Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disingkat
BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
2. Kepala adalah unsur pemimpin BPN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPN. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BPN dipimpin oleh Kepala.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BPN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, BPN menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan dan penetapan kebijakan di bidang
pertanahan;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei
dan pemetaan pertanahan;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penetapan hak dan pendaftaran tanah;
d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat,
penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana
tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau
kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
e. perllmusan
e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian dan penertiban penguasaan dan
pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan
tanah sesuai rencana tata ruang;
g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta
penanganan perkara pertanahan;
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
i. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan BPN;
j. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi
pertanahan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
dan
k. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
di bidang pertanahan.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi BPN terdiri atas:
a. Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata
Ruang;
b. Wakil kepala yang dijabat oleh Wakil Menteri Agraria
dan Tata Ruang; dan
c. Susunan unit organisasi eselon I teknis menggunakan
susunan organisasi eselon I pada Kementerian Agraria
dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
A REPUBUK INDONESIA Pasal 6
(1) Dalam memimpin BPN, Kepala dibantu oleh wakil kepala sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (41 Wakil kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas BPN.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan BPN; dan
b. membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan BPN.
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kepala dan wakil kepala merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin BPN.
Bagian Kedua
Unsur Pendukung
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Unsur Pendukung
Unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung
yang ada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang
tugas dan fungsinya bersesuaian.
BAB IV
KANTOR WILAYAH DAN KANTOR PERTANAHAN
PASAL 9
BAB IV: KANTOR WILAYAH DAN KANTOR PERTANAHAN
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN
di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan
Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
@l Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor
Pertanahan di tiap kabupaten/ kota.
A
(3) Tugas
(3) T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan ditetapkan
oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
PASAL 10
BAB V: JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan BPN sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
TATA KERJA
PASAL 11
BAB VI: TATA KERJA
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 12
BAB VI: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan BPN didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan BPN.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri/Kepala.
PASAL 13
BAB VI: TATA KERJA
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pertanahan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. A
PASAL 14
BAB VI: TATA KERJA
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 14
BPN men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan BPN.
PASAL 15
BAB VI: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan BPN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan
BPN, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga
lain yang terkait.
Al Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
PASAL 16
BAB VI: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan BPN menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 17
BAB VI: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 18
BAB VI: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BABVII
A
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
BAB VII
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 19
BAB VII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BPN, dengan menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka
mendukung transformasi digital.
PASAL 20
BAB VII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
BPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit
organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya
bersesuaian.
PASAL 21
BAB VII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas BPN bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 48 Tahun 2O2O tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 84l,, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 23
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 48 Tahun 2O2O tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 24
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar PRESTDEN REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik