PERPRES NOMOR 183 TAHUN 2024

BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 51 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:183
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.

2. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BPLH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) BPLH dipimpin oleh Kepala.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247953A

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
R.EFUEUK IHDONESIA Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPLH menyelenggarakan fungsi:

a. perumuszrn dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan szrmpah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;

d. penyu.sunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. koordinasi SK No247954A HTESTDEN REPUEUK INDONESIA -4

f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH;

g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH;

h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH; dan

i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi BPLH terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya
Alam Berkelanjutan;
e. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan;
f. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan
Bahan Berbahaya dan Beracun;
g. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan
Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon;
h. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
dan
i. Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
Kepala

PASAL 6

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin BPLH dalam
melaksanakan tugas dan fungsi BPLH.

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
SK No247955A REPTIBUK INDONESIA Pasal 7 Kepala dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup. Bagian Ketiga Wakil Kepala

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepa1a berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan
Hidup.
(3) Walil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas
membantu Menteri/Kepala dalam memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi BPLH.
(4) Rincian tugas wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan
oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keempat
Sekretariat Utama

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(l) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris
Kementerian Lingkungan Hidup.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BPLH.

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utsma menyelenggarakan SK No247956A fungsi:

a. koordinasi FR,ESIDEN REFUEUK INDONESIA

a. koordinasi kegiatan BPLH;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BPLH;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPLH;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggar€ran pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Kelima Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya
Alam Berkelanjutan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya
Alam Berkelanjutan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam
Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggaralan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam
berkelanjutan

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
SK No247957A FREgIDEN EEXTUEUK INDONESTA -7 Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:

a. pemmusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;

b. pelaksanaan kebljakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; c penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan;

d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan witayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;

e. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, pertndungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat; SK No247958A f.pemberian EEFUEUK INDONESIA

f. pemberian bimbingan telsds dan supervisi di bidang pencegahan dampak ling[<ungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumhr daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;

g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;

h. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Keenam Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemerran dan kerusakan lingkungan. SK No247959A

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
HTESDEN
R.EPTJBUK INDONESIA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L6, Deputi Bidang Pengendalian
Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan
menyelenggarakan fungsi:
a. pemmusan kebijakan teknis di
bidang
penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman
hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang
penyelenggaraan pengendalian pencemaran arr",
pengendalian pencemarcrn udara, pengendalian
kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman
hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
c. penJrusunan dan penetapan standar instrumen di
bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan;
d. penJrusun€rn norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di
bidang penyelenggaraan pengendalian
pencemaran air, pengendalian pencemaran udara,
pengendalian kerusakan lahan, konservasi
keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran
dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian
pencemaran air, pengendalian pencemaran udara,
pengendalian kerusakan lahan, konsenrasi
keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran
dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pengendalian pencemaran air,
pengendalian pencemaran udara, pengendalian
kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman
hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan
wilayah pesisir dan laut;
A
g. pelaksanaan

FRESIDEN
REFIIBIJK INDONESIA
g. pelaksanaan pemantauan, €ulelisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian
pencemaran air, pengendalian pencemaran udara,
pengendalian kerusakan lahan, konservasi
keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran
dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
h. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang
Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan
Lingkungan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah,
dan Bahan Berbahaya dan Beracun

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah,
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan
Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan
Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah,
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun. SK No247961A

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah,
FITES|DEN REFUBIJK INDONESIA Pasal 2O Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;

c. pen5rusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun;

d. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;

e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan Lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; SK No2479624

g. pelaksanaan REFUBUK INDONESIA -L2- C. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;

h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Ekonomi Nilai Karbon

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim
(1) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan
Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan
Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata
Kelola Nilai Ekonomi Karbon mempunyai tugas
menyelenggarakan perumus€rn dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan
iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon menyelenqgarakan fungsi:

a. Perumusan . , . SK No247963A REFUEUK INDONESIA

a. perumusan keb[jakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurerngan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;

c. pen5rusun€rn dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon;

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan ildim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;

e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verilikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelo1a nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;

f. pemberian SK No247964A REPUEUK INDONESIA -L4-

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;

g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verilikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;

h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
(1) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dipimpin oleh Deputi.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan
hukum lingkungan hidup'

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
SK No247965A REFUEUK INDONESIA Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;

c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;

d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup; SK No247966A e.pemberian PNES|DEN RE:PUBUK INDONESIA

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengawasan dan penang€rnan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;

g. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesepuluh Inspektorat Utama

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Utama
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Inspelrtorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Utama
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan BPLH.

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a.penJrusunan SK No247967A FN,ESIDEN REFUEUK INDONESIA -t7-

a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPLH;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan BPLH;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepa1a;

d. penyusunan laporan hasil pengawasern di lingkungan BPLH;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Kesebelas Pusat

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Utama
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPLH sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BPLH.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Utama
Penentuan jumlah pusal ssfagaimana dimaksud dalam
Pasal 3O didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Keduabelas
Besaran Organisasi

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.

(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam SK No247968A REFUEUK INDONESTA

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebututran.

(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.

(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No247969A

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
,,(
FRESIDEH
REFUEUK INOONESIA
Pasal 34
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
inspelrtorat.
(2) Inspektorat sebaga.imana dimalsud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan,
Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi
ketatausaha.an.
(a) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana darrt/ata'u 2
(dua) subbagian.

PASAL 35

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3
(tiga) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdid
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
dan/ atau subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
Bagran Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 36

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPLH sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No247970A BAB IV PEESIDEN NEFUBUK INDONESIA BAB TV UNIT PEI,AKSANA TEKNIS

PASAL 37

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan BPLH dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

PASAL 38

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB V
TATA KER.IA

PASAL 39

BAB V: TATA KER.IA
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional,
dan tran sformasi digital nasional.

PASAL 40

BAB V: TATA KER.IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BPLH didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BPLH.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/ Kepala. SK No247971A

PASAL 41

BAB V: TATA KER.IA
PEESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 41 Menteri/ Kepala menyampaikan Laporan kepada merintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup secara berkala dan sewalrtu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 42

BAB V: TATA KER.IA
BPLH menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan BPLH.

PASAL 43

BAB V: TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan BPLH dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
pada lingkungan BPLH, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.

PASAL 44

BAB V: TATA KER.IA
Semua unsur di lingkungan BPLH harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 45

BAB V: TATA KER.IA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas Srang telah ditetapkan. SK No247972A

(2) Pengarahan FNESlDEN REPUEUK INDONESIA

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 46

BAB V: TATA KER.IA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BABVI
PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 47

BAB V: TATA KER.IA
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BPLH dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 48

BAB V: TATA KER.IA
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan firngsi BPLH
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 49

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi BPLH ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan SK No247973A FR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA

b. Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPLH.

PASAL 50

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi BPLH ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 51

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No247974A Agar REFUELIK INDONESIA