PERPRES NOMOR 187 TAHUN 2024

KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-05
Total Pasal: 43 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:187
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 SK No247514A Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu . Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi Pasal 7 Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian; urusan

b. Deputi SK No247515A REPUEUI( INDONESIA

b. Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;

c. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;

d. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;

e. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;

f. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;

g. Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan;

h. Staf Ahli Bidang Ttansformasi dan Tata Kelola Birokrasi; dan

i. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional. Bagran Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 8

(1) Sekreta{iat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 9 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan SK No2475t6A REFUEUK INDONESIA

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Pasal 11

(1) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan. Pasal 13 Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebljakan di bidang pelayanan kepemudaan;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepemudaan ;

d. pemberian SK No247518A FRESIDEI'f REPUEUK INDONESTA

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepemudaan;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Pasal 14

(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebljakan di bidang pembudayaan olahraga;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;

c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247519A Bagran Bagian Kelima Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Pasal 17

(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;

c. pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;

d. pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Pasal 20 (l) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(2) Deputi SK No247520A REPUBUK INDONESIA

(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga dipimpin oleh Deputi. Pasal 21

(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga.

(2) Ruang lingkup pengembangan industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga; dan

b. pengelolaan sarana dan prasarana olahraga. Pasa]22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di bidang pengembangan industri olahraga;

c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri olahraga;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri olahraga;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqiuh Staf Ahli Pasal 23 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. SK No247521A Pasal 24 REPUEUK INDONESIA Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan.

(2) Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang regulasi kepemudaan dan keolahragaan.

(3) Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang transformasi birokrasi, tata kelola, dan transformasi digital.

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat, daerah, dan internasional. Bagian Kedelapan Inspektorat Pasal 25

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 26 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 2T

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
SK No247514A Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu .

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI
Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Kementerian; urusan

b. Deputi SK No247515A REPUEUI( INDONESIA

b. Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;

c. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;

d. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;

e. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;

f. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;

g. Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan;

h. Staf Ahli Bidang Ttansformasi dan Tata Kelola Birokrasi; dan

i. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional. Bagran Kedua Sekretariat Kementerian

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI
(1) Sekreta{iat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan Kementerian;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan SK No2475t6A REFUEUK INDONESIA

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;

g. pengelolaan data dan informasi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan
(1) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan kepemudaan.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan
Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebljakan di bidang pelayanan kepemudaan;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepemudaan ;

d. pemberian SK No247518A FRESIDEI'f REPUEUK INDONESTA

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepemudaan;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pembudayaan olahraga.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebljakan di bidang pembudayaan olahraga;

b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;

c. pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;

f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No247519A Bagran Bagian Kelima Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan prestasi olahraga.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi
olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan prestasi olahraga;
c. pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peningkatan prestasi olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang
peningkatan prestasi olahraga;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
(l) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.

(2) Deputi SK No247520A REPUBUK INDONESIA

(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga dipimpin oleh Deputi.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan
industri olahraga.
(2) Ruang lingkup pengembangan industri olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga; dan
b. pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.
Pasa]22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan
industri olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di
bidang pengembangan industri olahraga;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan industri olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan industri olahraga;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqiuh
Staf Ahli

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. SK No247521A

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqiuh - Staf Ahli
REPUEUK INDONESIA Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan.

(2) Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang regulasi kepemudaan dan keolahragaan.

(3) Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang transformasi birokrasi, tata kelola, dan transformasi digital.

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat, daerah, dan internasional. Bagian Kedelapan Inspektorat

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. PasaJ2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. penlrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

b. pelaksanaan SK No247522A REPUBUK INDONESIA

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri:

d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Inspektorat
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA

PASAL 29

BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 30

BAB IV: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
y€rng menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan elisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 31

BAB IV: TATA KERJA
SK No247523A PNESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 31 Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pemuda dan olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 32

BAB IV: TATA KERJA
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 33

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

PASAL 34

BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 35

BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagl
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 36

BAB IV: TATA KERJA
SK No247874A .) I ,/ FRE3IDEN REPIJEUK INDONESIA Pasal 36 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB V PENGELOI"AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 37

BAB V: PENGELOI"AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 38

BAB V: PENGELOI"AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 39

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. SK No247525A

PASAL 40

BAB VI: PENATAAN ORGANISASI
FNESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 4O

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 41

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian ter4p melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 42

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 106 Tahun 2O2O terrtarrg Kementerian Pemuda dan Olahraga (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 253), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 43

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 106 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 253), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 44

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No247526A Agar Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 , ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd A Djaman