Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL l0
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 SK No247929A FNESIDEN REFUEUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
b. koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebljakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi;
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan; dan
d. Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga. Bagian SK No2479304 REPUEUI( INDONESIA Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. t2l dipimpin oleh Sekretaris Sekretariat Kementerian Kementerian. Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal l0 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian SK No247931A FHESIDE}f REPUBUK INDONESIA Bagian Ketiga Staf Ahli Pasal 11 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 12
(1) Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum, kelembagaan, reformasi birokrasi, dan transformasi digital. (21 Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang pembangunan kependudukan berkelanjutan.
(3) Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang rekayasa sosial keluarga. Bagran Keempat Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana Pasal 13 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV TATA KER.IA Pasal 14 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen resiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 15 SK No247932A PEFUEUK INDONESIA Pasal 15
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 16 Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 17 Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 18
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. l2l Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronsasi, dan kolaborasi 5sfagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 19 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2O A REPUEUK INDONESIA Pasal 2O
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuft lagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2L
BAB IV: TATA KER.IA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasat22 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggaralan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 23 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI PENATAAN ORGANISASI Pasd24
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan b.Peraturan SK No247934A FNES|DEN REFUBUK INDONESIA
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 25
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. Pasal 26 Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 juga merupakan Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
PASAL 2T
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, ) sebagaimana talah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (kmbaran legara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Peraturan 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (); 2 3 MEMUTUSKAN: McnetapKan: PERATURAN N PEMBANGUNAN KELUARGA. BABI SK No247758A REFUBUK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 SK No247929A FNESIDEN REFUEUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
PASAL 5
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga untuk membantu negara.
PASAL 6
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
b. koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebljakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi;
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan; dan
d. Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga. Bagian SK No2479304 REPUEUI( INDONESIA Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
t2l
dipimpin oleh Sekretaris
Sekretariat Kementerian
Kementerian.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal l0 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian SK No247931A FHESIDE}f REPUBUK INDONESIA Bagian Ketiga Staf Ahli
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi
Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang hukum, kelembagaan, reformasi birokrasi, dan
transformasi digital.
(21 Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan
Berkelanjutan mempunyai tugas
memberikan
rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait
bidang pembangunan kependudukan berkelanjutan.
(3) Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis
kepada Menteri terkait bidang rekayasa sosial keluarga.
Bagran Keempat
Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Staf Ahli
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KER.IA
PASAL 14
BAB IV: TATA KER.IA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen resiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
PASAL 15
BAB IV: TATA KER.IA
SK No247932A PEFUEUK INDONESIA Pasal 15
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 16
BAB IV: TATA KER.IA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 17
BAB IV: TATA KER.IA
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Kementerian.
PASAL 18
BAB IV: TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
l2l Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronsasi, dan kolaborasi
5sfagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.
PASAL 19
BAB IV: TATA KER.IA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 20
BAB IV: TATA KER.IA
A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 2O
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuft lagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2l
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 22
BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggaralan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung
transformasi digital.
PASAL 23
BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 24
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan b.Peraturan SK No247934A FNES|DEN REFUBUK INDONESIA
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
PASAL 25
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
PASAL 26
BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 juga merupakan Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Pasal2T Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. SK No247935A BABVII HTEgIDEN REFUBUI( INDONESIA BAB VII KBIENTUAN PERALIHAN
PASAL 28
BAB VII: KBIENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, I\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja kmbaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkaitan dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 29
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan dalam Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Ftngsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja kmbaga Pemerintah Non Kementerian sepanjang mengatur organisasi dan tata kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 30
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No247936A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik