PERPRES NOMOR 19 TAHUN 2024

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2024

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-05-07
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah Diktum KESATU Keputusan 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024 yaitu pada: 1) tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; 2l tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka L946; 3) tanggal 8,9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1445 Hijriah; 4l tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus; 5) tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE; 6) tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan 7) tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. A

PASAL II

PRESIOEN R,EPUELIK INDONESIA Pasal II tusan ditetapkan.