Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
l. Kementerian Kehutanan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
2. Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang kehutanan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktual eselon I di lingkungan Kementerian. urusan Pasal 4 SK No222957 A R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan; SK No222958A
g. pelaksanaan REPUELIK TNDONESIA
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
f. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial;
g. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
j. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional;
1. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8 (l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 SK No222959A Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan zrnggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan. Pasal 13 SK No222960A REPUBUK INOONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No222961A Bagian Keempat Bagian Keempat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan konservasi sumber daya ekosistemnya. di bidang alam dan Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; SK No2229624
c. penlrusunan K INDONESIA
c. pen5rusunErn dan penetapan standar instrumen di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
d. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfzratan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Baglan Kelima Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No222963A Pasal 18 REPUELIK INOONESIA Pasal 18 Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb[jakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
c. penJrusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan;
d. penyusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No2229644 Bagian Keenam REPUBUK INDONESIA Bagran Keenam Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan kstari Pasal 2O
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 21 Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan kstari mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenqgarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
c. penJ rsunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan hutan lestari;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan; e.pemberian SK No222965A
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqjuh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal24 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi : SK No2229664
a. perumusan ttfil K INDONESIA
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan keariflan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
c. penJrusun€rn dan penetapan standar instrumen di bidang perhutanan sosial;
d. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No222967 A Bagian Kedelapan REFUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 27 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan penegakan hukum kehutanan. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
c. penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengamanan, penangan€rn pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegalan hukum kehutanan; d.pemberian SK No222968A e PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -L4-
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagan Kesembilan Inspektorat Jenderal Pasal 29
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. Pasal 30 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
PASAL 3L
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SK No222957 A R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan; SK No222958A
g. pelaksanaan REPUELIK TNDONESIA
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;
c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem;
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan;
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
f. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial;
g. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia;
j. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan
Internasional;
1. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
SK No222959A Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
zrnggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pemantapan kawasan hutan.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
SK No222960A REPUBUK INOONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No222961A Bagian Keempat Bagian Keempat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam
dan Ekosistem mempunyai tugas
perumusan dan pelaksanaan kebijakan
pengelolaan konservasi sumber daya
ekosistemnya.
di bidang
alam dan
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya; SK No2229624
c. penlrusunan K INDONESIA
c. pen5rusunErn dan penetapan standar instrumen di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
d. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfzratan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Baglan Kelima Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No222963A
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
REPUELIK INOONESIA Pasal 18 Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat . . . - Bagian Keempat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb[jakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
c. penJrusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan;
d. penyusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, dan rehabilitasi mangrove;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No2229644 Bagian Keenam REPUBUK INDONESIA Bagran Keenam Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan kstari
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam . . . - PRESIDEN
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam . . . - PRESIDEN
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan kstari mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan hutan lestari.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam . . . - PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyelenqgarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
c. penJ rsunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan hutan lestari;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan; e.pemberian SK No222965A
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pembinaan kesatuan pengelolaan hutan, pemolaan dan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, diversifikasi usaha pemanfaatan hasil hutan melalui multiusaha kehutanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, iuran kehutanan, dan penatausahaan hasil hutan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqjuh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perhutanan sosial.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial menyelenggarakan fungsi : SK No2229664
a. perumusan ttfil K INDONESIA
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan keariflan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
c. penJrusun€rn dan penetapan standar instrumen di bidang perhutanan sosial;
d. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No222967 A Bagian Kedelapan REFUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan
penegakan hukum kehutanan.
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
c. penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengamanan, penangan€rn pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegalan hukum kehutanan; d.pemberian SK No222968A e PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -L4-
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagan Kesembilan Inspektorat Jenderal
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 3l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggaralan fungsi: a- penJ rsunan kebijakan teknis pengawas€rn intern di lingkungan Kementerian; h pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; c pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas penugasan Menteri; d.penyusunan SK No222969A Bagran Kesepuluh Badan Penyu.luhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
_15_
d pen5 rsunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan
dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a- penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyu.luhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan; f pelaksanaan administrasi Badan; dan g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No222970A Bagian Kesebelas Bagran Kesebelas Staf Ahli
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas . . . - Bagran Kesebelas
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
PASAL 36
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas . . . - Bagran Kesebelas
(1) Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
revitalisasi industri kehutanan.
(2) Staf AhIi Bidang Ekonomi dan Perdagangan
Internasional mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang ekonomi dan perdagangan
internasional.
(3) Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang perubahan iklim.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Irmbaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga serta transformasi digital.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 37
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV SK No222971A tT[.N K INDONESIA -t7- BAB W UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 38
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
PASAL 39
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
PASAL 40
BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kine{a pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 41
BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 42
BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang kehutanan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 43
BAB V: TATA KERJA
SK No222972A TIEPUBLtK TNDONESIA Pasal 43 Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 44
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada
lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
PASAL 45
BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intem pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 47
BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. SK No222973 A
PASAL 48
BAB V: TATA KERJA
Pasal 48
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pemantapan kawasan hutan, Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang
tata ruang dan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 49
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 50
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 51
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian, ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan SK No222974A PRES!DEN REPUBLIK INOONESIA
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 52
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 53
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang kehutanan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 54
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
PASAL 55
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
SK No222985A -2L- Pasal 55 Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian serta tugas dan fungsi kementerian yang diintegrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggarErn, dan dokumen pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan 92 Tal:un 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian, sampai dengan selesainya proses pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen.
PASAL 56
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2O2O kntang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
(2) Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang lingkungan hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 57
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
SK No222976 A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 57
(1) Sekretaris Jenderal pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diangkat dan dilantik berdasarkan peraturan 92 Tal:tun 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan dan diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama pada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 58
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 92 Tahun 2O2O tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peratural Presiden ini.
PASAL 59
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 92 Tahun 2O2O tenlang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2O9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 60
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal SK No222977 A Agar Agar setiap penempatannya Indonesia. REPUBUK INDONESIA orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan publik