PERPRES NOMOR 188 TAHUN 2024

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-08
Total Pasal: 55 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:188
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara (, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, a\ Peraturan 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (O); MEMUTUSKAN: PERATURAN AH. KEMENTERIAN I 2 3 A BAB I REPUBLIK TNDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b.membantu A REPUBUK INDONESIA

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;

c. pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;

d. pen)rusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;

e. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; A

f. pelaksanaan . f. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;

g. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;

h. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; j. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; L pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru;

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;

e. Inspektorat Jenderal; f. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;

g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

h. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga; i. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan j. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan. Bagian A REPUBUK INDONESTA Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasikegiatanKementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan
pen)rusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan,
dan Pendidikan Guru

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan,
(1) Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Pendidikan Guru berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Pendidikan Guru dipimpin oleh Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan,
A REPUAUK INDONESIA Pasal 12 Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mempunyai tugas menyelenggarakan perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

c. pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;

d. pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;

e. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan perencanaan kebutuhan guru, dan penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru; f. pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

g. pen5rusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;

h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; i. pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru; j. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan perllmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelaj arar-I, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;

c. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan; A

d. penyusunan . REPUBLTK INDONESIA

d. pen5rusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan ;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan ; f. perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;

g. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;

h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus,
dan Pendidikan Layanan Khusus mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan
pendidikan layanan khusus serta pelaksanaan fasilitasi
penyelenggaraan pendidikan vokasi, pendidikan khusus,
dan pendidikan layanan khusus.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
A REPUBUK INDONESIA Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;

c. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;

d. pelaksanaan pengembangan sekolah unggulan berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;

e. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; f. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

g. pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;

h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajararl, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;

i. pemberian A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; j. pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;

k. perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan kejurrlan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; l. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;

m. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri' Bagian Keenam Inspektorat Jenderal

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal-

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 1, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan .
A

PTTESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
mempunyai tugas menyelenggarakan penJrusunan standar,
kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan
sistem perbukuan.

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
b. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum
dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem
perbukuan;
c. pelaksanaan pen5rusunan standar, kurikulum, dan
asesmen di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;
e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pen5rusunan standar, kurikulum, dan
asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem
perbukuan;
f.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
A
Bagian

-t2-
Bagian Kedelapan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

PASAL 26

BAB III: ORGANISASI | Bagian -t2- - Bagian Kedelapan
(1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri'
(2) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 27

BAB III: ORGANISASI | Bagian -t2- - Bagian Kedelapan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai
tugas menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan di bidang bahasa dan sastra.

PASAL 28

BAB III: ORGANISASI | Bagian -t2- - Bagian Kedelapan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di
bidang
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra;
c. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Staf Ahli

PASAL 29

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
Staf ahti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 30

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang regulasi pendidikan dan hubungan
antarlembaga.
(2) Staf
A

(21 Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen
talenta.
(3) Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi pendidikan.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 31

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 32

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danf atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

PASAL 33

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 34

BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
A

PASAL 35

BAB V: TATA KERJA
-t4-
Pasal 35
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 36

BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 37

BAB V: TATA KERJA
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 38

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi
pemerintah pusat dan daerah, serta dengan lembaga
lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.
A

PASAL 39

BAB V: TATA KERJA
P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 39 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 40

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 41

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

PASAL 42

BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan
profesi guru, penyelenggaraan pendidikan vokasi, dan
penyelenggaraan sekolah unggulan berbasis sains,
teknologi, teknik, dan matematika, Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,
sains, dan teknologi.
(2) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan
yang berkaitan dengan pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra, Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
A
BAB VI

BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 43

BAB VI: BAB VI
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 44

BAB VI: BAB VI
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 45

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. A

PASAL 46

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
-t7- Pasal 46

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII . KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 47

BAB VIII: .
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan 62 Tahun 2O2I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 48

BAB VIII: .
Pada saat Peraturan :

a. pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan

b. pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Kebudayaan.

PASAL 49

BAB VIII: .
A Pasal 49 Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, dan tugas dan fungsi kementerian yang diintegrasikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156) sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian, sampai dengan selesainya proses pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen.

PASAL 50

BAB VIII: .
(1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

(2) Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi berdasarkan Peraturan 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 51

BAB VIII: .
A Pasal 51

(1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 156), dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Kebudayaan. (2t Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kebudayaan berdasarkan Peraturan 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Kebudayaan. Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 52

BAB VIII: .
Sekretaris Jenderal pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), diatihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini. (3) (1) A

(2) Dalam (21 Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan sampai dengan ditetapkan dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 53

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 54

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 55

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBUK INDONESIA -2L- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik