PASAL 1
A
Pasal 1
(1) Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air
Nasional dari unsur Pemerintah R.rsat terdiri atas:
Ketua
: Menteri Koordinator Bidang
merangkap
Kemaritiman dan Investasi'
anggota
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
merangkap
Perekonomian;
anggota
Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum dan
merangkap
Perumahan Rakyat;
anggota
Sekretaris : Direktur Jenderal Sumber Daya
Air, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat;
Anggota
: 1. Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Perhubungan;
7. MenteriPerindustrian;
8. Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
9. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
10. Menteri
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1 1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala
Badan
Pertanahan Nasional;
12. Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
13. Kepala .
A
13. Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geolisika;
14. Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
dan
15. Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air
Nasional dari unsur nonpemerintah terdiri atas:
1 . Ir. Adang Saf Ahmad, CES., Yayasan Air Adhi Eka
(YAAE);
2. Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc., Asosiasi Pengusaha
Hutan Indonesia (APHI) ;
3. Dr. Ir. Mochammad Amron, M.Sc., PU-SDA.,
Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan
Air (JIK-PA);
4. Ir. Peni Susanti, Dipl. Est., Perkumpulan
Gerakan Ciliwung Bersih;
5. Zulharman Djusman, S.E., Kelompok Kontak
Tani Nelayan Andalan (KTNA);
6. Dr. Ir. Andriyono Kilat Adhi, Himpunan
Kerukunan Tani Indonesia (HKTI);
7. Ir. Johan Muliawan, Asosiasi Produsen Air
Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS);
8. Dr. Ir. John Paulus Pantouw, M.S., Yayasan
Kemitraan Air Indonesia;
9. Ir. Mudjiadi, M.Sc., Komite Nasional Indonesia
untuk Irigasi dan Drainase (KNI-ID);
10. Ir. Rachmat Hidayat, M.M., M.Sc., Asosiasi
Perusahaan Air Minum dalam Kemasan
Indonesia (ASPADIN);
11. Dr. Subekti, S.E., M.M., Persatuan Perusahaan
Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI);
12. Agus Umar Yasin, S.T., Indonesian Water
Assocfafion (ldWA);
13.Amik.
A
13. Amik Purdinata, S.T., Lembaga Himpunan
Kelompok Masyarakat Pengamanan Sungai
"Brantas Berdaya";
14. Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, M.T., Asosiasi
Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia
(APPATTNDO);
15. Prof. Dr. Momon Sodik Imanudin, S.P., M.Sc.,
Pusat Data - Informasi Daerah Rawa dan Pesisir
(PUSDATARAWA);
16. Ir. Rrrba Robert Mangapul Sianipar, MSCE,
MSEM, Ph.D., IPM, ASEAN Eng., APEC Erg.,
Persatuan Insin5rur Indonesia (PII) ;
17. Dr.lr. Raymond Valiant, S.T., M.T., PUB, Komite
Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar
(KNTBB);
18. Prof. Ir. Robertus Wahyudi Triweko, Ph.D.,
Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia
(HATHI); dan
19. Prof. Dr. Drs. Waluyo Hatmoko, M.Sc.,
Masyarakat Hidrologi Indonesia (MHI).
Pasal 1
(1) Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air
Nasional dari unsur Pemerintah R.rsat terdiri atas:
Ketua
: Menteri Koordinator Bidang
merangkap
Kemaritiman dan Investasi'
anggota
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
merangkap
Perekonomian;
anggota
Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum dan
merangkap
Perumahan Rakyat;
anggota
Sekretaris : Direktur Jenderal Sumber Daya
Air, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat;
Anggota
: 1. Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Perhubungan;
7. MenteriPerindustrian;
8. Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
9. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
10. Menteri
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
1 1. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala
Badan
Pertanahan Nasional;
12. Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
13. Kepala .
A
13. Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geolisika;
14. Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
dan
15. Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air
Nasional dari unsur nonpemerintah terdiri atas:
1 . Ir. Adang Saf Ahmad, CES., Yayasan Air Adhi Eka
(YAAE);
2. Dr. Ir. Iman Santoso, M.Sc., Asosiasi Pengusaha
Hutan Indonesia (APHI) ;
3. Dr. Ir. Mochammad Amron, M.Sc., PU-SDA.,
Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan
Air (JIK-PA);
4. Ir. Peni Susanti, Dipl. Est., Perkumpulan
Gerakan Ciliwung Bersih;
5. Zulharman Djusman, S.E., Kelompok Kontak
Tani Nelayan Andalan (KTNA);
6. Dr. Ir. Andriyono Kilat Adhi, Himpunan
Kerukunan Tani Indonesia (HKTI);
7. Ir. Johan Muliawan, Asosiasi Produsen Air
Minum Kemasan Nasional (ASPARMINAS);
8. Dr. Ir. John Paulus Pantouw, M.S., Yayasan
Kemitraan Air Indonesia;
9. Ir. Mudjiadi, M.Sc., Komite Nasional Indonesia
untuk Irigasi dan Drainase (KNI-ID);
10. Ir. Rachmat Hidayat, M.M., M.Sc., Asosiasi
Perusahaan Air Minum dalam Kemasan
Indonesia (ASPADIN);
11. Dr. Subekti, S.E., M.M., Persatuan Perusahaan
Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI);
12. Agus Umar Yasin, S.T., Indonesian Water
Assocfafion (ldWA);
13.Amik.
A
13. Amik Purdinata, S.T., Lembaga Himpunan
Kelompok Masyarakat Pengamanan Sungai
"Brantas Berdaya";
14. Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, M.T., Asosiasi
Perusahaan Pengeboran Air Tanah Indonesia
(APPATTNDO);
15. Prof. Dr. Momon Sodik Imanudin, S.P., M.Sc.,
Pusat Data - Informasi Daerah Rawa dan Pesisir
(PUSDATARAWA);
16. Ir. Rrrba Robert Mangapul Sianipar, MSCE,
MSEM, Ph.D., IPM, ASEAN Eng., APEC Erg.,
Persatuan Insin5rur Indonesia (PII) ;
17. Dr.lr. Raymond Valiant, S.T., M.T., PUB, Komite
Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar
(KNTBB);
18. Prof. Ir. Robertus Wahyudi Triweko, Ph.D.,
Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia
(HATHI); dan
19. Prof. Dr. Drs. Waluyo Hatmoko, M.Sc.,
Masyarakat Hidrologi Indonesia (MHI).