Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL l0
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(l) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. 12) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang A REFUBUK INDONESIA
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan tran sformasi digital pemerintah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan tran sformasi digital pemerintah;
c. koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
e. pengelolaan SK No247179A REFUBUK INDONESIA
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatKementerian;
b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan ; c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik; f. Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah;
g. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
h. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; i. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan j. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8 (l) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No247180A Pasall0 REFUEUK IHDONESIA -5 Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebaeaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasikegiatanKementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Pasal 11
(1) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawas€rn mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan. SK No247l8lA Pasal 13 REFUBUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan sistem pengawasan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur sipil neg€rra, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
d. pengelolaan reformasi birokrasi nasional;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan f. pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Pasal 14
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan. SK No247182A Pasal 16 D Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Pasal 17
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur. Pasal 19 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan pengawasan penerapan sistem merit;
b. koordinasi SK No247183A
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, kebijalan pengawasan penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. B28ian Keenam Deputi Bidang Pelayanan Publik Pasal 20
(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi. Pasal 21 Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelalsanaan kebijakan di bidang pelayanan publik;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
d. penJrusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No247184A
e. koordinasi REPUEUK INDONESI,A koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional; pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqjuh Deputi Bidang TYansformasi Digital Pemerintah Pasal 23
(1) Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah dipimpin oleh Deputi. Pasal24 Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijalan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah. Pasal 25 Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasd 24, Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi digital pemerintah;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Staf Ahli Pasal 26 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. e f. o SK No247185A
PASAL 2T
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. 12) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang A REFUBUK INDONESIA
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk membantu negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan tran sformasi digital pemerintah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, pelayanan publik, dan tran sformasi digital pemerintah;
c. koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
e. pengelolaan SK No247179A REFUBUK INDONESIA
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatKementerian;
b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan ;
c.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
f.
Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah;
g. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
h. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
i.
Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
j.
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(l) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. SK No247180A Pasall0 REFUEUK IHDONESIA -5
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Dalam melaksanakan tugas sebaeaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasikegiatanKementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan
penyusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
(1) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawas€rn mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan. SK No247l8lA
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan sistem pengawasan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur,
sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem
integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur
sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas
aparatur, sistem pengawasan, pengawasan penerapan
sistem integritas, pengawasan penerapan kebijakan
aparatur sipil
neg€rra, dan
pengawasan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
d. pengelolaan reformasi birokrasi nasional;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi
Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
dan
f.
pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan. SK No247182A
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
D
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan,
ketatalaksanaan pemerintahan, dan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan;
b. koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan
pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan
pemerintahan, dan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan
dan Tata Laksana; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai
tugas
perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang sumber daya manusia aparatur.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan pengawasan penerapan sistem merit;
b. koordinasi SK No247183A
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, kebijalan pengawasan penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. B28ian Keenam Deputi Bidang Pelayanan Publik
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan publik.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelalsanaan kebijakan di bidang pelayanan publik;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
d. penJrusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No247184A
e. koordinasi REPUEUK INDONESI,A koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional; pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqjuh Deputi Bidang TYansformasi Digital Pemerintah
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Deputi Bidang TYansformasi Digital Pemerintah
(1) Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Deputi Bidang TYansformasi Digital Pemerintah
Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijalan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang transformasi digital pemerintah.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Deputi Bidang TYansformasi Digital Pemerintah
Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasd 24, Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang transformasi digital
pemerintah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang transformasi digital pemerintah;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang transformasi digital pemerintah;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Transformasi
Digital Pemerintah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. e f. o SK No247185A PasaJ2T FI{ESIDEN REFUEUK INDONESIA
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan
hukum.
(21 Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pemerintahan dan otonomi daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Administrasi Negara mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
administrasi negara dan kebijakan publik.
(4) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang budaya kerja
dan revolusi mental,
Bagian Kesembilan
Inspektorat
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
(1) Di lingkungan Kementerian dibentuk Inspektorat
sebagai unsur pengawas.
(21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelalsanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; SK No247186A
c. pelaksanaan REFUBUK INDONESIA
c. pelalsanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KER.IA
PASAL 32
BAB IV: TATA KER.IA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
tran sformasi digital nasional.
PASAL 33
BAB IV: TATA KER.IA
(1) Dalam penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara, Kementerian melaksanakan:
a. koordinasi rencana kerja terkait dengan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara; dan
b. sinkronisasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen aparatur sipil negara. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sinkronisasi dan pengendalian sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap:
a. lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara; dan
b. lembaga SK No247187A R,EPUBLIK INDONESIA
b. lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
PASAL 34
BAB IV: TATA KER.IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antar unit organisasi
di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada
proses bisnis yErng menggzrmbarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 35
BAB IV: TATA KER.IA
Menteri menyampaikan laporan kepada .an urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 36
BAB IV: TATA KER.IA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
PASAL 37
BAB IV: TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian sendiri, maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip SK No222988A BAB V PENGELOI,AAN SUMBER DAYA ADMINISTRASI DAN PENDANAAN 12) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi.
PASAL 38
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 39
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 40
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PASAL 41
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. SK No247189A
PASAL 42
BAB V: PENGELOI,AAN SUMBER DAYA ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
tN
Pasal 42
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 43
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang apErratur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon L
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 44
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(l) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. SK No247l90A BABVII n BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 45
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 46
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 47 Tahun 2O2L lenlang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 9l Talrun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 47 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 47
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 47 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan 47 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 48
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar SK No247l9l A REFUSUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik