PERPRES NOMOR 179 TAHUN 2024

KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 54 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:179
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. 2.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. SK No247216A Pasal 4 REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu n negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. penrmusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; SK No247217A

d. pengelolaan REPUEUK INDONESIA

d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagtan Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatKementerian;

b. Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai;

c. Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan;

d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;

e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi; f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;

g. Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola;

h. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan

k. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta. Bag'an Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8 (l) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 12) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 9 SK No247218A Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatanKementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan Ernggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Pasal 11

(1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 SK No247219A Pasal 12 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijalan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247220 A Bagian REFUBUK INDONESIA 7- Bagian Keempat Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan Pasal 14

(1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;

c. pelaksanaan REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanEran serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan

(1) Deputi berada Menteri. (21 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan teraliliasi badan usaha milik negara. Pasal 19 Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijalan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan teraJiliasi badan usaha milik negara; Pasal 17 Bidang Hukum di bawah dan dan Perundang-undangan bertanggung jawab kepada SK No247222A

b. koordinasi REPUEUI( INDONESIA -9

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi Pasal 2O

(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 2L

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. SK No247216A Pasal 4 REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu n negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. penrmusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; SK No247217A

d. pengelolaan REPUEUK INDONESIA

d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagtan Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatKementerian;

b. Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai;

c. Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan;

d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;

e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi; f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;

g. Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola;

h. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan

k. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta. Bag'an Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8 (l) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 12) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 9 SK No247218A Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatanKementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan Ernggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Pasal 11

(1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 SK No247219A Pasal 12 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijalan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247220 A Bagian REFUBUK INDONESIA 7- Bagian Keempat Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan Pasal 14

(1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;

c. pelaksanaan REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanEran serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan

(1) Deputi berada Menteri. (21 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan teraliliasi badan usaha milik negara. Pasal 19 Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijalan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan teraJiliasi badan usaha milik negara; Pasal 17 Bidang Hukum di bawah dan dan Perundang-undangan bertanggung jawab kepada SK No247222A

b. koordinasi REPUEUI( INDONESIA -9

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi Pasal 2O

(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 2l Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi. Pasa722 Dalam melaksanak€rn tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara; SK No247223 A

b. koordinasi REPUEIJK INDONESIA

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketujuh Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Pasal 23

(1) Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen berada di bawah dan bertanggung jawab Menteri. (21 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen dipimpin oleh Deputi. Risiko kepada Risiko Pasal24 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;

b. koordinasi SK No247224 A HTES|DEN REPUEUK INDONESIA - 1l -

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencElnaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kedelapan Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola Pasal 26

(1) Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola dipimpin oleh Deputi. Pasal 27 Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola; SK No247225A

c. pelaksanaan u -t2- c d. e pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan dan tata kelola; pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Staf Ahli Pasal 29 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 3O

(1) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kerja sama luar negeri. (21 Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang hubungan kelembagaan dan transformasi digital.

(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

(4) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kerja sama badan usaha milik negara dengan swasta. Bagian Kesepuluh Inspektorat

PASAL 3L

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu n negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. penrmusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; SK No247217A

d. pengelolaan REPUEUK INDONESIA

d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagtan Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatKementerian;

b. Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai;

c. Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan;

d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;

e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi; f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;

g. Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola;

h. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan

k. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta. Bag'an Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8 (l) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 12) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 9 SK No247218A Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatanKementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan Ernggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai Pasal 11

(1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 SK No247219A Pasal 12 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijalan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247220 A Bagian REFUBUK INDONESIA 7- Bagian Keempat Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan Pasal 14

(1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;

c. pelaksanaan REPUEUK INDONESIA

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanEran serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor pemberdayaan pembangunan;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan

(1) Deputi berada Menteri. (21 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan teraliliasi badan usaha milik negara. Pasal 19 Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijalan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan teraJiliasi badan usaha milik negara; Pasal 17 Bidang Hukum di bawah dan dan Perundang-undangan bertanggung jawab kepada SK No247222A

b. koordinasi REPUEUI( INDONESIA -9

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi Pasal 2O

(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 2l Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi. Pasa722 Dalam melaksanak€rn tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara; SK No247223 A

b. koordinasi REPUEIJK INDONESIA

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketujuh Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Pasal 23

(1) Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen berada di bawah dan bertanggung jawab Menteri. (21 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen dipimpin oleh Deputi. Risiko kepada Risiko Pasal24 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;

b. koordinasi SK No247224 A HTES|DEN REPUEUK INDONESIA - 1l -

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencElnaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kedelapan Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola Pasal 26

(1) Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola dipimpin oleh Deputi. Pasal 27 Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola. Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola; SK No247225A

c. pelaksanaan u -t2- c d. e pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan dan tata kelola; pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Staf Ahli Pasal 29 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 3O

(1) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kerja sama luar negeri. (21 Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang hubungan kelembagaan dan transformasi digital.

(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.

(4) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara dengan Swasta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang kerja sama badan usaha milik negara dengan swasta. Bagian Kesepuluh Inspektorat Pasal 3l

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 32 SK No247226A REPUBUK INDONESIA Pasal 32 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal 33 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusun€rn kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 34 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KER.JA Pasal 35 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan tran sformasi digital nasional. SK No247227 A Pasal 36 REPUEUK INDONESIA Pasal 36

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 37 Menteri menyampaikan laporan kepada pemerintahan di bidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 38 Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 39

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. 12) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. SK No247228A Pasal 40 PEESIDEN REFUBUK INDONESIA Pasal 40 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 41 (U Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 42 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawaszrn terhadap unit organisasi di bawahnya. Pasal 43

(1) Menteri dalam pembinaan dan pengawasan terkait dengan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah melakukan koordinasi dengan menteri teknis yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi dengan bidang usaha pada badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247229 A Pasal 44 <l .,( PEESIDEN NEFUBUK INDONESIA Pasal 44

(1) Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis menyusun target dan capaian output program strategis pemerintah secara bersama-sama. (21 Hasil capaian output program strategis pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden. Pasal 45

(1) Menteri teknis dapat memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha badan usaha milik negara. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan oleh menteri teknis setelah dikoordinasikan dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 46 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digitaf. SK No2472304

PASAL 4T

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu n negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. penrmusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, teknologi informasi, manajemen keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; SK No247217A

d. pengelolaan REPUEUK INDONESIA

d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagtan Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatKementerian;
b. Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Penciptaan Nilai;
c. Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Pemberdayaan Pembangunan;
d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
Informasi;
f.
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
g. Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola;
h. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri;
i.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
j.
Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah; dan
k. Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik
Negara dengan Swasta.
Bag'an Kedua
Sekretariat Kementerian

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI
(l) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
12) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI
SK No247218A Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasikegiatanKementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
Ernggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan
penJrusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Penciptaan Nilai

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
(1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan
Nilai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan
Nilai dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
SK No247219A Pasal 12 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijalan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara sektor penciptaan nilai;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247220 A Bagian REFUBUK INDONESIA 7- Bagian Keempat Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan Pembangunan

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
(1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Pemberdayaan Pembangunan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Pemberdayaan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan
Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis
strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan
kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan,
restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan
program strategis pemerintah, penyertaan modal negara,
serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik
negara sektor pemberdayaan pembangunan.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Pemberdayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha,
inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan
privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program
strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan
penugasan pemerintah pada badan usaha milik
negara sektor pemberdayaan pembangunan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis
strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi,
perencanaan serta pelaksanaan program strategis
pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan
pemerintah pada badan usaha milik negara sektor
pemberdayaan pembangunan;

c. pelaksanaan

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif
bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan
privatisasi, perencanEran serta pelaksanaan program
strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan
penugasan pemerintah pada badan usaha milik
negara sektor pemberdayaan pembangunan;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kelima
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
(1) Deputi
berada
Menteri.
(21 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di
bidang pengelolaan hukum,
peraturan
perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi
sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan
badan usaha milik negara, dan perusahaan teraliliasi badan
usaha milik negara.
Pasal 19
Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijalan di bidang pengelolaan hukum,
peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi,
serta mediasi sengketa badan usaha milik negara,
anak perusahaan badan usaha milik negara, dan
perusahaan teraJiliasi badan usaha milik negara;

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Naskah pasal.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di
bidang pengelolaan hukum,
peraturan
perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi
sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan
badan usaha milik negara, dan perusahaan teraliliasi badan
usaha milik negara.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijalan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan teraJiliasi badan usaha milik negara; Pasal 17 Bidang Hukum di bawah dan dan Perundang-undangan bertanggung jawab kepada SK No247222A

b. koordinasi REPUEUI( INDONESIA -9

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum, peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
Informasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 2l
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung
jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Dalam melaksanak€rn tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara; SK No247223 A

b. koordinasi REPUEIJK INDONESIA

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi badan usaha milik negara;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketujuh Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
(1) Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen
berada di bawah dan bertanggung jawab
Menteri.
(21 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen
dipimpin oleh Deputi.
Risiko
kepada
Risiko

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan
di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi
keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian
kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan
program strategis pemerintah, penyertaan modal negara,
dan penugasan pemerintah.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;

b. koordinasi SK No247224 A HTES|DEN REPUEUK INDONESIA - 1l -

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;

c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencElnaan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;

d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kedelapan Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
(1) Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan
dan tata kelola.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata kelola; SK No247225A

c. pelaksanaan u -t2- c d. e pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepatuhan dan tata kelola; pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Staf Ahli

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang
kerja sama luar negeri.
(21 Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang
hubungan kelembagaan dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
yang terkait dengan bidang pengembangan usaha
mikro, kecil, dan menengah.
(4) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
dengan Swasta mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
yang terkait dengan bidang kerja sama badan usaha
milik negara dengan swasta.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat
Pasal 3l
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri, dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat
SK No247226A REPUBUK INDONESIA Pasal 32 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusun€rn kebijakan pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KER.JA

PASAL 35

BAB IV: TATA KER.JA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan tran sformasi digital nasional. SK No247227 A

PASAL 36

BAB IV: TATA KER.JA
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 36
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 37

BAB IV: TATA KER.JA
Menteri menyampaikan laporan kepada pemerintahan di bidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 38

BAB IV: TATA KER.JA
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 39

BAB IV: TATA KER.JA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. 12) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. SK No247228A

PASAL 40

BAB IV: TATA KER.JA
PEESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Pasal 40
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 41

BAB IV: TATA KER.JA
(U Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 42

BAB IV: TATA KER.JA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawaszrn
terhadap unit organisasi di bawahnya.

PASAL 43

BAB IV: TATA KER.JA
(1) Menteri dalam pembinaan dan pengawasan terkait dengan program strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta penugasan pemerintah melakukan koordinasi dengan menteri teknis yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi dengan bidang usaha pada badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247229 A

PASAL 44

BAB IV: TATA KER.JA
<l .,( PEESIDEN NEFUBUK INDONESIA Pasal 44

(1) Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis menyusun target dan capaian output program strategis pemerintah secara bersama-sama. (21 Hasil capaian output program strategis pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden.

PASAL 45

BAB IV: TATA KER.JA
(1) Menteri teknis dapat memberikan penugasan kepada
badan usaha milik negara untuk menyelenggarakan
fungsi kemanfaatan umum dengan tetap
memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha badan usaha milik negara.
(21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan oleh menteri teknis setelah dikoordinasikan
dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 46

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digitaf. SK No2472304 Pasal 4T -t7-

PASAL 47

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 48

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 49

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. SK No222987A BABVII FEPUEUK INDONESIA _18_ BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 50

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 51

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peratuan pelaksanaan dari Peraturan 8l Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 52

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 8l Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 53

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No247232A Agar REFTIEUK INDONESIA Agar setiap or.rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.