PERPRES NOMOR 186 TAHUN 2024

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 44 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:186
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Anak yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a.membantu A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberd ayaar, perempuan dan suburusan pemerintahan perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan untuk membantu negara. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perllmusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;

c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;

d. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;

e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional; f.pengelolaan A REPUBUK INDONESIA

f. pengelolaan data gender dan anak;

g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian;

b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;

c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;

d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;

e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;

f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;

g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan

h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal9 A REPUBUK INDONESIA Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Kesetaraan Gender Pasal 1 1

(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender. Pasal 13 A REPUBUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:

a. perLlmusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender;

e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Pasal 14

(1) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi:

a. perulmusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; A

c. pen]rusunan REPUBUK INDONESIA

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak;

e. pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pasal 17

(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan;

d. pemberian A

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hak perempuan;

e. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan;

f. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;

g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan;

h. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Pasal 20

(1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin oleh Deputi. Pasal 2 1 Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;

c. penyusunan . REPUBUK INDONESIA

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak;

e. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan khusus anak;

f. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;

g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;

h. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Staf Ahli Pasal 23 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan strategis. (21 Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan dan transformasi digital.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Bagian A REPUBUK INDONESIA Bagian Kedelapan Inspektorat Pasa1 25

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian. (21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 26 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 2T

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi: a.membantu A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin Kementerian.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberd ayaar, perempuan dan suburusan pemerintahan perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perllmusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;

c. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;

d. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;

e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional; f.pengelolaan A REPUBUK INDONESIA

f. pengelolaan data gender dan anak;

g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

i. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender;
c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak;
d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan;
e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;
f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis;
g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
A REPUBUK INDONESIA Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi
dan
pen5rusunan peraturan
perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Kesetaraan Gender

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Kesetaraan Gender
(1) Deputi Bidang Kesetaraan Gender berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Kesetaraan Gender dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Kesetaraan Gender
Deputi Bidang Kesetaraan Gender mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan
gender.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Kesetaraan Gender
A REPUBUK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:

a. perLlmusan kebijakan di bidang kesetaraan gender;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesetaraan gender;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesetaraan gender;

e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
(1) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak
anak.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi:

a. perulmusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; A

c. pen]rusunan REPUBUK INDONESIA

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak;

e. pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
(1) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan
hak perempuan.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan hak
perempuan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang perlindungan hak perempuan;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perlindungan hak perempuan;
d. pemberian
A

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan hak perempuan;
e. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak
perempuan;
f. penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban
kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional,
lintas provinsi, dan internasional;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan
hak perempuan;
h. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
(1) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan
khusus anak.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;

c. penyusunan . REPUBUK INDONESIA

c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak;

e. koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan khusus anak;

f. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;

g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;

h. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Staf Ahli

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang partisipasi dan lingkungan strategis. (21 Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan dan transformasi digital.

(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri pada bidang hukum dan hak asasi manusia yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Bagian A REPUBUK INDONESIA Bagian Kedelapan Inspektorat

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian.
Pasal2T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. pen)rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABIV
A

BAB IV
TATA KERJA

PASAL 29

BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

PASAL 30

BAB IV: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi pada lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 31

BAB IV: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 32

BAB IV: TATA KERJA
Kementerian menlrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Kementerian.

PASAL 33

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip A REPUBUK INDONESIA

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

PASAL 34

BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 35

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai
dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung
jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 36

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 37

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh Kementerian, dengan menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung
transformasi digital.

PASAL 38

BAB V: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. A BAB VI REPUBUK INDONESIA BAB VI PENATAAN ORGANISASI

PASAL 39

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 40

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 41

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BABVIII A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -t4- BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 42

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 65 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan 65 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 43

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 65 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 133) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan 65 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 44

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDONESIA