 44

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian, ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan terfulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggr pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. SK No247904A

(2) Penataan F|rESIDE}T REPUBUK INDONESIA

(2) Penataan organisasi s,slagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 45

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 46

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan 85 Tahun 2O2O tentarLg Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 192), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknyajabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 47

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian Transmigrasi tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (), berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No248396A

PASAL 48

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
FTTESIDEN EEFUBUK INDONESIA - t6- Pasal 48

(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan 85 Tahun 2O2O tentarrg Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192), dialihkan, ditetapkan, dan/ atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Transmigrasi, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Tlansmigrasi sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 49

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Transmigrasi. SK No248397A

PASAL 50

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
REPUBUK INDONESIA -t7- Pasal 5O Pada saat Peraturan :

a. seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 192), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Transmigrasi;

b. aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Tlansmigrasi; dan

c. pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 51

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 85 Tahun 2O20 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1921, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentsngan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 52

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 85 Tahun 2O2O lentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 53

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No248398A Agar REFUBUK INDONESIA