PERPRES NOMOR 173 TAHUN 2024

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 58 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:173
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Perhubungan yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebljakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SK No2484llA REFUEUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urus€ul pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;

g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No248412A BABIII E]rFiTIilNT'T.TITSM BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
f. Direlrtorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Kebijakan Ttansportasi;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan;
j. Staf AhIi Bidang Teknologi dan Energi;
k. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
l. Staf Ahli Bidang Logistik;
m. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan; dan
n. Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
SK No248413A :l EilFITIiTiTFTf,trEM Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penlrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan
pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
(l) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
SK No2484l4A FNESDEN REPUE|JK INOONESIA Pasal 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebljakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;

b. pelaksanaan kebljakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;

c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, serta keselamatan transportasi darat;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No248415A Bagian REPUEUK INDONESIA 7- Bagran Keempat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan l,aut dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
Direktorat Jenderal Perhubungan laut mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelayaran.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPUEUK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan fu ngsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;

c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan di lingkungan maritim;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No248416A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagran Kelima Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan
di bidang penerbangan.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan fungsi:

a. perumus€rn kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

c. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan; d.pemberian SK No248417A F|lESIDEN NEPUEUK INDONESIA

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Perkeretaapian

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
(1) Direktorat Jenderal Perkeretaapian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perkeretaapian.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan keb[jakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; SK No248418A b.pelaksanaan HTESTDEN NEFUBUK INDONESIA

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

c. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketujuh Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
(1) Direktorat Jenderal Integrasi Ttansportasi dan Multimoda
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang integrasi transportasi dan multimoda. SK No2484t9A

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian PRESIDEN - REPUBUK INDONESIA
F|lESIDEN
REPUBUK INOONESIA
Pasal 25
Dalam melal<sanakan tugas ssfagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan
Multimoda menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan
multimoda;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang integrasi transportasi dan
multimoda;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
integrasi transportasi dan multimoda;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang integrasi transportasi dan multimoda;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan SK No248420A FNES|DEN EEFUEUI( INDONESIA

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tu.iuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesembilan Badan Kebijakan Tran sportasi

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
(l) Badan Kebijakan Transportasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Transportasi dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Badan Kebljakan Transportasi mempunyai tugas
menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan di bidang transportasi.

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan fungsi:

a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;

b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;

c. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi;

d. pengelolaan manajemen pengetahuan kebijakan transportasi;

e. pelaksanaan SK No248421A PTTESIDEN REFUBUK INDONESIA

e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang transportasi;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan transportasi;

g. pelaksanaan administrasi Badan; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi.

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;

b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi; SK No247905A d.pelaksanaan REPUEUK INDONESIA

d. pelaksanaan administrasi Badan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Staf Ahli

PASAL 35

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 36

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan energi.
(2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi
dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Logistik mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang logistik.
(4) Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang kawasan dan
lingkungan.
(5) Staf Ahli Bidang Keselamatan Tlansportasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang keselamatan
transportasi.
Bagran Keduabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 37

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2479064 BAB IV. P]'ESlDEttl REFUBUK INDONESIA BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 38

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas
teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk
unit pelaksana teknis.

PASAL 39

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 40

BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

PASAL 41

BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 42

BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang transportasi secara berkala dan sewal<tu-waktu sesuai kebutuhan. SK No247907A

PASAL 43

BAB V: TATA KERJA
FNESIDEN
REPUEUI( INDONESTA
Pasal 43
Kementerian men1rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian.

PASAL 44

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.

PASAL 45

BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 46

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 47

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. SK No248425A BABVI .,. REPUBUK INDONESIA -L7- BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 48

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung
transformasi digital.

PASAL 49

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 50

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatafl struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 51

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. SK No248426A

(2) Besaran EE:PUEIJK INDONESIA

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

PASAL 52

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di tingkungan Kementerian:

a. mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 150 (seratus lima puluh) unit pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih dari 7.5O0 (tqjuh ribu lima ratus) orang; dan

b. kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau paling banyak 5 (lima) begran.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subb"gan.

(3) Dalam hal sekretariat direktorat jenderal di lingkungan Kementerian:

a. mengoordinasikan pelayanan teknis dan administratif pada kantor pusat dan lebih dari 30O (tiga ratus) unit pelaksana teknis dan/ atau pegawai lebih dari 15.000 (lima belas ribu) orang; dan

b. kewenangan administrasi terpusat, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 6 (enam) bagran.

(4) Bagian sebagais16114 dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbogran. SK No248427A BABVIII FNESTDEN REPUBUK INDONESIA BAB VIII KBTENTUAN LAIN-IAIN

PASAL 53

BAB VIII: KBTENTUAN LAIN-IAIN
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan sipil Republik Indonesia menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan/ atau lembaga internasional di bidang penerbangan sipil lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB Ix KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 54

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dilaksanakan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Peraturan 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dialihkan menjadi fungsi direktorat jenderal sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 55

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. SK No248428A BABX REPUBUK INDONESIA BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 56

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Ttansportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 216l; dan

b. Peraturan 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 57

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

a. Peraturan 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (l;' dan

b. Peraturan 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 58

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . berlaku pada tanggal SK No248429A Agar Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epu6tik