PERPRES NOMOR 176 TAHUN 2024

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 60 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:176
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh walil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 SK No247195A Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelalsanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang;

g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No247196A BABIII BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Tata Ruang;

c. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;

d. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;

e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;

f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;

g. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;

h. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;

i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; j. InspektoratJenderal;

k. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;

l. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;

m. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah;

n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan

o. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi. Bagran Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 SK No247197A EilFITIXf,EEtrtrEM Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 1O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Tata Ruang Pasal 1 I

(1) Direktorat Jenderal Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Tata Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 SK No247198A REPUBUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaErn tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Pasal 14 (l) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 A Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang menyelenggarakan fungsi: a" perumusa.n kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; b pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; c pelaksanaan kebijakan pemanfaatan peralatan survei dan pemetaan; d pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; e pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; f pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, dan pemetaan dasar Bagian Kelima Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Pasal 17 pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; g pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan h pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(1) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No247200A Pasal 18 Pasal 18 Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, serta pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Dalam melaksErnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

c. penlrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian SK No247201A REFUEUK INDONESIA Bagran Keenam Direktorat Jenderal Penataan Agraria Pasal 2O

(1) Direktorat Jenderal Penataan Agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penataan Agraria dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 2L

BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - SK No247201A
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh walil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SK No247195A Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelalsanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang;

g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No247196A BABIII BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Tata Ruang;

c. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;

d. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;

e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;

f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;

g. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;

h. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;

i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; j. InspektoratJenderal;

k. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;

l. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;

m. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah;

n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan

o. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi. Bagran Kedua Sekretariat Jenderal Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 9 SK No247197A EilFITIXf,EEtrtrEM Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 1O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Tata Ruang Pasal 1 I

(1) Direktorat Jenderal Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Tata Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 12 Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 SK No247198A REPUBUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaErn tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Pasal 14 (l) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 15 Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 A Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang menyelenggarakan fungsi: a" perumusa.n kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; b pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; c pelaksanaan kebijakan pemanfaatan peralatan survei dan pemetaan; d pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; e pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; f pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, dan pemetaan dasar Bagian Kelima Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Pasal 17 pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; g pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan h pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(1) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No247200A Pasal 18 Pasal 18 Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, serta pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Dalam melaksErnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

c. penlrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian SK No247201A REFUEUK INDONESIA Bagran Keenam Direktorat Jenderal Penataan Agraria Pasal 2O

(1) Direktorat Jenderal Penataan Agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penataan Agraria dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 2l Direktorat Jenderal Penataan Agraria tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Direktorat Jenderal Penataan Agraria menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

c. penJrusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

e. pelaksanaan SK No247202A REFUEUK INDONESTA

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyaralat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqluh Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Pasal 23 (l) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. @ Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasa724 Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan; A

c. pen)msunan n

c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;

f. pelaksanhan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Pasal 26

(1) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal27 Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruarg, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 SK No247204A -t2- Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruarg, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; b pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasEran, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; c penJ rsunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan mang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; f pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247205A Bagian PNESTDEN EEFUBUK INDONESIA Bagran Kesembilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Pasal 29

(1) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 30 Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan serta penanganan perkara pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

a. perumuszrn kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan ;

b. pelalsanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;

c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pen€rnganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247206A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pasal 32

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 33 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang. Pasal 34 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

a. perumuscrn kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pertanahan dan tata ruang;

b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pertanahan dan tata ruang;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang;

d. pelaksanaan administrasi Badan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesebelas Inspektorat Jenderal Pasal 35 (l) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. SK No2472074 Pasal 36 FEPUB]JK INDONESIA - t5- Pasal 36 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keduabelas Staf Ahli Pasal 38 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 39

(1) Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum agraria dan masyarakat adat.

(2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi.

(3) Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah. SK No247208A (4)Staf E.TIFITIilIIEETIT*M

(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan kawasan.

(5) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan transformasi digital. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 4O Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB TV UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 4L

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelalsanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang;

g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. SK No247196A BABIII BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Tata Ruang;
c. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang;
d. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah;
e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan;
g. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang;
h. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
j.
InspektoratJenderal;
k. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
l. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
m. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah
Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
o. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
Bagran Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI
SK No247197A EilFITIXf,EEtrtrEM Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan
penyusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Tata Ruang

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Tata Ruang
(1) Direktorat Jenderal Tata Ruang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tata Ruang dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Tata Ruang
Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Tata Ruang
SK No247198A REPUBUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaErn tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
(l) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan
Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan
pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
A
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a" perumusa.n kebijakan di bidang pengukuran dan
pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
b pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan
pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
c pelaksanaan kebijakan pemanfaatan peralatan survei
dan pemetaan;
d pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral,
pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta
survei dan pemetaan tematik;
e pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan
pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan
tematik;
f pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengukuran dan pemetaan
kadastral,
dan pemetaan dasar
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; g pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan h pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

(1) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No247200A

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Pasal 18
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penetapan
hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan
ruang, pengaturan hak komunal, serta pengaturan dan
penetapan tanah instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Dalam melaksErnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

c. penlrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian SK No247201A REFUEUK INDONESIA Bagran Keenam Direktorat Jenderal Penataan Agraria

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - SK No247201A
(1) Direktorat Jenderal Penataan Agraria berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penataan Agraria dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 2l
Direktorat Jenderal Penataan Agraria
tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah
masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - SK No247201A
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Direktorat Jenderal Penataan Agraria menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

c. penJrusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

e. pelaksanaan SK No247202A REFUEUK INDONESTA

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyaralat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqluh Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqluh - Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
(l) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
@ Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqluh - Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah,
konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan,
penilaian tanah dan ekonomi pertanahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqluh - Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan
tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah
terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi
tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian
tanah dan ekonomi pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan
tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah
terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi
tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian
tanah dan ekonomi pertanahan;
A
c. pen)msunan

n
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan pengadaan tanah dan
pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar,
bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan
pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan
ekonomi pertanahan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah
yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah
lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan
pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi
pertanahan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan
pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar,
bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan
pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan
ekonomi pertanahan;
f. pelaksanhan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi
lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan
ruarg, dan penertiban penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
SK No247204A -t2- Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruarg, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; b pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasEran, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; c penJ rsunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan mang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; f pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247205A Bagian PNESTDEN EEFUBUK INDONESIA Bagran Kesembilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian PNESTDEN - EEFUBUK INDONESIA
(1) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian PNESTDEN - EEFUBUK INDONESIA
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik
pertanahan serta penanganan perkara pertanahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian PNESTDEN - EEFUBUK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

a. perumuszrn kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan ;

b. pelalsanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;

c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pen€rnganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247206A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagian Kesepuluh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin
oleh Kepala Badan.

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya
manusia di bidang pertanahan dan tata ruang.

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
a. perumuscrn kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia bidang
pertanahan dan tata ruang;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
bidang pertanahan dan tata ruang;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pengembangan sumber daya manusia
di bidang pertanahan dan tata ruang;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesebelas
Inspektorat Jenderal

PASAL 35

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(l) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal. SK No2472074

PASAL 36

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
FRESIDEN
FEPUB]JK INDONESIA
- t5-
Pasal 36
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keduabelas
Staf Ahli

PASAL 38

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 39

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1) Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum agraria dan masyarakat adat.

(2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi.

(3) Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah. SK No247208A (4)Staf E.TIFITIilIIEETIT*M

(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan kawasan.

(5) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan transformasi digital. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 40

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan
kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB TV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 4l
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 42
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 41

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Naskah pasal.

PASAL 42

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 43

BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 44

BAB V: TATA KERJA
SK No247209A Pasal 44

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 45

BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pertanahan dan suburus an ta,ta ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekedaan umum secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 46

BAB V: TATA KERJA
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 47

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah,
dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

PASAL 48

BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No246998A

PASAL 49

BAB V: TATA KERJA
Pasal 49
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bag
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 50

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

PASAL 51

BAB V: TATA KERJA
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
planologi kehutanan dan di bidang perencanaan dan
pengelolaan ruang laut, Menteri berkolaborasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
dan dengan menteri/kepala lembaga terkait.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 52

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. SK No2472ll A

PASAL 53

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
r|3
-t9-
Pasal 53
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 54

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 55

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(l) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BABVIII SK No247212A REFUEUK INDONESIA BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 56

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 57

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 47 Tahun 2O2O tenlang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 83), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 58

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 47 Tahun 2O2O lentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 59

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar ] -2t- Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan publik