PERPRES NOMOR 189 TAHUN 2024

KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-11-08
Total Pasal: 46 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:189
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, L6ll sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, ; Peraturan 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (); MEMUTUSKAN: PERATURAN GI, SAINS, DAN TEKNOLOGI. 2 3 BAB I A REPUBUK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri. Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal4 A REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu negara.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;

b. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;

d. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma pergururan tinggi;

e. pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi; f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BABIII A REPUBUK INDONESTA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
c. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan;
d. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi;
e. Inspektorat Jenderal;
f.
Staf Ahli Bidang Regulasi; dan
g. Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasikegiatanKementerian;

b. koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; A

e. koordinasi REPUBUK TNDONESIA

e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan tinggi.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi
vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi
vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
kompetensi vokasional, dosen vokasi, dan tenaga
kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi;
d. pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan
tinggi vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
e. perumusan pemberian izin
penyelenggaraan
pergurLlan tinggi vokasi dan pergururan tinggi
akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
perwakilan negara asing atau lembaga asing;
f.
pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan dan
penjaminan mutu pendidikan tinggi vokasi dan
pendidikan tinggi akademik;
A
g. pelaksanaan .

PRESIDEI'I
REPUBUK INDONESIA
g. pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan
pendidikan tinggi akademik;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
(1) Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan
pengembangan.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang riset dan
pengembangan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang riset dan pengembangan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang riset dan pengembangan;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
(1) Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
A REPUBUK INDONESIA Pasal 18 Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang sains dan teknologi;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
(1) InspektoratJenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan .
A

PRESIDE'T{
REPUBUK INDONESIA
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli

PASAL 23

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Regulasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi.
(21 Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang penguatan
ekosistem pendidikan tinggi, sains, dan teknologi serta
transformasi digital.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 26

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
A

PASAL 27

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 27
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 28

BAB V: TATA KERJA
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

PASAL 29

BAB V: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 30

BAB V: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada n pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. A

PASAL 31

BAB V: TATA KERJA
REPUBUK INDONESIA Pasal 3 1 Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

PASAL 32

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi
pemerintah, dan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.

PASAL 33

BAB V: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.

PASAL 34

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 35

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

PASAL 36

BAB V: TATA KERJA
A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 36 Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan profesi guru, penyelenggaraan pendidikan vokasi, dan penyelenggaraan sekolah unggulan berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 37

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 38

BAB VI: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI

PASAL 39

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan

b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. A

(2) Penataan PRESIDEI{ REPUBUK INDONESIA (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

PASAL 40

BAB VII: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 41

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), dialihkan menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian.

PASAL 42

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4I, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.

PASAL 43

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
A PRESIDEI\T REPUBUK INDONESIA Pasal 43 Pada saat Peraturan , seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan 62 Tahun 2O2I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian.

PASAL 44

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan 62 Tahun 2O2I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.

PASAL 45

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 156), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 46

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A -t4- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik