Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelengg.rraan keluarga berencana.
2. Kepda adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana, BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BKKBN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BKKBN dipimpin oleh Kepala.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BKKBN mempunyai tugas melaksanakan pengendalian
penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Datam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; SK No247976A
d. penyelenggaraan REPUBUK INDONESIA
d. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; dan
f. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN; c, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
d. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi BKKBN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kebljakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
e. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
f. Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
g. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
h. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat; dan
i. Inspektorat Utama. Bagian SK No247977A FEESIDEN NEPUBUK INDONEISIA Bagian Kedua Kepala
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN.
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala dljabat oleh Menteri Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala diiabat oleh Wakil Menteri Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas
membantu Menteri/Kepala dalam memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN.
(4) Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan
oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keempat
Sekretariat Utama
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan BKKBN.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
SK No247978A FEPUBUK INDONESIA Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BKKBN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggarzrn BKKBN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKKBN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagan Kelima Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Deputi Bidang Kebijakan Strategi pembangunan
Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga
Berencana berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(21 Deputi Bidang Kebljakan Strategi pembangunan
Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga
Berencana dipimpin oleh Deputi.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Deputi Bidang Kebiiakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebdakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana. SK No2479794
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
FRESIDEH
PEPUBUK INDONESIA
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan
Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan strategis di bidang pembangunan
keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga
berencana;
b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang
pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan
keluarga berencana;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan
strategi pembangunan keluarga, pengendalian
penduduk, dan keluarga berencana;
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagran Keenam
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijalan di
bidang pengendalian penduduk.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
b. pelaksanaan SK No247980A FNES|DEN EEFUEUT NDONESIA -7
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
c. penrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana
(1) Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana
Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga berencana
dan kesehatan reproduksi.
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang berencana dan kesehatan reproduksi; keluarga SK No247981A c.penJrusunErn FRESIDEII REFUEUK INDONESIA
c. penlrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/ Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Keluarga Sejahtera
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga dipimpin oleh Deputi.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Keluarga Sejahtera
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga sejahtera dan
pemberdayaan keluarga.
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Keluarga Sejahtera
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb[jakan teknis di bidang pembangunan keluarga;
b. pelaksanaan kebijalan teknis di bidang pembangunan keluarga;
c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan keluarga;
d. pemberian SK No247982A NEFUBUK INDONESIA -9
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembangunan keluarga;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan keluarga; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. Bagran Kesembilan Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Keluarga Sejahtera
(1) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Keluarga Sejahtera
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penggerakan dan peran
serta masyarakat.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Keluarga Sejahtera
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta
Masyarakat menyelenggaralan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan
peran serta masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan
peran serta masyarakat;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
penggerakan dan peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
A
Bagian
HTESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Utama
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Utama
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Utama
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan BKKBN.
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan BKKBN;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri/ Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
BKKBN;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagran Kesebelas
Pusat
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Utama
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BKKBN sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BKKBN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/lGpala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Utama
Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian SK No247984A. FNESIDE}I REFUEUK INDONESIA Bagran Keduabelas Besaran Organisasi
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - SK No247984A.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan bagran sslagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - SK No247984A.
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorrl sslagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No247985A
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - SK No247984A.
-L2-
Pasal 34
(1) Inspektorat Utama terdiri atas pating banyak 3 (tiga)
Inspektorat dan 1 (satu) bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian yang menangani
ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dilaksanakan olehjabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - SK No247984A.
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
bidang.
(3) Bidang sebegaiman4 dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau
subbagian yang menangErni fungsi ketatausahaan.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 36
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan BKKBN sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PEI,AKSANA TEKNIS
PASAL 37
BAB IV: UNIT PEI,AKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan BKKBN, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. SK No247986A
PASAL 38
BAB IV: UNIT PEI,AKSANA TEKNIS
n
Pasal 38
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KER.IA
PASAL 39
BAB V: TATA KER.IA
Menteri/ Kepala dalam
pelaksanaan tugas dan
fungsinya, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 40
BAB V: TATA KER.IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan BKKBN didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan BKKBN.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKKBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri/Kepala.
PASAL 41
BAB V: TATA KER.IA
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada }sanaan tugas pemerintahan di bidang penduduk dan keluarga berencana secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 42
BAB V: TATA KER.IA
BKKBN menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan BKKBN.
PASAL 43
BAB V: TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan BKKBN dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan BKKBN, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip SK No247987A FNESIDEN REFUEIJK INDONESIA
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
PASAL 44
BAB V: TATA KER.IA
Semua unsur di lingkungan BKKBN menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 45
BAB V: TATA KER.IA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagl
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 46
BAB V: TATA KER.IA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 47
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BKKBN, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung tran sformasi digital.
PASAL 48
BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. SK No247988A BABVII REFUBUK INOONESIA BAB VII PENATAAN ORGANISASI
PASAL 49
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi BKKBN ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKKBN.
PASAL 50
BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi BKKBN ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 51
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan 1O3 Tahun 2OOl tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Ttrgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. SK No247989A
PASAL 52
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
PITESIDEN REPUEUK INDONESIA -L6- Pasal 52 Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKKBN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 53
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan , perwakilan BKKBN Provinsi tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan diaturnya kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan . BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 54
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan dalam Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 145 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, 'I\rgas, F\rngsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, sepanjang mengatur organisasi dan tata kerja BKKBN dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 55
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No247993A Agar HTESIDEN REFUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik