PERPRES NOMOR 172 TAHUN 2024

KEMENTERIAN TRANSMIGRASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 41 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:172
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Transmigrasi yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A REPUBUK INDONESTA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk'membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal; A b.Direktorat REPUBUK INDONESIA

b. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;

c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi;

d. Inspektorat Jenderal;

e. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan Hidup; dan

f. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan .
A

PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pembangunan dan
Pengembangan Kawasan Transmigrasi

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembangunan dan
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembangunan dan
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan
perurmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pembangunan dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

a. perLrmusan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

b. pelaksanaan A REPUBUK INDONESIA

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
A REPUBUK INDONESIA Pasal 15 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perurmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

e. pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;

f. pelaksanaan . A REPUBUK INDONESIA

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Bagian Kelima Inspektorat Jenderal

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di Kementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantattan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Staf Ahli

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
sekretaris Jenderal'
Pasar 2r
A

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan
Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pembangunan, kemasyarakatan,
lingkungan hidup, dan transformasi digital.
(2) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang potitik dan
hukum.
Bagian Ketujuh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 23

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di Kementerian, dapat dibentuk unit
pelaksana teknis.

PASAL 24

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABV A REPUBUK INDONESIA BAB V TATA KERJA

PASAL 25

BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

PASAL 26

BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.

PASAL 27

BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 28

BAB V: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 29

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. A

(2) Prinsip REPUBLIK TNDONESIA

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

PASAL 30

BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 31

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta
memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 32

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 33

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 34

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BABVII A REPUBUK INDONESTA BAB VII PENATAAN ORGANISASI

PASAL 35

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian, ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 36

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 37

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1921, dilaksanakan oleh Kementerian.

PASAL 38

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
A REPUBUK INDONESIA Pasal 38 Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor l92l sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.

PASAL 39

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 192),, melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian.

PASAL 40

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan 85 Tahun 2O2O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 192lr, menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.

PASAL 41

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar PRESTDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik