PERPRES NOMOR 185 TAHUN 2024

BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 66 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:185
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

2. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BKPM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) BKPM dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perund€mg- undangan. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKPM menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;

b. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;

c. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanarnan modal;

d. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;

e. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;

f. pembuatan peta penanaman modal Indonesia; SK No247839A

g. koordinasi

g. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal; h. sektor usaha pen€rnaman modal melalui pembinaan penErnaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan .menyebarkErn informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;

i. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanamErn modal;

j. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;

k. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;

1. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;

m. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;

n. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;

o. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;

p. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan

q. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi BKPM terdiri atas:

a. Kepala;

b. Wakil Kepala;

c. Sekretariat Utama;

d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; e.Deputi SK No247335A REPUBLIK TNDONESI,A

e. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;

f. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;

g. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;

h. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;

i. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;

j. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan

k. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM. Pasal 7 Kepala dijabat oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi. Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 8

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi.

(3) Wakil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.

(4) Rincian tugas Wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala. Bagran Keem,at Sekretariat Utama Pasal 9

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi. SK No247840A Pasal 10 Pasal 1O Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan BKPM;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKPM;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Pasal 12

(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penEmaman modal. SK No248486A Pasal 14 REPIIBUK INDONESIA Pasa1 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;

b. perumusan dan pelaksanaan kebilakan di bidang perencanaan penanaman modal;

c. pengkajian dan pengu.sulan perencanaan dan inovasi penanamEr.n modal nasional menurut sektor usaha;

d. pembuatan peta penanaman modal Indonesia;

e. penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;

g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis Pasal 15

(1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebljakan di bidang hilirisasi investasi strategis. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; b.perumusan SK No248487A REFUET.IK INDONESIA

b. perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang hilirisasi investasi strategis;

c. pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketqjuh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Pasal 18 (l) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal 19 Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penEmaman modal. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Ik1im Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

b. perumusan dan pelaksanaan keb[jakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;

d. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; SK No248488A

e. penyusunan FFESIDEN REPUEUK INDONESIA

e. penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Kedelapan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal

PASAL 2L

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
(l) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal22 Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal. Pasal 23 Dalam melaksanak rn tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;

b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;

c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;

d. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan SK No248489A

g. pelaksanaan REPUBUK INDONESIA

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Pasal24

(1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi. Pasal 25 Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal. Pasal26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;

b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ke{a sama penanaman modal;

c. koordinasi perencanaan dan pelalsanaan kerja sama pen€rnaman modal;

d. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal

PASAL 2T

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman
modal berdasarkan ketentuan peraturan perund€mg-
undangan.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKPM menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;

b. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;

c. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanarnan modal;

d. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria pelalsanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;

e. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;

f. pembuatan peta penanaman modal Indonesia; SK No247839A

g. koordinasi

g. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal; h. sektor usaha pen€rnaman modal melalui pembinaan penErnaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan .menyebarkErn informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;

i. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanamErn modal;

j. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;

k. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;

1. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;

m. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;

n. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;

o. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;

p. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan

q. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi BKPM terdiri atas:

a. Kepala;

b. Wakil Kepala;

c. Sekretariat Utama;

d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; e.Deputi SK No247335A REPUBLIK TNDONESI,A

e. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;

f. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;

g. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;

h. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;

i. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;

j. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan

k. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal. Bagian Kedua Kepala

PASAL 6

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala dijabat oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi dan
Hilirisasi.
(3) Wakil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas
membantu Menteri/Kepala dalam memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4) Rincian tugas Wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan
oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keem,at
Sekretariat Utama

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi. SK No247840A

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Pasal 1O
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan BKPM.

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BKPM;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran BKPM;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal berada
di
bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penEmaman modal. SK No248486A

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
REPIIBUK INDONESIA
Pasa1 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perencanaan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebilakan di bidang
perencanaan penanaman modal;
c. pengkajian dan pengu.sulan perencanaan dan inovasi
penanamEr.n modal nasional menurut sektor usaha;
d. pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
e. penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
(1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan
kebljakan di bidang hilirisasi investasi strategis.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; b.perumusan SK No248487A REFUET.IK INDONESIA

b. perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang hilirisasi investasi strategis;

c. pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;

d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketqjuh Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
(l) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan iklim penEmaman modal.

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengembangan Ik1im Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

b. perumusan dan pelaksanaan keb[jakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;

d. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; SK No248488A

e. penyusunan FFESIDEN REPUEUK INDONESIA

e. penJ rsunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Kedelapan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Pasal 2l (l) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.

(2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang promosi penanaman modal.

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqjuh - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Dalam melaksanak rn tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;

b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;

c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;

d. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan SK No248489A

g. pelaksanaan REPUBUK INDONESIA

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
(1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman
modal.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;

b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ke{a sama penanaman modal;

c. koordinasi perencanaan dan pelalsanaan kerja sama pen€rnaman modal;

d. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Pasal2T

(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. SK No247841A

(2) Deputi -to-

(2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman
modal.

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pelayanan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan
penanaman modal terpadu satu pintu;
d. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat
dari sektor terkait dalam pelayanan penancrman modal
terpadu satu pintu;
e. koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan
berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;
f. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pelayanan penanaman modal;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan penanaman modal;
h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
(l) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
Modal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
Modal dipimpin oleh Deputi.

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
SK No247845A REFUEUI( INDONESIA Pasal 31 Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

PASAL 32

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;

b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penEmaman modal;

c. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;

d. fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;

e. koordinasi pelaksanaan pengawas€rn perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif dan/ atau frsik realisasi penanaman modal;

f. penyusunEln norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;

g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;

h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. SK No248492A Bagian FNESIDEN REPUEUK IHDONESIA Bagian Keduabelas Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal

PASAL 33

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 34

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi
informasi penanaman modal.

PASAL 35

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman
Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang teknologi informasi penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang
teknologi informasi penanamErn modal;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data
dan sistem informasi penanaman modal;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman
modal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagran Ketigabelas
Inspektorat

PASAL 36

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(2) Inspektorat SK No248493A I D

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 37

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan BKPM.

PASAL 38

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan BKPM;
b. pelaksanaan pengawaszrn intern di lingkungan BKPM
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasEm lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri/ Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
BKPM;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Keempatbelas
Pusat

PASAL 39

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Pusat
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BKPM sebagai unsur
pendukung tugas dan fungsi BKPM.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

PASAL 40

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Pusat
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. SK No248494A Bagian REPUEUK INDONESIA -L4- Bagian Kelimabelas Besaran Organisasi

PASAL 41

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Besaran Organisasi
( 1 ) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro .
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagran yang menangani fungsi
ketatausahaan Menteri/Kepala dan Wakil menteri/Wakil
Kepala, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai
kebutuhan.
(7) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 42

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Besaran Organisasi
(l) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat dan I (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.

(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No247842A

PASAL 43

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Besaran Organisasi
Pasal 43
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat
sglagaimarr4 dimaksud pada ayat (l) dapat dibantu oleh
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau
subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

PASAL 44

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Besaran Organisasi
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau
subbagian yang men€rngani fungsi ketatausahaan.
Bagian Keenambelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 45

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan BKPM sesuai dengan kebutuhan yang
ditakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KELOMPOK AHLI

PASAL 46

BAB IV: KELOMPOK AHLI
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BKPM
dapat dibentuk kelompok ahli.

PASAL 47

BAB IV: KELOMPOK AHLI
SK No2484964 FNES|DEN REPUBUK INDONESIA Pasal 47

(1) Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam rangka penlrusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

PASAL 48

BAB IV: KELOMPOK AHLI
Keanggotaan kelompok ahli dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 49

BAB IV: KELOMPOK AHLI
Kelompok ahli berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.

PASAL 50

BAB IV: KELOMPOK AHLI
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok ahli ditetapkan
oleh Menteri/ Kepala.
BAB V
TATA KER.IA

PASAL 51

BAB V: TATA KER.IA
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
tran sformasi digital nasional.

PASAL 52

BAB V: TATA KER.IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
BKPM perlu didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan BKPM.
A
(2) Proses

PNESlDEN
REPUEUX INDONESIA
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKPM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri/Kepala.

PASAL 53

BAB V: TATA KER.IA
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang koordinasi penanaman modal secara berkala dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 54

BAB V: TATA KER.IA
BKPM menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan BKPM.

PASAL 55

BAB V: TATA KER.IA
(1) Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan
tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan
BKPM, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga
lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

PASAL 56

BAB V: TATA KER.IA
Semua unsur di lingkungan BKPM menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 57

BAB V: TATA KER.IA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No247845A.

PASAL 58

BAB V: TATA KER.IA
REPUBUK INDONESIA Pasal 58 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI PENGELOI"AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 59

BAB VI: PENGELOI"AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Peinbinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BKPM dengan menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka
mendukung tran sformasi digital.

PASAL 60

BAB VI: PENGELOI"AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 61

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi BKPM ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Perp.turan Menteri/ Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. SK No248499A

PASAL 62

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
n REPUEUK INDONESIA Pasal 62

(1) Besaran organisasi BKPM ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 63

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKPM tetan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 64

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 64 Tahun 2O2l tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 160), dinyatakan masih tetap berlaku separ{ang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 65

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 64 Tahun 2O2L tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 66

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No248500A Agar