PERPRES NOMOR 174 TAHUN 2024

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 53 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:174
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

2. Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 urusan Pasal 4

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelalsanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam pencapaian keb[jakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. SK No222930A PRESIOEN REPUEL]K INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu n negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital;

g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No222931A BABIII PRESTDEN UBLIK INOONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Infrastruktur Dryltal; Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital; Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; Inspektorat Jenderal; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; Staf Ahli Bidang Hukum; Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; . Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan Staf Ahli Bidang Teknologi. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. c. d. e. f. c. h. i. j. k l. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 SK No222932A PUBLIK INDONESIA Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

PASAL l1

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
urusan Pasal 4

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelalsanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam pencapaian keb[jakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. SK No222930A PRESIOEN REPUEL]K INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu n negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital;

g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No222931A BABIII PRESTDEN UBLIK INOONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Infrastruktur Dryltal; Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital; Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; Inspektorat Jenderal; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; Staf Ahli Bidang Hukum; Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; . Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan Staf Ahli Bidang Teknologi. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. c. d. e. f. c. h. i. j. k l. Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 SK No222932A PUBLIK INDONESIA Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Pasal l1 (l) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital; SK No222933A

b. pelaksanaan

b. pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital;

d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keem,at Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;

c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital;

f. pelaksanaan SK No222934A REPUBLTK INDONESIA

f. pelaksanaan administrasi DirektoratJenderalTeknologi Pemerintah Digital; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 18 Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital;

b. pelalsanaan kebijakan di bidang ekosistem digital;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital;

d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Pasal 20 (l) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No222935A

PASAL 2L

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
REPUBLTK INOONESIA Pasal 21 Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan rrang digital dan pelindungan data pribadi. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruEuxg digital dan pelindungan data pribadi;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;

d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqiuh Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 24 Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media. SK No222936A Pasal 25 PRES!DEN NEPUELIK INDONESIA Pasal 25 Dalam melaks€rnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal24, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;

c. pen5rusunan noflna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kedelapan Inspektorat Jenderal Pasal 26

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 2T

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelalsanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam pencapaian keb[jakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. SK No222930A PRESIOEN REPUEL]K INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu n negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital;

g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No222931A BABIII PRESTDEN UBLIK INOONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Infrastruktur Dryltal;
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital;
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital;
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital;
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
Staf Ahli Bidang Teknologi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
c.
d.
e.
f.
c.
h.
i.
j.
k
l.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
SK No222932A PUBLIK INDONESIA Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Pasal l1 (l) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang infrastruktur digital.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital; SK No222933A

b. pelaksanaan

b. pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital;

d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keem,at Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
(1) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah
digital.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;

c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital;

f. pelaksanaan SK No222934A REPUBLTK INDONESIA

f. pelaksanaan administrasi DirektoratJenderalTeknologi Pemerintah Digital; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Ekosistem Digital

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
(1) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang ekosistem digital.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital;
b. pelalsanaan kebijakan di bidang ekosistem digital;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang ekosistem digital;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem
Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
(l) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No222935A Pasal 2l REPUBLTK INOONESIA

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai
tugas
perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan rrang digital dan
pelindungan data pribadi.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang
digital dan pelindungan data pribadi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruEuxg
digital dan pelindungan data pribadi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan
pelindungan data pribadi;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengawasan Ruang Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqiuh
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
(1) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media. SK No222936A

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
PRES!DEN
NEPUELIK INDONESIA
Pasal 25
Dalam melaks€rnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal24, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan
media;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik
dan media;
c. pen5rusunan noflna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang komunikasi publik dan media;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
komunikasi publik dan media;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Komunikasi Publik dan Media; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan
Inspektorat Jenderal

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal2T
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b.pelaksanaan $K No222937 A IIEPUBLTK INDONESIA

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugas€rn Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesembilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Digital dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi
dan Digitaf mempunyai tugas menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
komunikasi, informasi, dan digital.

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:

a. penlrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digitaf;

b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital; SK No222938A

c. pelaksanaan REPUBLTK INOONESIA

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;

d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Staf Ahli

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
komunikasi dan media massa.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan
transformasi digital.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan SK No222939A perundang-undangan. BAB IV BAB IV UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 35

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danlatau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

PASAL 36

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KER.IA

PASAL 37

BAB V: TATA KER.IA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 38

BAB V: TATA KER.IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan ke{a yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 39

BAB V: TATA KER.IA
Menteri menyampaikan laporan kepada i bidang komunikasi dan informasi secara berkala dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan. SK No222940A

PASAL 40

BAB V: TATA KER.IA
REPUBL]K INOONESIA Pasal 4O Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 41

BAB V: TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah,
dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

PASAL 42

BAB V: TATA KER.IA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 43

BAB V: TATA KER.IA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan
bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 44

BAB V: TATA KER.IA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. A BABVI PUBLIK INDONESIA -t4- BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 45

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 46

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 47

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 48

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran SK No222984A BllK TNDONESIA

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 49

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB Ix KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 51), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 51

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 22 Tahur: 2O23 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 52

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal ,16804 A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik